Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 2 Februari 2023 - 19:41 WIB

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

BERSALAH : MAM saat dikeler ke mobil tahanan

PASURUAN, titiksatu.com – Majelis Hakim PN Bangil menyatakan MAM, 16, bersalah. Pembakar juniornya, INF, 13, tersebut, akhirnya divonis 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, santri Al-Berr tersebut, juga wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bangil, Fitri Handayani, Kamis sore (2/2). Dalam sidang tersebut, MAM dianggap telah terbukti melanggar dakwaan ke satu, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga  Jajaran Polres Pasuruan Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

Karena perbuatannya, telah melukai anak hingga menyebabkan anak meninggal dunia. “Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar serta harus mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan,” terang Fitri dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap MAM, tak jauh berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan. Di mana, dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, hukuman 5 tahun penjara dan pelatihan selama tiga bulan.

Namun begitu, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Reiga memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan Penasehat Hukum terdakwa, Sadak, juga mengajukan hal yang sama.

Baca Juga  Anak Mantan Kapolri, Duduki Kursi Kasatreskrim Polres Pasuruan

“Terdakwa anak ini, melakukannya tidak dengan kesengajaan. Makanya, kami merasa keberatan dengan putusan tersebut. Dan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan langkah selanjutnya,” papar Sadak seusai persidangan.

Sekedar mengingatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Baca Juga  Ternyata Bukan Vario, Inilah Deretan Motor Favorit Pencuri...Salah Satunya Bisa Jadi Milik Anda !!

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Bandar Narkoba Kelas Kakap Diringkus di Bali, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Berita

Habiskan Sabu-Sabu 1 Kilogram Sehari, Pengedar Asal Pandaan Di Krangkeng Polres Pasuruan

Hukum & Kriminal

Bandel! Beroperasi di Bulan Suci, Kafe di Purwosari Disegel

Hukum & Kriminal

Kepala PKBM Salafiyah Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Geger…! Sopir Bus di Pasuruan Jadi Korban Pembacokan Preman

Hukum & Kriminal

Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

Hukum & Kriminal

Istri Dibuat Bahan Canda, Golok Akhirnya Bicara

Hukum & Kriminal

Anak Mantan Kapolri, Duduki Kursi Kasatreskrim Polres Pasuruan