Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 22 September 2022 - 07:36 WIB

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

SIDANG : Kaji Samut saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor beberapa waktu lalu

PASURUAN, titiksatu.com– Bos tambang asal Bulusari, Kecamatan Gempol, H. Samut, melenggang bebas dari tahanan. Ia memenangi sidang banding atas kasus dugaan korupsi TKD Bulusari yang melilitnya.

Vonis onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum ditingkat Pengadilan Tinggi itu, dimenangi lelaki 59 tahun tersebut, 9 September 2022. Padahal di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kaji Samut-sapaannya sempat divonis berat. Ia diganjar hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Ia juga harus membayar denda, senilai Rp 300 juta subsider selama 6 bulan. Bukan hanya itu. Kaji Samut juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar. Jika tidak mampu, ia menggantinya kurungan badan, selama 3 tahun lamanya.

Baca Juga  Tak Mau Terkesan Dipolitisasi, Kejari Kabupaten Pasuruan Pending Pemeriksaan Kades Selama Pilkades Serentak

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Denny Saputra menegaskan, putusan onslag dari PT bukanlah akhir dari segalanya. Masih ada Mahkamah Agung untuk peradilan tahap berikutnya.

Pihaknyapun sudah mengajukan kasasi. Kasasi tersebut dilayangkan begitu Kaji Samut dinyatakan lepas dari segala tuntutan. “Perkaranya belum inkracht. Kami sudah ajukan kasasi. Bila dalam kasasi terbukti ada pelanggaran korupsi, kejaksaan akan melakukan eksekusi badan dan hartanya. Termasuk harta anak turunnya untuk membayar uang pengganti,” tegasnya.

Baca Juga  Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pengerukan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari, Kecamatan Gempol, menyeret banyak orang. Dua bos besar asal Gempol dan Surabaya, dijebloskan ke penjara, lantaran disinyalir ikut terlibat dalam meraup keuntungan tanah kas desa tersebut.

Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samut juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya.

Samut tak lain merupakan kakak kandung dari Yudono yang juga tersangkut kasus TKD Bulusari. Sementara Stefanus merupakan pemodal dari perusahaan tambang.

Baca Juga  Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal

Keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di Raci, sejak 17 Desember 2020. Mereka diduga mengeruk tanah kas desa sejak lama.

Namun, benar-benar baru aktif, sekitar 2017. Imbas hal itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 miliar atas perbuatan pengerukan tersebut. Samut sempat dinyatakan bersalah saat di PN Tipikor. Ia melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. Hasilnya, ia memenangi banding tingkat Pengadilan Tinggi Tipikor. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Sel Diobok-obok, Ternyata Ini Barang yang Biasa Disimpan Tahanan

Hukum & Kriminal

Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

Hukum & Kriminal

Istri Dibuat Bahan Canda, Golok Akhirnya Bicara

Hukum & Kriminal

Warga Miskin Jadi Korban Asusila, LPA Soroti Dan Tempuh Jalur Hukum

Hukum & Kriminal

Bandel! Beroperasi di Bulan Suci, Kafe di Purwosari Disegel

Hukum & Kriminal

DPRD Setujui P-APBD 2026 Kabupaten Pasuruan, Mas Rusdi: Pelayanan Dasar Aman

Hukum & Kriminal

Polsek Bangil Bongkar Peredaran Sabu di Perumahan Lembah Kolursari

Hukum & Kriminal

Bikin Gerah, PUS@KA dkk, Laporkan Pencemaran Sungai Welang Ke DLH Jatim