PASURUAN, TitikSatu.com – Polemik rencana pembangunan di lereng Gunung Arjuno–Welirang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali mengemuka. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan memanggil manajemen PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) dalam rapat dengar pendapat, Rabu (4/3/2026), guna mengklarifikasi arah proyek yang sebelumnya dirancang sebagai real estate.
Rapat berlangsung dinamis. Legislator menyoroti status perizinan serta potensi dampak ekologis mengingat lokasi proyek berada di kawasan sensitif dan rawan bencana. Meski mendapat sejumlah catatan kritis, pihak pengembang bergeming. Mereka memastikan tetap melanjutkan investasi. Namun dengan pendekatan berbeda.
Pihak dari PT SSP, Accen menyampaikan bahwa desain awal berupa hunian vila kini direvisi menjadi kawasan pariwisata alam terpadu. Perubahan konsep ini disebut sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait risiko kerusakan hutan, ancaman longsor, dan banjir di lereng Arjuno–Welirang.
“Tentu dengan begini, dampak lingkungan bisa diminimalisir. Dan harapannya bisa lebih melibatkan SDM sekitar,” katanya.
Untuk memperkuat rencana tersebut, perusahaan berencana menggandeng akademisi serta konsultan independen dari perguruan tinggi guna menyusun kajian komprehensif. Hasil studi itu, menurut mereka, akan menjadi dasar teknis agar pengembangan lahan tetap menjaga keseimbangan ekologis.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, menegaskan bahwa perubahan konsep tidak serta-merta menghapus kewajiban administratif. Ia mengingatkan seluruh proses pembangunan di wilayah rawan bencana wajib melalui evaluasi regulatif dan perizinan yang lengkap, termasuk dokumen lingkungan yang sah.
“Kami harap sebelum Pansus mengeluarkan rekomendasi, tidak ada kegiatan apapun disana. Semua harus mematuhi sampai rekomendasi itu diterima Bupati dan dijalankan untuk dipatuhi bersama,” kata Sugiyanto.
Menurutnya, sikap tegas DPRD ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi warga Prigen yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap proyek real estate di lereng Arjuno. Kekhawatiran masyarakat berfokus pada potensi degradasi kawasan hutan dan meningkatnya risiko bencana alam.
DPRD Kabupaten Pasuruan menekankan, transparansi serta kepastian hukum menjadi syarat mutlak sebelum proyek berskala besar dijalankan. Tanpa kelengkapan izin dan rekomendasi berbasis kajian ilmiah, pembangunan dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Di sisi lain, perwakilan PT SSP, Accen, menyatakan pihaknya telah melakukan penyesuaian sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kekhawatiran publik. Ia menegaskan, revisi menjadi wisata alam terpadu di Prigen diyakini lebih adaptif terhadap kondisi lingkungan.
“Jika replaning ini disetujui para pemangku kepentingan, kami akan melanjutkan. Namun seluruhnya tetap mengacu pada hasil kajian yang disusun konsultan dan pakar,” ujarnya. (mo/rif)













