Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 18 Maret 2022 - 17:50 WIB

Tersangka Pemotong Dana BOP, Bisa Bertambah

KELER : Tersngka kasus dugaan korupsi BOP Kemenag RI saat dikeler ke mobil tahanan Kamis malam (17/3)

BANGIL, titiksatu.com – Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus BOP Kemenag RI. Namun, jumlah itu bisa saja bertambah.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Yamuji Kholil, 38; Mokhamad Saikhu, 40; Muslimin, 48; Akhmad Hufron, 48; Nurdin, 54, dan Hanafi, 33 yang tercatat sebagai tim relawan. Selain itu, ada juga Rinawan Herasmawanto, 60, yang merupakan tim ahli; Syarif Hidayatullah, 26, Tenaga Ahli Dewan dan M. Syaiful Arifin, 48, tim salah satu partai.

Baca Juga  Innalillah...Pria Ini Meninggal Telanjang, Pengaruh Obat Kuat?

Jumlah itu bisa saja belum final. Karena sampai saat ini, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan sedang menulusuri dugaan pihak lain yang terlibat. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengakui, masih melakukan pendalaman.Karenanya, bukan tidak mungkin nantinya ada pihak lain yang terlibat. Sehingga, tersangka atas kasus BOP bertambah.

“Kemungkinan itu ada. Tapi kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Denny, para pelaku kompak. Kalau mereka melancarkan aksinya sendiri. Artinya, tidak ada perintah. “Mereka mengaku aksi tersebut inisiatif sendiri. Kami tentu perlu mendalaminya,” imbuhnya.

Baca Juga  Kelakuan Para ABG Bikin Miris, Pesta Miras Bersama Gadis-gadis

Terbongkarnya kasus ini, bermula dari penelusuran yang dilakukan pihak kejaksaan. Ada indikasi pemotongan dana bantuan BOP untuk penanganan Covid-19 dari Kemenag RI tahun 2020.

Dana itu digulirkan untuk Madin, Ponpes serta TPQ. Besarannya beragam. Ada yang mendapat Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Dalam perkembangannya, para pelaku mendatangi masing-masing lembaga.

Mereka meminta bagian atas uang tersebut. Besarannya, antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta per lembaga. Tak kurang ada 2 ribu lebih lembaga. Meski tak semuanya mau memenuhi permintaan tersebut. “Total kerugian yang ditemukan, mencapai Rp 3,1 miliar,” beber Denny lagi.

Baca Juga  Tancap Gas Mas e, Bapaslon Mas Rusdi-Gus Shobih Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Kasus ini ditelusuri sejak 2021 lalu. Hingga akhirnya, pihak kejaksaan memiliki alat-alat bukti. Dan Kamis malam (17/3), para pelaku dijebloskan ke penjara. Tujuh di dalam Rutan Bangil dan dua lainnya di Lapas Kota Pasuruan. Lantaran ada kasus yang juga melilit keduanya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Amankan 9,2 Gram

Hukum & Kriminal

Terperosok ke Sungai, Nasib Lelaki Ini Berakhir Miris

Hukum & Kriminal

Divonis Bersalah, Santri Pembakar Juniornya Diputus 5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Isu Miring Polisi Datangi Kantor Parpol, Kapolres : Untuk Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024

Hukum & Kriminal

Bandel! Beroperasi di Bulan Suci, Kafe di Purwosari Disegel
Teks foto : Hasil penyelidikan dan penyidikan satreskrim Polresta Pasuruan

Hukum & Kriminal

Warga Kambingan dibuat Gempar,  Ditemukan Wanita Tewas  Membusuk dan Telanjang

Hukum & Kriminal

Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP

Hukum & Kriminal

Dihajar Massa, Dua Jambret Tepar