PASURUAN, titiksatu.com – Kendati pembahasan di tingkat legislatif daerah Kabupaten Pasuruan hampir rampung, draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) terus menjadi perhatian berbagai pihak. Aliansi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Transparansi Kebijakan (Gertak) baru-baru ini menyampaikan sejumlah usulan penting saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (14/4/2025). Mereka mendesak agar materi raperda disempurnakan sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto, menyoroti kurangnya pengaturan yang jelas mengenai tim pelaksana TJSL dalam rancangan perda tersebut. “Kami setuju dengan tujuan pemerataan pembangunan di seluruh Kabupaten Pasuruan melalui mekanisme TJSL. Akan tetapi, aspek fundamental seperti keberadaan tim fasilitasi seharusnya diatur secara eksplisit dalam perda, tidak hanya melalui peraturan bupati,” tegasnya saat menyampaikan aspirasi.
Lebih lanjut, Lujeng menekankan betapa krusialnya memastikan kredibilitas tim fasilitasi. Hal ini, menurutnya, dapat dicapai melalui proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel, termasuk pelaksanaan uji kompetensi, penelusuran rekam jejak calon anggota, serta penilaian kapasitas yang komprehensif.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua LSM AMCD, Hanan. Ia menyoroti urgensi semangat pemerataan dalam implementasi program TJSL di Kabupaten Pasuruan. Hanan mendesak adanya pemetaan wilayah yang akurat, mengingat tidak semua kecamatan atau desa memiliki keberadaan perusahaan. “Lantas, bagaimana caranya agar program CSR yang direalisasikan perusahaan dapat menjangkau pula wilayah-wilayah di Kabupaten Pasuruan yang tidak memiliki perusahaan?” tanyanya, menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi manfaat TJSL.
Menanggapi berbagai kritik yang dilontarkan, Pemkab Pasuruan melalui perwakilan Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan, Kokok, menjelaskan bahwa pengelolaan TJSL oleh pemerintah daerah bertujuan untuk mengkonsolidasikan upaya pembangunan.
“Selama ini, kita melihat banyak perusahaan beroperasi di Pasuruan, namun, kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah dirasa belum optimal dan merata. Istilah ‘konsolidasi’ yang kami pilih dalam raperda ini memiliki makna untuk menyatukan dan mengarahkan kontribusi tersebut,” jelas Kokok.
Kokok mengakui bahwa masukan konstruktif dari Gertak akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan yang serius bagi pemerintah daerah. “Keterlibatan organisasi non-pemerintah memberikan perspektif yang berharga, dan kami sangat terbuka terhadap hal tersebut,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan CSR di tingkat bawah melibatkan pemerintah desa dan karang taruna. Namun, ke depan, prioritas daerah atau desa yang paling membutuhkan dukungan program CSR akan dipetakan kembali secara lebih sistematis. “Jika sebelumnya program CSR berjalan sendiri-sendiri, maka dengan adanya perda ini, kita harapkan dapat terkonsolidasi dalam satu wadah besar demi tercapainya pemerataan pembangunan di seluruh Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.
Ketua Pansus Raperda TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniyal, memahami betul kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap pembangunan daerah. Ia meyakinkan bahwa raperda ini telah melalui serangkaian penyempurnaan yang signifikan selama proses pembahasan di tingkat pansus.
“Mungkin rekan-rekan pegiat mengkaji draf awal yang beredar. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa di tingkat panitia khusus, kami telah melakukan banyak perbaikan dan penyempurnaan substansi raperda,” terangnya.
Terkait dengan adanya larangan pengajuan proposal CSR secara langsung oleh masyarakat atau lembaga, Yusuf menjelaskan bahwa seluruh alokasi dan penyaluran dana TJSL akan dikoordinasikan oleh tim fasilitasi sesuai dengan kebutuhan riil di berbagai wilayah Kabupaten Pasuruan. “Dengan demikian, kita berharap program TJSL akan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (mo/rif)