Home / Berita

Sabtu, 4 Maret 2023 - 10:10 WIB

Duh….Tanah Mau Ditebus, Yang Terima Gadai Ogah. Jalur Hukum Pun Ditempuh Ahli Waris

MENGADU: Siti Jamila dan keluarganya saat mendatangi Mapolres Pasuruan

BANGIL, titiksatu.com – Maunya nebus tanah yang dijadikan agunan utang orang tuanya. Namun, apa yang dialami Siti Jamila, 51, warga Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, bukanlah perkara mudah.

Pasalnya, pihak yang menerima gadai, enggan menyerahkan begitu saja. Hal inilah yang membuat Siti Jamila, gerah. Ia akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum atas kasus yang melilitnya.

Ia memilih untuk melaporkan pihak yang menerima gadai tanah tersebut, USM, ke Polres Pasuruan. Laporan itu dilayangkan Siti Jamila dan keluarganya, Jumat (3/3).

Baca Juga  TERAS SDN KALISAT 1 AMBRUK, USIA BANGUNAN JADI BIANG KELADI

Pendamping pihak pelapor, Jakfar mengungkapkan, kasus ini bermula dari hutang yang dilakukan pihak orang tua Siti Jamila ke USM tahun 1981 silam. Saat itu, orang tua Siti Jamila, meminjam uang senilai Rp 1,5 juta kepada USM.

Dana tersebut, bukan semata-mata berupa uang seluruhnya. Sebagian, berupa uang tunai, sebesar Rp 750 ribu. Sementara sisanya, berupa motor dengan harga Rp 750 ribu. “Agunannya, adalah tanah milik Haji Fatah yang tak lain orang tua Siti Jamila seluas 1 hektar,” kata Jakfar.

Baca Juga  PDOI DPC Pasuruan Siap Hadiri Aksi Dengan Tertib, Desak DPR RI Sahkan RUU Transportasi Oline

Hingga bertahun-tahun lamanya, Siti Jamila yang menjadi pewaris atas tanah milik orang tuanya itu, menginginkan agar tanah tersebut. Ia pun berusaha agar tanah tersebut bisa digarapnya. Karena itulah, ia berinisiatif untuk menebus hutang almarhum orang tuanya tersebut.

Namun, hal itu ternyata tidaklah mudah. Karena ternyata USM untuk menyerahkan begitu saja. Meski sebenarnya, sudah ada perundingan. “Bahkan, awalnya disepakati harga pengembalian senilai Rp 2,5 juta. Kenyataannya, yang bersangkutan ogah. Entah kenapa?,” ungkap dia.

Baca Juga  Pasar Gondanglegi Sengaja Dibakar?

Hal inilah yang akhirnya membuat Siti Jamila menempuh jalur hukum. Ia mengadukan USM ke Polres Pasuruan atas dugaan penyerobotan tanah. “Makanya kami datang ke Polres Pasuruan, agar kasus ini diselesaikan secara hukum,” timpal dia.

Ketua Umum Ormas GAIB Perjuangan, Habib Yusuf mendorong agar kasus ini bisa terselesaikan. “Kami yakini pihak kepolisian, bisa bersikap profesional,” sampainya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan adanya aduan tersebut. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Santri Pembakar Junior di Pandaan, Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita

Baliho Bergambar Dirinya Dijadikan Tirai, Gus Irsyad Semprit Pegawainya

Berita

Rest Area Tutur Ambrol, Tidak Sesuai Spesifikasi?

Berita

Kursi Jabatan Dirombak, Ini Daftar Pejabat Baru Di Lingkungan Pemkab Pasuruan. Awas Jangan Keliru..!!

Berita

Proyek DLH Alun-alun Terancam Molor
Layanan Kesehatan : Pelajar Sekolah Dasar (SD) saat menerima pemeriksaan Rail Clinik Di Stasiun Bangil

Berita

Peringati HUT ke-79, KAI Berikan Layanan Rail Clinic & Rail Library Gratis di Stasiun Bangil

Berita

Beri Kuis Berhadiah, Petugas di Samsat Bangil Bikin Wajib Pajak Sumringah

Berita

Wow…Pemeliharaan Jalan Bisa Sedot Rp 10 Miliar