Home / Berita / Politik

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:38 WIB

Perombakan AKD DPRD, Golkar Hilang

teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

PASURUAN, titiksatu.com – Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024 mulai memengaruhi dinamika internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Wacana untuk merombak alat kelengkapan dewan (AKD), yang sebelumnya tidak banyak terdengar, kini mengemuka. Pada 19 Desember 2024, DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna internal untuk membahas perubahan komposisi AKD yang baru terbentuk empat bulan lalu.

Ketua DPRD Samsul Hidayat mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perombakan AKD ini muncul setelah pelaksanaan Pilkada. Meskipun umumnya perubahan pada AKD baru dilakukan setelah masa jabatan anggota dewan memasuki 2,5 tahun, Samsul menegaskan ada ketentuan dalam peraturan yang memungkinkan perubahan lebih awal, asalkan ada usulan dari anggota dewan.

Baca Juga  Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan

“Memang ada usulan dari anggota, dan kami telah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur serta Kemendagri,” ujar Samsul.

Menurut Samsul, dalam tata tertib DPRD yang merujuk pada peraturan pemerintah, memang ada klausul yang memungkinkan perombakan AKD lebih cepat, selama ada persetujuan dari dua pertiga anggota di setiap komisi. Meskipun biasanya perombakan dilakukan setelah 2,5 tahun masa jabatan, peluang tersebut tetap terbuka dengan adanya usulan dari anggota.

“Setelah kami konsultasikan, ternyata ada klausul yang memungkinkan perombakan lebih cepat, asalkan didukung oleh dua pertiga anggota komisi,” tambahnya.

Baca Juga  Wow…Keren Angka Kejahatan Dipasuruan Alami Penurunan 23 Persen.

Namun, tidak semua anggota sepakat dengan usulan tersebut. Anggota DPRD dari Fraksi Gabungan, Eko Suryono, menyatakan keberatannya terhadap perombakan yang dilakukan sebelum 2,5 tahun masa jabatan. Dalam forum rapat, Eko menegaskan bahwa perubahan hanya seharusnya terjadi setelah masa dua setengah tahun DPRD menjabat.

Samsul, menanggapi hal tersebut, menjelaskan bahwa perombakan yang dimaksud bukanlah perubahan pada seluruh anggota AKD. Yang akan diganti hanyalah posisi-posisi penting dalam komisi dan badan, seperti ketua, wakil ketua, dan sekretaris.

“Perombakan ini hanya berkaitan dengan pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi serta badan lainnya, dan itu dilakukan oleh anggota komisi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Blanko Langka, Cetak e-KTP Dibatasi

Usulan perubahan ini datang dari beberapa anggota DPRD, termasuk Najib dari Fraksi PKS dan Akhmad Soleh dari Fraksi Gerindra. Karena itu, pimpinan DPRD meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk menggelar rapat paripurna yang membahas pemilihan pimpinan AKD yang baru.

“Keputusan sudah final karena rapat paripurna adalah forum tertinggi di DPRD. pemilihan pimpinan AKD, baik itu di komisi, badan pembentukan perda (Bapemperda), dan badan kehormatan (BK) sudah ditetapkan. Namun, Banmus dan Banggar tidak akan terpengaruh karena pimpinan dua badan tersebut merupakan pimpinan ex officio dari Ketua DPRD,” tutup Samsul. (bt/rif)

Share :

Baca Juga

Siaga : PMK saat melakukan pemadaman kebakaran toko klontong di Alun-alun Bangil.

Berita

Ledakan BBM Dan LPG Toko Klontong Di Bangil Ludes Terbakar

Berita

Dua Rumah Rusak, Wabup Pasuruan Bertindak

Berita

Jumlah Janda di Kabupaten Pasuruan Semakin “Menggoda”

Berita

Unik, Ini Cara Polres Pasuruan Tes Keharmonisan Perwira dan Istrinya

Berita

Dua Komplotan Begal Modus “Aniaya Adik” Diringkus

Berita

Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Saat Bulan Ramadan, Kapolres Pasuruan Gelar Sinergitas Bersama FKUB

Berita

Grebek Suami Selingkuh, Mama Muda Asal Grati Lapor Polisi

Berita

LPA Pasuruan Bantu Korban Rudapaksa, Lengkapi Perabot Rumah Tangga