Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 15 November 2022 - 22:07 WIB

Ngos-ngosan Dikejar Polisi, Pengedar SS Berakhir Bui

DIBEKUK : Tersangka Jumadi saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, ketika berusaha kabur

PASURUAN, titiksatu.com – Gara-gara tak kuat lari saat dikejar, Jumadi, 33, seorang pengedar narkoba berhasil ditangkap polisi. Pemuda asal Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan itu pun, hanya bisa mewek saat penangkapan dilakukan terhadapnya.

Ia memelas untuk tidak dipenjara.  Namun, petugas tak menggrubisnya. Tersangka yang tak tamat SD inipun, akhirnya digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga  Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Saat Bulan Ramadan, Kapolres Pasuruan Gelar Sinergitas Bersama FKUB

Aksi kejar-kejaran itu berlangsung Kamis siang (10/11).  Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan Kamis siang (10/11). Ia ditangkap saat sedang mengemas sabu-sabu di sebuah kandang yang ada di belakang rumahnya.

“Tersangka sedang membungkus paketan sabu-sabu yang baru diperolehnya,” kata Slamet.

Saat digrebek, tersangka sempat kabur. Ia lari tunggal langgang agar bisa lolos dari penyergapan. Namun, petugas yang tak mau kehilangan buruannya, langsung mengejar.

Baca Juga  Pecah Ban, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Kecelakaan

Kejar-kejaran pun tak bisa terelakkan. Niat hati tersangka ingin bisa lolos, malah tak terealisasi. Ia ditangkap. Lantaran tak kuat lari. “Kami berhasil menangkapnya, saat ia sudah ngos-ngosan,” tuturnya.

Begitu diringkus, tersangka tak bisa berbuat banyak. Ia hanya pasrah sembari meminta belas kasihan petugas agar tidak dipenjara.

Baca Juga  Gruduk Kantor Desa, Warga Minta Kasun Talun Dicopot. Ini Alasannya...

“Sebanyak tiga kantong plastik berisi sabu-sabu berhasil kami amankan. Total 5,2 gram sabu-sabu berhasil ditemukan. Petugas juga menyita timbangan elektrik dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.

Karena perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Geger…! Sopir Bus di Pasuruan Jadi Korban Pembacokan Preman

Hukum & Kriminal

Begini Cara Aman Dari Pencurian Motor. Dijamin Pelakunya Keder.

Hukum & Kriminal

Jadi Korban Banjir Di Lawang, Jazadnya Ketemu di Cowek, Nyantol Pohon

Hukum & Kriminal

Polsek Bangil Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Lembah Kolursari

Hukum & Kriminal

Gondol Motor, Ketahuan, Pemuda Rejoso Ini Nyonyor

Hukum & Kriminal

Parah…Gara-gara Sakit Hati, Mobil Mertua Dicuri

Hukum & Kriminal

Mediasi Tak Berujung, LPA Pasuruan Dan Korban Penganiayan Tancap Gas Ke jalur Hukum

Hukum & Kriminal

Misteri Mayat Bugil di Grati Terkuak, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara