Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 13 Maret 2022 - 17:53 WIB

Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi

Ilustrasi maling ayam

PASURUAN, titiksatu.com – Dua garong ayam asal Kecamatan Beji ini, tak harus mendekam lama di penjara. Mereka mendapatkan “pengampunan” setelah restoratif justice berlangsung sesuai kesepakatan.

Kedua pencuri ayam itu, adalah Supriyanto, 27, warga Kenep, Kecamatan Beji dan rekannya Muhamad Taufik, 22, warga Desa/Kecamatan Beji. Mereka mencuri dua ekor ayam jago, milik Sugianto, 44, warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji.

Baca Juga  Sel Diobok-obok, Ternyata Ini Barang yang Biasa Disimpan Tahanan

Kanitreskrim Polres Pasuruan, IPTU Parlan menuturkan, aksi pencurian tersebut berlangsung Rabu (9/3). Mereka mendatangi kandang ayam, di samping rumah korban, dengan berboncengan motor.

Sampai di lokasi, masing-masing tersangka berbagi peran. Supriyanto turun dari motor untuk mengeksekusi ayam di kandang. Sementara Taufik, berada di motor sambil memantau situasi.

Baca Juga  Upayakan Pilkada Mancarli Bakesbangpol Gelar Edukasi Politik

Dua ekor ayam jago di dalam kandang mereka sikat. Selanjutnya, mereka pergi ke pasar porong untuk menjualnya senilai Rp 70 ribu. Uang tersebut kemudian mereka pakai untuk membeli jajan.

“Tapi, aksi mereka itu ternyata terekam CCTV korban. Setelah dilacak, korban bersama aparatur desa setempat mengamankan keduanya,” jelas Parlan saat mendampingi Kapolsek Beji, AKBP Akhmad.

Baca Juga  Merawat Kemerdekaan Spirit Kita Membangun SDM dan Kesejahteraan

Mereka pun diserahkan ke pihak Polsek Beji, Jumat (11/3). Korban menyerahkan mereka lantaran merugi Rp 2 juta. Tapi, keduanya tak perlu lama mendekam di penjara.

Karena Sabtu malam (12/3), pihak kepolisian mengundang korban dan pihak keluarga tersangka serta aparatur desa. “Hasilnya, disepakati untuk diselesaikan secara restoratif justice,” sampainya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Bos Tambang Bulusari Ajukan PK, PORTAL Layangkan Surat Ke MA

Hukum & Kriminal

Wiiih Kepala Yayasan Pancawahana Upayakan Makar, PCNU Kabupaten Pasuruan Akan Tempuh Jalur Hukum

Hukum & Kriminal

Penyidik Diusut Propam, Pelapor Tagih Janji Kapolres Buka Penyelidikan Kasus ITE

Hukum & Kriminal

Cleopatra Cantik Asal Sukorejo Ini Berakhir Tragis, Usai Cari Cuan dengan Cara Telanjang di Media Sosial

Hukum & Kriminal

Korupsi Dana PKBM Jilid III, Kejari Tahan Tiga Tersangka

Hukum & Kriminal

FKPPI Tuding Proyek KMP Salahi RAB Dan Langgar Undang-Undang KIP

Hukum & Kriminal

Motor Korban Curanmor di Sukorejo Pasuruan Kembali ke Tangan Pemilik

Hukum & Kriminal

Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu, Empat Pelaku Diamankan