Home / Pemerintahan

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:29 WIB

Real Estate Prigen Berubah Jadi Wisata Terpadu, DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Patuhi Rekomendasi Pansus

PASURUAN, TitikSatu.com – Polemik rencana pembangunan di lereng Gunung Arjuno–Welirang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali mengemuka. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil manajemen PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) dalam rapat dengar pendapat, Rabu (4/3/2026), guna mengklarifikasi arah proyek yang sebelumnya dirancang sebagai real estate.

Rapat berlangsung dinamis. Legislator menyoroti status perizinan serta potensi dampak ekologis mengingat lokasi proyek berada di kawasan sensitif dan rawan bencana. Meski mendapat sejumlah catatan kritis, pihak pengembang bergeming. Mereka memastikan tetap melanjutkan investasi. Namun dengan pendekatan berbeda.

Pihak dari PT SSP, Accen menyampaikan bahwa desain awal berupa hunian vila kini direvisi menjadi kawasan pariwisata alam terpadu. Perubahan konsep ini disebut sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait risiko kerusakan hutan, ancaman longsor, dan banjir di lereng Arjuno–Welirang.

Baca Juga  Pengembang Bandel dan Langgar Perda, Pol PP Lakukan Penutupan, Paraktisi Hukum Berikan Dukungan

“Tentu dengan begini, dampak lingkungan bisa diminimalisir. Dan harapannya bisa lebih melibatkan SDM sekitar,” katanya.

Untuk memperkuat rencana tersebut, perusahaan berencana menggandeng akademisi serta konsultan independen dari perguruan tinggi guna menyusun kajian komprehensif. Hasil studi itu, menurut mereka, akan menjadi dasar teknis agar pengembangan lahan tetap menjaga keseimbangan ekologis.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan bahwa perubahan konsep tidak serta-merta menghapus kewajiban administratif. Ia mengingatkan seluruh proses pembangunan di wilayah rawan bencana wajib melalui evaluasi regulatif dan perizinan yang lengkap, termasuk dokumen lingkungan yang sah.

Baca Juga  Tingkat Kesejateraan dan Berkeadilan, Komisi DPRD Berikan Rekomendasi Di Paripurna II

“Kami harap sebelum Pansus mengeluarkan rekomendasi, tidak ada kegiatan apapun disana. Semua harus mematuhi sampai rekomendasi itu diterima Bupati dan dijalankan untuk dipatuhi bersama,” kata Sugiyanto.

Menurutnya, sikap tegas DPRD ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga Prigen yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap proyek real estate di lereng Arjuno. Kekhawatiran masyarakat berfokus pada potensi degradasi kawasan hutan dan meningkatnya risiko bencana alam.

Baca Juga  Genjot Investasi, Bupati Mas Rusdi Perjuangkan Perubahan RTRW

DPRD Kabupaten Pasuruan menekankan, transparansi serta kepastian hukum menjadi syarat mutlak sebelum proyek berskala besar dijalankan. Tanpa kelengkapan izin dan rekomendasi berbasis kajian ilmiah, pembangunan dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Di sisi lain, perwakilan PT SSP, Accen, menyatakan pihaknya telah melakukan penyesuaian sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kekhawatiran publik. Ia menegaskan, revisi menjadi wisata alam terpadu di Prigen diyakini lebih adaptif terhadap kondisi lingkungan.

“Jika replaning ini disetujui para pemangku kepentingan, kami akan melanjutkan. Namun seluruhnya tetap mengacu pada hasil kajian yang disusun konsultan dan pakar,” ujarnya. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tender Taman Tematik Krampayangan, Kota Pasuruan Telah Ditata?

Pemerintahan

Soroti Dugaan Penyimpangan Kelola Anggaran, Fortrans Desak Kejari Buka Mata

Pemerintahan

Soal Proyek KMP, GM FKPPI: Kami Mengawal, Bukan Menghalangi

Pemerintahan

Setujui LKPJ 2025, DPRD Minta Pemkab Pasuruan Makin Akuntabel Kelola Anggaran

Pemerintahan

RPJMD Jadi Jurus Bupati Mas Rusdi Jemput Pasuruan Maju, Sejahtera, Berkeadilan

Pemerintahan

Semrawut, DPRD Pacu Perbaikan Manajerial Plaza Gempol

Berita

Era Baru Persekabpas Dimulai, Pemkab Pasuruan Ambil Alih Kendali

Pemerintahan

Bupati Rusdi Sutejo Hapus Piutang PBB P2 Rp 24 Miliar Lebih