Home / Politik

Kamis, 29 September 2022 - 22:38 WIB

Cegah Usulan “Siluman”, Politisi Partai Gerindra Ini Minta Dokumen APBD 2023 Disajikan Elektronik

SERAP ASPIRASI : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo saat menggelar reses dengan konstituen di wilayah Pogar beberapa waktu lalu

PASURUAN, titiksatu.com – Penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) oleh Pemkab Pasuruan, dinilai masih menyimpan banyak persoalan. Transparansi anggaran yang didengungkan, terkesan hanya sebuah slogan.

Sebabnya, banyak usulan “siluman” yang lolos pengawasan. Hal ini menjadi perhatian dewan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM. Rusdi Sutejo mengungkapkan, implementasi SIPD yang diterapkan Pemkab Pasuruan, jauh dari konsistensi dalam perangkaan struktur APBD. Pasalnya, banyak usulan yang ternyata lepas dari pembahasan sebelumnya.

Itu terlihat dari pergeseran demi pergeseran anggaran antar program. Bahkan, antar OPD juga banyak ditemukan. Penambahan anggaran pada OPD, kecenderungan di luar program yang sudah masuk dalam SIPD.

Baca Juga  APBD Perubahan 2025 Resmi Disahkan, Bupati Berharap Fiskal 2026 Lebih Longgar

“Hal ini mencerminkan, pembahasan anggaran yang terjadi saat ini, tidak mencerminkan kaidah yang seharusnya dipatuhi Pemkab Pasuruan. Karena pergeseran hingga penambahan anggaran, kenyataannya direalisasikan di luar SIPD,” sampainya.

Padahal, kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan tersebut, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, telah jelas mengatur mekanisme pengelolaan informasi pembangunan, keuangan hingga informasi pemerintah daerah lainnya.

“Ruang lingkup SIPD ini cukup luas. Karena mencakup Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah dan Informasi Pemerintahan Daerah lainnya. Dan itu semua, wajib disediakan oleh pemerintah daerah sebagaimana ketentuan Pasal 4 Permendagri  Nomor 70 tahun 2019” paparnya.

Baca Juga  PAC PDIP Pasuruan Laporkan Penyimpangan Dana Banpol

Karena itu, pihaknya mengingatkan agar informasi yang disajikan dalam SIPD, sudah memenuhi standard yang dipersyaratkan. Karena jangan sampai, data yang tertuang dalam SIPD, hanya diambil kulitnya. Sementara, substansi informasi dan tata kerja didalamnya, jauh dari tujuan penerapan SIPD tersebut.

 

“Saya pikir, tahun 2022 sudah cukup. Jangan sampai ada uji coba dan kesalahan dalam penerapan SIPD di Pemkab Pasuruan untuk tahun berikutnya,“ sindirnya.

Ia pun mendorong, agar Pemkab Pasuruan bisa menerapkan penyajian data secara digital pada pembahasan APBD 2023. Semua mitra kerja komisi, harus dapat menyajikan RKA secara elektronik melalui SIPD. Termasuk dalam pembahasan Banggar dan Timgar.

Baca Juga  Bupati Yakinkan UHC Sudah Jalan, Dewan Temukan Banyak Ganjalan dalam Penerapan

Supaya, dapat diketahui sejauh mana penerapan SIPD yang sudah dilakukan Pemkab. Serta, ada penyesuaian fungsi anggaran yang dimiliki DPRD dengan SIPD itu sendiri.

“Ketentuan Permendagri nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di pasal 104 dan pasal 105 huruf c, di sebutkan  bahwa Dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, DPRD dapat meminta  RKA-SKPD  sesuai  kebutuhan,  dalam  pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah,” jelasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Politik

HUT Ke-18 Gerindra, Mas Rusdi Bidik Kemenangan Total di 2029

Politik

Pasangan Cabub dan Cawabup Rusdi-Shobih Siap Mengabdi Untuk Masyarakat Pasuruan

Politik

Tarik Ulur Anggaran Tuntas, APBD Perubahan 2022 Tinggal Didok

Politik

Penundaan Pemilu Berpotensi Picu Krisis Legitimasi

Politik

PAC PDIP Pasuruan Laporkan Penyimpangan Dana Banpol

Politik

Rangkul Kaula Muda, Relawan Ganjar-Mahfud MD Gelar Mini Soccer

Politik

Optimis Menang, Calon Bupati Rusdi Sutejo Bersama Keluarga Nyoblos Ke TPS
eddy paripurna

Pendidikan

Eddy Paripurna Tolak Taruna Madani di SMAN 1 Bangil, Ini Alasannya