Pasuruan, titiksatu.com– Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan untuk menengahi sengketa lahan berkepanjangan antara sebagian warga Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton (para ahli waris), dengan PT PIER/SIER Pasuruan kembali menemui jalan buntu. Undangan mediasi yang digelar di Ruang Rapat Dinasti Isyana, Kantor Bupati Pasuruan, Jumat (9/5), tak membuahkan titik temu lantaran ketidakhadiran pihak perusahaan.
Para ahli waris, didampingi sejumlah kuasa hukum dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cinta Damai, memenuhi undangan Pemkab sebagai tindak lanjut audiensi Bupati Pasuruan dengan warga pada 23 April lalu. Namun, harapan untuk duduk bersama dengan pihak PT PIER/SIER pupus seketika.
Ketua LSM Cinta Damai, Hanan, mewakili para ahli waris, tak dapat menyembunyikan kekecewaannya. “Alhamdulillah, pertama kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang sudah mengupayakan tujuan kami, tapi di sini kami sangat kecewa atas ketidakhadiran PIER/SIER dalam forum ini, padahal turut diundang dengan tujuan mediasi yang difasilitasi Pemkab,” ujarnya.
Ketidakhadiran PT PIER/SIER dalam forum yang difasilitasi Pemkab ini menimbulkan spekulasi di kalangan ahli waris. “Dari ketidakhadiran PIER/SIER dalam forum ini kami menduga data yang dimiliki PIER diragukan. Kalau misalkan PT PIER/SIER mempunyai data asli atau putusan yang inkrah, tidak bisa hadir di sini itu kenapa? Ini yang menjadi tanda tanya,” tegas Hanan.
Hanan menegaskan bahwa pihaknya bersama para ahli waris dan advokat akan terus mengawal kasus ini hingga PT PIER/SIER bersedia menunjukkan putusan-putusan pengadilan yang mereka miliki. Ia pun mendesak Pemkab Pasuruan untuk kembali menjadwalkan mediasi dengan menghadirkan semua pihak terkait.
“Kami berharap Pemkab bisa mengagendakan kembali dan dalam pertemuan ke depan bisa terlaksana dengan dihadiri semua pihak terkait sehingga bisa terselesaikan. Jika PT PIER/SIER masih tidak juga hadir maka kami menduga bahwa data yang dimiliki PT PIER diragukan,” pungkasnya.
Senada dengan Hanan, salah satu kuasa hukum ahli waris, Yusten Yembormiase, S.H., menekankan pentingnya penyelesaian hak-hak warga tanpa adanya pihak yang dikorbankan.
“Jadi, pada intinya jangan sampai mereka (warga/ahli waris) menuntut haknya tapi mereka dikorbankan. Ini kan persoalan yang harus dikaji dan harus ada perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah. Harapan kami apa yang menjadi haknya warga segera diselesaikan, jangan sampai berlarut-larut akhirnya menimbulkan persoalan baru lagi yang akan menyusahkan warga seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Yusten juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses kepemilikan lahan oleh PT PIER/SIER. “Kalau misalkan di situ ada pembayaran-pembayaran, itu perlu dikaji ulang, karena menurut kami ada ketidakjelasan di sana. Kami bersama tim Kuasa Hukum sudah meneliti perkara ini, tentunya kita miris melihat masyarakat, artinya masyarakat benar-benar dikorbankan, jadi ini terkesan dipaksakan untuk memiliki lahan tanpa melalui prosedur yang sebenarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusten menduga adanya “permainan” di balik klaim kepemilikan lahan tersebut. “Dari semua data yang dimiliki warga sudah kami teliti bersama tim, berbicara terkait alat pembuktian, bukan hanya ngomong tapi berkaitan dengan alat pembuktian yang mana katanya ada di putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi yang tadinya perkara sudah inkrah namun masih ada putusan Kasasi dan PK, lah ini lah yang perlu dikaji dan dipertanyakan,” lanjut Yusten, menyoroti potensi kejanggalan dalam riwayat hukum perkara ini.
Menanggapi ketidakhadiran PT PIER/SIER, Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Alfan Nurul Huda, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan undangan kepada perusahaan tersebut. “Untuk surat yang ditujukan ke PT PIER/SIER sudah kita kirim dan sudah ada tanda terima dari PT PIER/SIER, namun di saat kita komunikasi lagi katanya disposisi surat yang diterimanya belum turun. Kami sudah menunggu, kami diperintah Pak Bupati untuk menindaklanjuti langsung, ternyata kata pihak PIER sampai sekarang disposisinya belum turun,” ungkap Alfan.
Menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini, Pemkab Pasuruan memilih untuk mengambil langkah proaktif. “Untuk langkah selanjutnya kita akan mengalah, kita datangi PT PIER/SIER. Jika waktu dari kami pihak PIER/SIER sibuk, kita akan mengikuti waktu yang ditentukan PT PIER/SIER nantinya sehingga mediasi bisa dilaksanakan,” pungkas Alfan. (mo/rif)