Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 20 Januari 2023 - 22:00 WIB

Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP

Ilustrasi

BANGIL, titiksatu.com – Entah setan apa yang merasuki Edi Suwandi, 42. Sampai-sampai, warga Kiduldalem, Kecamatan Bangil, tersebut tega menodai pelajar SMP yang masih sangat belia.

Kejadiannya berlangsung Kamis (19/1). Ketika itu, korban, AWA, 14, pelajar SMP di Rembang, sedang asik nongkrong di bantalan rel KA, Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil.

Pelaku yang melihat korban, menjadi tergoda. Pedagang burger inipun menghampiri si gadis. Ia merangkul paksa dan membawa korban ke pekarangan.

Baca Juga  WASPADA NARKOBA PADA GEN Z, SATRESKOBA DAN SMA MAARIF NU PANDAAN GANDENG ESI

Begitu sampai di tempat sepi, ia melorotkan celana korban. Korban yang sempat melawan, tak berdaya. Lantaran kalah tenaga dengan tersangka.

Dengan dipenuhi nafsu, pelaku merenggut kehormatan korban. Begitu puas, tersangka mengancamnya. Agar tidak bercerita kepada pacarnya.

Baca Juga  Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

“Korban kemudian lari dan mengadukan kejadian tersebut ke orang tuanya,” terang Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.

Bak disambar petir, orang tua korban yang mendengar cerita itu, langsung syok. Mereka naik darah. Hingga memilih untuk mengadukan kasus ini ke polisi.

Dari laporan itulah, petugas kemudian melakukan penelusuran. Hingga menangkap tersangka saat masih berada di Gempeng tak jauh dari kejadian. “Berdasarkan pengakuannya, tersangka khilaf,” jelas Kasatreskrim Polres Pasurian, AKP Farouk Ashadi Haiti.

Baca Juga  Ikuti Pawai Taaruf di Grati, Mas Dion Jadi Buruan untuk Foto Bareng dan Selfi

Kaena perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ia pun terancam hukuman 15 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

Hukum & Kriminal

Tersangka Pemotong Dana BOP, Bisa Bertambah

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Hukum & Kriminal

Mau Kerja, Mampir ke Indomaret untuk Beli Kopi, Selang 10 Menit, Motor Raib

Hukum & Kriminal

Kejari Bidik Tersangka Kasus Pungli PTSL Wonosari Tutur

Hukum & Kriminal

Kepala PKBM Salafiyah Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Polsek Bangil Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Lembah Kolursari

Hukum & Kriminal

Proyek Urukan Lahan Lapas Terintegrasi Digarap. Pastikan dari Tambang Galian C yang Legal