Home / Berita / Hukum & Kriminal

Sabtu, 29 Januari 2022 - 17:42 WIB

Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone


BANGIL, titiksatu.com – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Edi Harianto, 25, warga Tanggulangin, Kecamatan Kejayan ini. Betapa tidak, sebagai aparatur desa, ia seharusnya bisa mencegah temannya, untuk tidak berbuat kejahatan.


Namun, pelaku malah ikut-ikutan. Ia ikut menggondol handphone dan laptop milik pedagang warung yang ada di Bangil. Akibatnya, ia pun harus meringkuk di tahanan.


Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Pasuruan, Rabu dini hari (5/1). Saat sedang cangkrukan di warung wifi yang ada di Pohjentrek. Tersangka, tidak ditangkap seorang diri. Tapi, ada rekannya, Abdul Rohman, 26, warga Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, yang tertangkap duluan (4/1).


Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengungkapkan, keduanya ditangkap atas kasus dugaan pencurian handphone dan laptop. Aksi tersebut berlangsung, Senin sore (3/1). Ketika itu, Edi Harianto dan rekannya, Abdul Rohman, pergi ke Bangil. Mereka kemudian mampir ke warung kopi milik Wajemiati, 50, warga Pogar, Kecamatan Bangil.

Baca Juga  Anwar Sadad: SMAN 1 Taruna Madani Jangan Sampai Mereduksi Hak-hak Masyarakat Bangil


Di sana, keduanya cangkrukan. “Saat nongkrong itu, korban pergi sebentar. Pergi ke warung milik anaknya, yang tak jauh dari warung miliknya,” ungkap Adhi.


Saat pergi, korban meninggalkan handphone dan laptop yang dicas di atas meja. Rupanya, keberadaan laptop dan handphone korban, diketahui kedua pelaku. Merasa tidak ada orang, keduanya pun beraksi.


Mereka menggondol handphone dan laptop yang ditinggal korban. “Keduanya langsung kabur, usai mengambil laptop dan handphone korban,” bebernya.

Baca Juga  Siapkan Atlet POPDA 2026, Cabor Petanque Gelar Seleksi Di SMPN 2 Bangil


Korban dibuat kaget, begitu balik dari warung anaknya. Di situ, tidak ada kedua pelaku. Saat dicek meja tempat barangnya berada, semuanya lenyap. Atas kehilangan itulah, korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian.


“Kerugian korban ditaksir Rp 5 juta. Ia kemudian mengadukan persoalan ini ke pihak kepolisian,” sampainya.


Dari laporan itulah, petugas melakukan penelusuran. Upaya itu membuahkan hasil. Petugas menangkap Abdul Rohman di sebuah konter yang ada di wilayah Pohjentrek, Selasa malam (4/1). Ketika itu, ia hendak numpang ngecas, laptop yang dicurinya.


Berangkat dari penangkapan Abdul Rohman, petugas melakukan pengembangan. Hingga berhasil menciduk Edi Harianto, saat nongkrong di warung wifi yang ada di Pohjentrek beberapa jam kemudian (5/1).

Baca Juga  Pemuda yang Main Nyelonong ke Rumah Orang Itu Dilepas Polisi, Alasannya Bikin Syok


Menurut Adhi, Abdul Rohman merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah masuk penjara, atas kasus pencurian tahun 2020 lalu. Ia diganjar hukuman 9 bulan.


Sementara, Edi merupakan aparatur desa. Ia ditahan pihak kepolisian, sebelum dilantik 7 Januari 2021 lalu. Keduanya kini disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 5 tahun penjara.


Di sisi lain, Edi tak memungkiri kalau ia merupakan aparatur desa. Ia terpaksa mencuri, lantaran butuh uang untuk makan sehari-hari. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Pengembang Bandel dan Langgar Perda, Pol PP Lakukan Penutupan, Paraktisi Hukum Berikan Dukungan

Hukum & Kriminal

Berkas BBM Ilegal Kota Pasuruan Dilimpahkan, Pus@ka Nilai Ada Kejanggalan

Berita

Terjerat Pungli Rp 1,3 Miliar, Kades dan Panitia Redistribusi Tanah Tambaksari, Dijebloskan Penjara

Hukum & Kriminal

Duh…!! Dituduh Mencuri, Santri Ponpes Bakar Temannya Sendiri

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Jambret Handphone Nyaris Kehilangan Nyawa

Berita

Unik, Ini Cara Polres Pasuruan Tes Keharmonisan Perwira dan Istrinya

Hukum & Kriminal

Proyek Urukan Lahan Lapas Terintegrasi Digarap. Pastikan dari Tambang Galian C yang Legal
Rapat : eksekytif saat lakukan paparan Rencana Tata Ruang Wilayah di gedung DPRD

Berita

6 dari 7 Fraksi DPRD Sepakat Pengesahan RTRW Ditunda.