Home / Pemerintahan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:29 WIB

Bupati Rusdi Sutejo Hapus Piutang PBB P2 Rp 24 Miliar Lebih

PASURUAN, titiksatu.com – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan pelayanan publik. Kali ini, ia membuat gebrakan besar dengan menghapus seluruh piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) mulai tahun 1994 hingga 2001.

Sebuah keputusan yang tentu saja menjadi angin segar bagi ribuan wajib pajak di Kabupaten Pasuruan. Penghapusan piutang PBB P2 Pasuruan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pasuruan nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 yang telah ditandatangani oleh Bupati Rusdi Sutejo pada 23 Mei 2025.

Baca Juga  Gedung Bocor, Wakil Rakyat Tak Luput dari Ancaman Bencana

Dalam SK tersebut, tercatat nilai piutang PBB P2 yang dihapus mencapai angka fantastis: Rp 24.679.738.774, atau lebih dari Rp 24 miliar. Menurut Mas Rusdi, panggilan akrab Bupati, keputusan untuk menghapus piutang pajak Pasuruan ini bukan tanpa dasar. Penghapusan dilakukan karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, sesuai dengan Pasal 168 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  Sengketa Tanah Warungdowo Berakhir, PN Bangil Putuskan Lapangan Warungdowo Sah Milik Desa

“Hari ini saya menandatangani program Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang penghapusan piutang PBB P2, khususnya warga kurang mampu. Karena memang hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa, makanya saya putuskan untuk menghapus piutang ini,” jelas Rusdi Sutejo.

Bupati Rusdi Sutejo memaparkan, total piutang PBB P2 senilai Rp 24 miliar tersebut berasal dari 43.831 objek pajak yang tersebar di seluruh Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah itu, ada beberapa kategori rincian, yaitu: 1.599 wajib pajak atau penanggung pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta kekayaan atau warisan, 219 wajib pajak yang tidak dapat ditemukan, 38.239 objek pajak yang hak penagihannya sudah kadaluwarsa, 3.773 dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan, meskipun telah dilakukan penelusuran optimal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rif)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pansus Janji Kawal Penyelidikan Real Estate di Lereng Arjuno–Welirang

Pemerintahan

Pegawai Pemkab Resah Pengangkatan PPPK Mundur

Pemerintahan

Desak Penutupan Tambang Ilegal, Ayi Suhaya: Merugikan Masyarakat

Pemerintahan

Mediasi Sengketa Lahan Curahduku Kandas: PT PIER Absen

Pemerintahan

BGN Dorong SPPG Se-Pasuruan Raya Tingkatkan Kualitas Pelayanan MBG

Pemerintahan

Geger Panggilan Anggota oleh KPK, Ketua DPRD Kab Pasuruan: Hoax

Pemerintahan

APBD Perubahan 2025 Resmi Disahkan, Bupati Berharap Fiskal 2026 Lebih Longgar

Berita

DPRD Pasuruan Genjot Pembahasan 36 Raperda