Home / Politik

Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:27 WIB

Lulus Ujian, Tapi Belasan Bacakades Gagal Melenggang

ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Belasan bakal calon kepala desa, tersingkir. Mereka gagal lolos, lantaran tersandung regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah. 


Sesuai Perda nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa, batasan minimal jumlah calon kepala desa, sebanyak dua orang. Sementara, jumlah maksimal calon kepala desa, adalah lima orang.


Bila lebih, maka dilakukan seleksi tambahan. Nah, seleksi tambahan inilah, yang akhirnya menggugurkan bakal calon kepala desa, untuk melangkah menjadi calon kepala desa.

Baca Juga  Waduuh...Saldo Awal Dana Kampanye Pilbup Pasuruan Zonk

 
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengungkapkan, ada 54 desa yang bisa menyelenggarakan pilkades serentak tahun ini. Dari jumlah itu, ada 192 orang yang ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.


Namun, sebanyak tiga orang diantaranya, gagal duluan dalam ujian baca tulis dan membaca kitab suci maupun seleksi tambahan. Lantaran mereka tidak hadir. Selain ada yang meninggal dunia juga ada yang dikarenakan tidak hadir saat ujian dilangsungkan. 

Baca Juga  Baru Lima Tahun Dibangun, Plafon SDN Kalirejo Jebol. Kok Bisa?


Sehingga, tersisa 189 orang bakal calon yang mengikuti ujian. Dari jumlah itu, ada 38 orang yang harus mengikuti seleksi tambahan. Mereka berasal dari Desa/Kecamatan Wonorejo; Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari; Desa Kejugjati, Kecamatan Lekok dan Desa Wates, Kecamatan Lekok. Serta Desa Rebalas, Kecamatan Grati.

Baca Juga  Gelar Paripurna ke II, DPRD dan Eksekutif Sinergi Dalam Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditengah Efesiensi


“Seleksi tambahan itu diberlakukan, untuk mengambil jumlah batas maksimal dalam pencalonan kepala desa, di masing-masing desa yakni lima orang,” jelas Bakti. 


Dari jumlah itulah, 13 orang diantaranya dinyatakan tak lolos. Mereka tak lolos sebagai calon kepala desa, lantaran poin yang didapatkan rendah dari yang lainnya.

 
“Mereka semuanya lulus ujian. Tapi, tidak bisa lolos sebagai calon kepala desa. Karena poinnya lebih rendah,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Politik

PAC PDIP Pasuruan Laporkan Penyimpangan Dana Banpol

Berita

Gelar Paripurna ke II, DPRD dan Eksekutif Sinergi Dalam Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditengah Efesiensi

Politik

Optimis Menang, Calon Bupati Rusdi Sutejo Bersama Keluarga Nyoblos Ke TPS

Politik

Didapuk Jadi Ketua Gerindra Pasuruan, Fokus Politisi Muda Ini Bisa Bikin Was-was Partai Lain

Politik

Cegah Usulan “Siluman”, Politisi Partai Gerindra Ini Minta Dokumen APBD 2023 Disajikan Elektronik

Politik

Miris, Atap Dewan Jebol, Dibiarkan

Politik

Pasangan Cabub dan Cawabup Rusdi-Shobih Siap Mengabdi Untuk Masyarakat Pasuruan
Lujeng Sudarto Direktur LSM Pusaka.

Berita

Aklamasi Fraksi PJ Bupati Dan Provit Politik