Home / Politik

Rabu, 6 September 2023 - 19:31 WIB

Isu Mutasi Jelang Akhir Jabatan Bupati Berkembang, Urgenitasnya Dipertanyakan

Ilustrasi : BAS // hukumonline.com

PASURUAN, titiksatu.com – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf bakal mengakhiri jabatannya pada 24 September 2023. Sebelum jabatannya berakhir, isu mutasi posisi eselon II, menyeruak di kalangan masyarakat.

Bahkan rumornya, akhir pekan besok, mutasi terhadap pejabat setingkat kepala dinas di lingkungan Pemkab Pasuruan, akan dilakukan. Benarkah?

Kabar miring itu pun menuai banyak respon. Salah satunya datang dari Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto. Ia memandang, bila mutasi itu benar dilakukan, maka patut dipertanyakan. Apa urgensinya, hingga mutasi dijalankan.

“Ada kesan dipaksakan, bila kabar tersebut benar-benar terealisasi. Yang menjadi pertanyaan, apa kepentingan Bupati melakukan mutasi atau reposisi jabatan di level kepala dinas,” singgungnya.

Terlebih, mutasi itu dilakukan di akhir jabatan. Reposisi tersebut, tidak akan “berguna” bagi Bupati yang menjabat saat ini.

Baca Juga  Dapil Kabupaten Pasuruan Ditentukan, Cek Penetapannya

“Reposisi atau mutasi itu untuk mempermudah kerja – kerja Bupati dalam memimpin Pasuruan. Tapi , pertanyaannya , Bupati mau purna tugas terus apa manfaatnya mutasi kepala dinas, toh mau pensiun juga,” sindirnya.

Ia menegaskan, sah-sah saja mutasi itu dilakukan. Namun, etika serta urgenitasnya dalam mutasi tersebut. Karena jangan sampai dasar mutasi ini karena faktor like and dislike.

Jika dikomparasikan dengan 10 tahun lalu, kata Lujeng, Bupati Dade Angga juga melakukan hal sama. Yakni mutasi pejabat menjelang purna tugas. Efeknya, Irsyad Yusuf yang baru dilantik, kemudian memutasi pejabat di lingkungan Pemkab.

Bongkar pasang pejabat inilah yang dipersoalkan. Karena akan menghambat roda pemerintahan. Sebab, perlu adaptasi, dan itu membutuhkan waktu untuk seseorang yang baru menjabat di posisinya yang baru.

Baca Juga  Jalan Berlubang Jadi Teror, Pengendara Perempuan Jadi Korban

Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), perlu melakukan analisis jabatan untuk mengukur kemampuan seseorang sebelum ditempatkan di sebuah jabatan. Termasuk, memikir kebutuhan pemerintahan.

Sehingga, mutasi yang dilakukan bisa proporsional dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan. Jangan sampai, melakukan mutasi karena suka atau tidak suka.

“Seharusnya mutasi pejabat itu berdasarkan kinerjanya yang buruk atau kurang baik. Sehingga pejabat itu yang layak dimutasi. Bukan pejabat yang justru memiliki kinerja baik dan komitmen kerja itu dimutasi,” sampainya.

Dia juga menyebut, seharusnya Bupati tidak menghambat karir pejabat karena faktor keyakinan atau identitas. Ada informasi pejabat yang beda keyakinan tidak pernah dilakukan promosi jabatan.

“Ini kan kesannya show of force atau pamer kekuasaan bupati saja. Dan Saya kira Bupati juga mengidap post power syndrome di akhir – akhir masa kekuasaannya,” ulasnya.

Baca Juga  PCNU Bangil Panasi Mesin, Siapkan Kadernya di Pileg dan Pilkada 2024

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan, kewenangan mutasi jabatan pejabat itu melekat sampai masa akhir jabatannya sebagai Bupati Pasuruan habis.

Dan itu, kata Sekda, sudah dikonsultasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri. Itu tidak ada pelanggaran aturan. Artinya, sekalipun dilakukan mutasi, tidak ada menabrak ketentuan.

Yudha menegaskan, mutasi jabatan atau bongkar pasang posisi kepala dinas itu kewenangan pimpinan. Menurutnya, mutasi jabatan itu dilakukan semata – mata untuk memenuhi kebutuhan dalam roda pemerintahan.

Sayangnya, Sekda tidak mengkonfirmasi secara resmi rencana mutasi jabatan kepala dinas yang rencananya akan digelar akhir pekan ini. “Belum ada informasi,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

Berita

Perombakan AKD DPRD, Golkar Hilang
Kompak : Team panitia pilkades berikan klarifikasi kepada media di sentra UKM Bang Kodir.

Berita

Diduga Ada Kecurangan, Ini Jawaban Panitia Pilkades Desa Beji.

Politik

Tak Mau Terkesan Dipolitisasi, Kejari Kabupaten Pasuruan Pending Pemeriksaan Kades Selama Pilkades Serentak

Politik

DPRD Menilai Kinerja KPU Tak Becus, Tekait Alat Peraga Kampanye Dipasang Ngawor
Lujeng Sudarto Direktur LSM Pusaka.

Berita

Aklamasi Fraksi PJ Bupati Dan Provit Politik

Politik

Optimis Prabowo-Gibran “Kuasai” Pasuruan, Kader dan Simpatisan Gelar Konsolidasi Akbar

Politik

Tak Terbukti, BK Pilih Stop Aduan Format Soal Overlaping Tentang Tambang

Politik

Cegah Usulan “Siluman”, Politisi Partai Gerindra Ini Minta Dokumen APBD 2023 Disajikan Elektronik