Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 21 Mei 2022 - 05:07 WIB

Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal

Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro

PASURUAN – Pengusutan kasus dugaan gratifikasi pada program pokok-pokok pikiran legislatif tahun 2020 dihentikan kejaksaan. Pasalnya, Kejari Kabupaten Pasuruan tidak mendapati kecukupan bukti.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menuturkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait dengan pokir. Baik dari rekanan, OPD hingga anggota dewan. Bahkan termasuk pihak pelapor.

Baca Juga  Covid-19 Merebak Lagi, RSUD Bangil Tambah Ruang Perawatan dan Isolasi

Hasilnya, pihak kejaksaan kesulitan untuk membuktikan adanya gratifikasi. “Gratifikasi pada pokir ini menjadi sulit dibuktikan, karena tidak ada pengakuan. Baik penerima suap ataupun yang mendapatkan suap. Beda kalau misalnya OTT,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Pasuruan Tangkap Empat Pelaku Narkoba

Apalagi, dua rekanan yang diduga menerima banyak pokir meninggal dunia. Hal ini membuat proses penyelidikan pun bisa gugur. Seperti yang tertuang dalam pasal 77 KUHP.

Hal inilah yang membuat kejaksaan memilih untuk menghentikan kasus yang sudah setahun ditelusuri itu. Sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Tujuannya, untuk menghindari kesan kriminalisasi hukum lantaran terlalu memaksakan perkara yang kurang cukup bukti.

Baca Juga  Jajaran Polres Pasuruan Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

“Kami hentikan. Namun, tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti-bukti baru, kami proses kembali,” tandasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Bandar Narkoba Kelas Kakap Diringkus di Bali, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Disita

Hukum & Kriminal

Gondol Motor, Ketahuan, Pemuda Rejoso Ini Nyonyor

Hukum & Kriminal

Kejari Bidik Tersangka Kasus Pungli PTSL Wonosari Tutur

Hukum & Kriminal

Tujuh Remaja Diduga Terlibat Gangster Diciduk

Hukum & Kriminal

Tidak Ada Fakta Terlibat Aborsi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Randy

Hukum & Kriminal

Puluhan Kasus Kejahatan Dibongkar Polres Pasuruan. Ada Narkoba Hingga Begal

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Bangil Ditangkap, 32 Poket Diamankan Polres Pasuruan
Teks Foto : Ketua KORAK Sholikin saat mencoba melakukan klarifikasi ke BPKPD

Hukum & Kriminal

Ratusan Karyawan Pemkab Pasuruan Tak Terima Gaji, KORAK menilai Kinerja Plt Kepala BPKPD Tak Becus