PASURUAN, TitikSatu.com – Skandal tunggakan sewa Plaza Bangil Kabupaten Pasuruan kini jadi sorotan tajam. Total tunggakan yang menumpuk sejak 2012, alias selama 13 tahun terakhir, mencapai angka fantastis: Rp 22 miliar. Angka jumbo ini terungkap saat audiensi sejumlah pegiat LSM di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (19/6/2025).
Chairil Muchlis, Ketua LSM Jimat, menduga tunggakan masif ini terjadi karena adanya praktik pemindahtanganan aset Plaza Bangil secara ilegal setelah Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang berakhir pada tahun 2012.
Dari total tunggakan, sekitar Rp 15 miliar berasal dari pedagang di Plaza Bangil, sementara sisa Rp 6 miliar dari kios pasar. Nominalnya bervariasi, dari Rp 3,15 juta hingga Rp 25 juta per tahun per penyewa.
“Sebagian kios dan ruko kemudian dipindahtangankan ke penyewa lain, tapi biaya sewa tidak disetorkan ke Pemda,” ungkap Muchlis.
Jimat bahkan mencium indikasi monopoli, di mana satu orang bisa menguasai beberapa ruko. Ia mendesak Pemkab Pasuruan segera memetakan kepemilikan dan mengambil tindakan tegas, terutama bagi pihak kedua yang menerima pemindahtanganan aset.
“Kalau ada piutang sekian miliar, maka ada uang rakyat dari pajak yang perlu ketegasan dari pemerintah daerah untuk menagih,” tegasnya.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Arifin, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan data ini kepada Bupati Pasuruan untuk meminta petunjuk. Ia mengakui, para pedagang yang menunggak sejak 2012 merasa keberatan jika harus membayar seluruhnya, meskipun bersedia membayar untuk 3 tahun terakhir.
“Selama ini sudah ada kebijakan terkait penghapusan denda tapi juga masih keberatan,” tambah politisi PDIP itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, menegaskan pihaknya tidak berdiam diri. “Langkah-langkah yang diambil dengan melaksanakan validasi dan juga penagihan ke pedagang yang ada untuk membayar kewajibannya,” jelas Diana. (mo/rif)













