Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 18 Maret 2022 - 17:50 WIB

Tersangka Pemotong Dana BOP, Bisa Bertambah

KELER : Tersngka kasus dugaan korupsi BOP Kemenag RI saat dikeler ke mobil tahanan Kamis malam (17/3)

BANGIL, titiksatu.com – Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus BOP Kemenag RI. Namun, jumlah itu bisa saja bertambah.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Yamuji Kholil, 38; Mokhamad Saikhu, 40; Muslimin, 48; Akhmad Hufron, 48; Nurdin, 54, dan Hanafi, 33 yang tercatat sebagai tim relawan. Selain itu, ada juga Rinawan Herasmawanto, 60, yang merupakan tim ahli; Syarif Hidayatullah, 26, Tenaga Ahli Dewan dan M. Syaiful Arifin, 48, tim salah satu partai.

Baca Juga  Praperadilan Kasus Judi Online Ditolak, PN Bangil: Penetapan Tersangka oleh Polres Pasuruan Kota Sah

Jumlah itu bisa saja belum final. Karena sampai saat ini, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan sedang menulusuri dugaan pihak lain yang terlibat. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengakui, masih melakukan pendalaman.Karenanya, bukan tidak mungkin nantinya ada pihak lain yang terlibat. Sehingga, tersangka atas kasus BOP bertambah.

“Kemungkinan itu ada. Tapi kami masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Denny, para pelaku kompak. Kalau mereka melancarkan aksinya sendiri. Artinya, tidak ada perintah. “Mereka mengaku aksi tersebut inisiatif sendiri. Kami tentu perlu mendalaminya,” imbuhnya.

Baca Juga  Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki

Terbongkarnya kasus ini, bermula dari penelusuran yang dilakukan pihak kejaksaan. Ada indikasi pemotongan dana bantuan BOP untuk penanganan Covid-19 dari Kemenag RI tahun 2020.

Dana itu digulirkan untuk Madin, Ponpes serta TPQ. Besarannya beragam. Ada yang mendapat Rp 20 juta sampai Rp 50 juta. Dalam perkembangannya, para pelaku mendatangi masing-masing lembaga.

Mereka meminta bagian atas uang tersebut. Besarannya, antara Rp 1 juta hingga Rp 10 juta per lembaga. Tak kurang ada 2 ribu lebih lembaga. Meski tak semuanya mau memenuhi permintaan tersebut. “Total kerugian yang ditemukan, mencapai Rp 3,1 miliar,” beber Denny lagi.

Baca Juga  Pelantikan Ketua Dan Wakil DPRD Tak Lengkap, Zaini Bakal Menyusul Jadi Wakil?

Kasus ini ditelusuri sejak 2021 lalu. Hingga akhirnya, pihak kejaksaan memiliki alat-alat bukti. Dan Kamis malam (17/3), para pelaku dijebloskan ke penjara. Tujuh di dalam Rutan Bangil dan dua lainnya di Lapas Kota Pasuruan. Lantaran ada kasus yang juga melilit keduanya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Keren!!! Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat, Satlantas Polres Pasuruan Panen Penghargaan

Hukum & Kriminal

Sembunyi Di Rumah Kerabat, Satu Dari Tujuh Tahanan Kabur Ditangkap

Hukum & Kriminal

Begini Cara Polres Pasuruan Berbagi untuk Sesama, Sebar Ratusan Takjil untuk Pengendara

Hukum & Kriminal

Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Polisi Pasuruan Ringkus Pelaku Tabrak Lari

Hukum & Kriminal

Ogah Terima Maaf Terdakwa, Korban Penyerobotan Tanah Minta Keadilan

Hukum & Kriminal

Pulang ke Rumah, Eh….Malah Diciduk Polisi. Ini Sebabnya

Hukum & Kriminal

Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu, Empat Pelaku Diamankan