Home / Berita / Politik

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:38 WIB

Perombakan AKD DPRD, Golkar Hilang

teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

PASURUAN, titiksatu.com – Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024 mulai memengaruhi dinamika internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Wacana untuk merombak alat kelengkapan dewan (AKD), yang sebelumnya tidak banyak terdengar, kini mengemuka. Pada 19 Desember 2024, DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna internal untuk membahas perubahan komposisi AKD yang baru terbentuk empat bulan lalu.

Ketua DPRD Samsul Hidayat mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perombakan AKD ini muncul setelah pelaksanaan Pilkada. Meskipun umumnya perubahan pada AKD baru dilakukan setelah masa jabatan anggota dewan memasuki 2,5 tahun, Samsul menegaskan ada ketentuan dalam peraturan yang memungkinkan perubahan lebih awal, asalkan ada usulan dari anggota dewan.

Baca Juga  Diversi Gagal, Santri Pembakar Juniornya Batal Bebas Lebih Awal

“Memang ada usulan dari anggota, dan kami telah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur serta Kemendagri,” ujar Samsul.

Menurut Samsul, dalam tata tertib DPRD yang merujuk pada peraturan pemerintah, memang ada klausul yang memungkinkan perombakan AKD lebih cepat, selama ada persetujuan dari dua pertiga anggota di setiap komisi. Meskipun biasanya perombakan dilakukan setelah 2,5 tahun masa jabatan, peluang tersebut tetap terbuka dengan adanya usulan dari anggota.

“Setelah kami konsultasikan, ternyata ada klausul yang memungkinkan perombakan lebih cepat, asalkan didukung oleh dua pertiga anggota komisi,” tambahnya.

Baca Juga  Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.

Namun, tidak semua anggota sepakat dengan usulan tersebut. Anggota DPRD dari Fraksi Gabungan, Eko Suryono, menyatakan keberatannya terhadap perombakan yang dilakukan sebelum 2,5 tahun masa jabatan. Dalam forum rapat, Eko menegaskan bahwa perubahan hanya seharusnya terjadi setelah masa dua setengah tahun DPRD menjabat.

Samsul, menanggapi hal tersebut, menjelaskan bahwa perombakan yang dimaksud bukanlah perubahan pada seluruh anggota AKD. Yang akan diganti hanyalah posisi-posisi penting dalam komisi dan badan, seperti ketua, wakil ketua, dan sekretaris.

“Perombakan ini hanya berkaitan dengan pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi serta badan lainnya, dan itu dilakukan oleh anggota komisi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  "Dicium" Sri Tanjung, Pemuda Bugul Melepas Nyawa

Usulan perubahan ini datang dari beberapa anggota DPRD, termasuk Najib dari Fraksi PKS dan Akhmad Soleh dari Fraksi Gerindra. Karena itu, pimpinan DPRD meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk menggelar rapat paripurna yang membahas pemilihan pimpinan AKD yang baru.

“Keputusan sudah final karena rapat paripurna adalah forum tertinggi di DPRD. pemilihan pimpinan AKD, baik itu di komisi, badan pembentukan perda (Bapemperda), dan badan kehormatan (BK) sudah ditetapkan. Namun, Banmus dan Banggar tidak akan terpengaruh karena pimpinan dua badan tersebut merupakan pimpinan ex officio dari Ketua DPRD,” tutup Samsul. (bt/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPRD Resmikan Ruang Fraksi Baru

Berita

Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.

Berita

Sungguh Tega…! Takut Aib Terbongkar, Ibu dan Tunangan Bungkus dan Kubur Bayinya

Berita

Pemuda yang Main Nyelonong ke Rumah Orang Itu Dilepas Polisi, Alasannya Bikin Syok

Politik

Tak Mau Terkesan Dipolitisasi, Kejari Kabupaten Pasuruan Pending Pemeriksaan Kades Selama Pilkades Serentak

Berita

Tambang Menelan Korban, Bocah Winongan Tenggelam di Bekas Galian C

Berita

Tingkatkan Wawasan Idiologi Pancasila dan Wasbang, Kesbangpol Ajak Masyarakat.

Berita

Tiga Shelter Bencana Beroperasi, Kepala BNPB Apresiasi Kesiapsiagaan Pemkab Pasuruan Hadapi Banjir