Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 November 2022 - 22:07 WIB

Ngos-ngosan Dikejar Polisi, Pengedar SS Berakhir Bui

DIBEKUK : Tersangka Jumadi saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, ketika berusaha kabur

PASURUAN, titiksatu.com – Gara-gara tak kuat lari saat dikejar, Jumadi, 33, seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap polisi. Pemuda asal Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan itu pun, hanya bisa mewek saat penangkapan dilakukan terhadapnya.

Ia memelas untuk tidak dipenjara.  Namun, petugas tak menggrubisnya. Tersangka yang tak tamat SD inipun, akhirnya digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Revisi PP 109 Tentang Rokok Mengancam Gelombang PHK, Serikat Pekerja RTMM Gelar Forum Diskusi

Aksi kejar-kejaran itu berlangsung Kamis siang (10/11).  Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Kamis siang (10/11). Ia ditangkap saat sedang mengemas sabu-sabu di sebuah kandang yang ada di belakang rumahnya.

“Tersangka sedang membungkus paketan sabu-sabu yang baru diperolehnya,” kata Slamet.

Saat digrebek, tersangka sempat kabur. Ia lari tunggal langgang agar bisa lolos dari penyergapan. Namun, petugas yang tak mau kehilangan buruannya, langsung mengejar.

Baca Juga  Buronan Rudenim Surabaya, Ditangkap Saat Urus Pasport

Kejar-kejaran pun tak bisa terelakkan. Niat hati tersangka ingin bisa lolos, malah tak terealisasi. Ia ditangkap. Lantaran tak kuat lari. “Kami berhasil menangkapnya, saat ia sudah ngos-ngosan,” tuturnya.

Begitu diringkus, tersangka tak bisa berbuat banyak. Ia hanya pasrah sembari meminta belas kasihan petugas agar tidak dipenjara.

Baca Juga  Kesadaran Berlalu Lintas di Pasuruan Masih Rendah, Pelanggaran Meroket Saat Operasi Patuh 2025

“Sebanyak tiga kantong plastik berisi sabu-sabu berhasil kami amankan. Total 5,2 gram sabu-sabu berhasil ditemukan. Petugas juga menyita timbangan elektrik dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

Karena perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar

Hukum & Kriminal

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup

Hukum & Kriminal

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Tahan Dua Penambang Pasir Ilegal di Purwosari

Hukum & Kriminal

Parah! Uang Masjid untuk Bantu Anak Yatim Digondol Maling

Hukum & Kriminal

Pulang ke Rumah, Eh….Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya

Hukum & Kriminal

Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi