Home / Politik

Sabtu, 19 Februari 2022 - 17:27 WIB

Lulus Ujian, Tapi Belasan Bacakades Gagal Melenggang

ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Belasan bakal calon kepala desa, tersingkir. Mereka gagal lolos, lantaran tersandung regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah. 


Sesuai Perda nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintahan desa, batasan minimal jumlah calon kepala desa, sebanyak dua orang. Sementara, jumlah maksimal calon kepala desa, adalah lima orang.


Bila lebih, maka dilakukan seleksi tambahan. Nah, seleksi tambahan inilah, yang akhirnya menggugurkan bakal calon kepala desa, untuk melangkah menjadi calon kepala desa.

Baca Juga  Merasa Ditipu, Ketua AJPB Polisikan Bos Sarung Sidowayah

 
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengungkapkan, ada 54 desa yang bisa menyelenggarakan pilkades serentak tahun ini. Dari jumlah itu, ada 192 orang yang ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa.


Namun, sebanyak tiga orang diantaranya, gagal duluan dalam ujian baca tulis dan membaca kitab suci maupun seleksi tambahan. Lantaran mereka tidak hadir. Selain ada yang meninggal dunia juga ada yang dikarenakan tidak hadir saat ujian dilangsungkan. 

Baca Juga  PKB Pasuruan Resafel Internal Dalam Memuluskan Kontestasi Pilkada


Sehingga, tersisa 189 orang bakal calon yang mengikuti ujian. Dari jumlah itu, ada 38 orang yang harus mengikuti seleksi tambahan. Mereka berasal dari Desa/Kecamatan Wonorejo; Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari; Desa Kejugjati, Kecamatan Lekok dan Desa Wates, Kecamatan Lekok. Serta Desa Rebalas, Kecamatan Grati.

Baca Juga  Tak Mau Terkesan Dipolitisasi, Kejari Kabupaten Pasuruan Pending Pemeriksaan Kades Selama Pilkades Serentak


“Seleksi tambahan itu diberlakukan, untuk mengambil jumlah batas maksimal dalam pencalonan kepala desa, di masing-masing desa yakni lima orang,” jelas Bakti. 


Dari jumlah itulah, 13 orang diantaranya dinyatakan tak lolos. Mereka tak lolos sebagai calon kepala desa, lantaran poin yang didapatkan rendah dari yang lainnya.

 
“Mereka semuanya lulus ujian. Tapi, tidak bisa lolos sebagai calon kepala desa. Karena poinnya lebih rendah,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Kompak : Team panitia pilkades berikan klarifikasi kepada media di sentra UKM Bang Kodir.

Berita

Diduga Ada Kecurangan, Ini Jawaban Panitia Pilkades Desa Beji.

Pendidikan

Begini Cara Lain Alumni SMANBA Protes Pendirian Taruna Madani, Asli Keren…!!!

Politik

“Dinasti” Gus Saiful Damanhuri, Pindah Haluan ke Partai Gerindra?

Politik

Soroti Kinerja Eksekutif, Ini Rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan

Hukum & Kriminal

Isu Miring Polisi Datangi Kantor Parpol, Kapolres : Untuk Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024

Politik

Laporan Dihentikan, Format Pertanyakan Kinerja BK

Politik

Sosok Mbak Ghina, Politisi Milenial yang Perhatian Terhadap Kalangan Muda
Sumpah Jabatan PAW : Ketua DPRD Sudiono Fauzan Lantik Hj Sulistya Wahyuni sebagai anggota DPRD periode 2019-2024

Berita

DPRD Lakukan PAW Satu Anggota Dari Fraksi Nasdem