Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:19 WIB

Skandal Plaza Bangil Disorot JARAKK, Desak Kejari Buka Penyidikan Baru

PASURUAN, TitikSatu.com – Skandal pengelolaan aset Plaza Bangil yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, Aliansi Jaringan Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) Pasuruan menggelar aksi demonstrasi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk lebih transparan dan serius mengusut tuntas kasus ini.

Dalam aksinya yang digelar Kamis (31/7/2025), JARAKK menyampaikan 10 tuntutan rakyat yang mereka namakan “SEPULTURA”. Mereka menilai penanganan kasus Plaza Bangil sejauh ini masih belum menyentuh aktor utama dan terkesan tertutup dari publik.

Baca Juga  Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

“Kami mendesak Kejari agar tidak bersikap eksklusif dan tertutup. Penolakan audiensi tanpa alasan adalah bentuk pengabaian terhadap partisipasi rakyat,” tegas Imam Rusdian, salah satu koordinator JARAKK.

Tuntutan lainnya yang disuarakan keras adalah agar Kejari segera membuka laporan lengkap penyidikan yang telah dilakukan sejak 2022. Mereka meminta daftar saksi dan ringkasan temuan awal dipublikasikan secara terbuka.

“Kami tidak ingin penyidikan hanya berhenti di pelaku level bawah. Harus ada penetapan tersangka baru yang bertanggung jawab atas kerugian negara,” timpal Roes Wijaya.

Baca Juga  Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

JARAKK juga mendesak Kejari membentuk tim gabungan bersama Pemkab Pasuruan untuk memulai strategi pemulihan aset secara konkret, menuntut tindakan nyata alih-alih hanya penyelidikan tanpa hasil. Salah satu fokus penting JARAKK adalah dugaan mafia tanah dalam penerbitan sertifikat di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan) milik Pemkab. Mereka menuntut oknum BPN dan pejabat yang terlibat segera diperiksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyatakan pihaknya tetap bekerja secara profesional dan tidak akan asal menetapkan perkara. “Kami tidak mau menangani kasus secara sewenang-wenang, semua harus melalui pengumpulan data dan proses pembuktian,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Pasuruan Didesak Tegas Soal Tunggakan Plaza Bangil

Teguh juga menambahkan bahwa skandal Plaza Bangil sebenarnya sudah pernah disidik dan ada yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Namun, pihaknya tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran baru dan siap melakukan upaya hukum lanjutan.

“Kalau sudah ada petunjuk dan bukti permulaan yang cukup, kami akan proses. Intinya, kami bekerja secara universal untuk memastikan apakah memang ada unsur pidananya,” pungkas Teguh. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pertanyakan Laporan Korupsi Banpol, PAC PDIP Datangi Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Keren!!! Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat, Satlantas Polres Pasuruan Panen Penghargaan

Hukum & Kriminal

Hindari Penyalahgunaan, Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Hukum & Kriminal

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

Hukum & Kriminal

Dendam 3 Tahun Berujung Maut! Pelaku Pembunuhan di Gempol Pasuruan Dibekuk

Hukum & Kriminal

Aksi Premanisme Makin Brutal, Pegiat LSM Desak Pembubaran LPKSM Sakera

Hukum & Kriminal

Semangat Hajar Jambret, Korban Malah Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal

Polsek Bangil Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Lembah Kolursari