Home / Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 22:15 WIB

Sejumlah Ijin Tambang Dicabut, Masih Beroperasi. Dewan Minta Satpol PP dan Kepolisian Beri Tindakan

Ilustrasi giat penambangan di wilayah pasuruan

PASURUAN, titiksatu.com – Sejumlah tambang galian C di Kabupaten Pasuruan, dicabut izinnya. Namun sayangnya, masih beroperasi melakukan pengerukan.

Hal ini memantik reaksi anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono. Ia meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan. Bahkan, bila perlu APH turun tangan.

“Jangan alasan kewenangan Pemprov Jatim. Karena locus delictinya berada di Kabupaten Pasuruan,” kata politisi PKB ini.

Rudi menjelaskan, berdasarkan sata Dinas ESDM Provinsi Jatim, ada sebanyak 58 perusahaan tambang di Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah itu, sebanyak empat perusahaan tambang, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) habis masa berlakunya.
Selain itu, ada sembilan perusahaan tambang yang IUP OP-nya dicabut. Serta ada tiga perusahaan tambang yang masih atau sedang melakukan proses perpanjangan ijin. Dan ada satu perusahaan tambang yang mengajukan permohonan IUP OP. Sisanya, masih mengantongi ijin untuk bisa beroperasi.

Baca Juga  Peringati HUT Bayangkara ke 80 Polres Pasuruan Gelar Turnamen Offline MLBB Kapolres Esport Cup Road To Kapolri Cup Di Sentra UMKM

Ia menambahkan, perusahaan tambang yang sudah habis masa ijinnya, dicabut atau masih proses pengajuan, harusnya tak boleh beraktivitas. Kenyataannya, praktek penambangan secara ilegal masih dijalankan.

Baca Juga  PPKM Level 3, Dispendik Pastikan PTM Tetap Jalan

“Bisa jadi juga, jumlah praktek penambangan ilegal ini, lebih banyak dari data ESDM Jatim,” paparnya.

Karenanya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan bertindak. Agar penambangan ilegal itu dihentikan. Bahkan bila perlu APH turun tangan. Untuk menjerat secara hukum pelaku penambangan ilegal itu.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda bersikukuh, kalau tambang saat ini, kewenangan Pemprov Jatim. Hal ini sesuai Perpres nomor 55 tahun 2022 pasal 2 ayat 11 kewenangan tambang yang menjadi kewenangan Provinsi. “Tidak dapat disubdelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota. Pasal 2 ayat 7 yang dapat memasuki wilayah tambang, adalah inspektur tambang dan petugas pengawas,” sampainya.

Baca Juga  Tiga Pejabat Pemkab Pasuruan Dikocok Ulang

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap tambang-tambang illegal. “Segera, akan kami tindaklanjuti,” jelasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Polemik Sound Horeg Berakhir, DPRD Minta Karnaval Tak Langgar Aturan

Berita

PDOI DPC Pasuruan Siap Hadiri Aksi Dengan Tertib, Desak DPR RI Sahkan RUU Transportasi Oline

Berita

Pastikan Tak Ada Penggusuran PKL Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo, Tapi….

Berita

Pj Bupati Pasuruan Rentan “Orang Titipan”, Aktivis Siap Hadang

Berita

Seleksi Berkuda Porprov Geger, Isu Kuda “Siluman” dan Aturan Membingungkan

Berita

Gelar Paripurna ke II, DPRD dan Eksekutif Sinergi Dalam Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditengah Efesiensi
Rilis : Kapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi sampaikan rapat evaluasi kerja Polres Pasuruan

Berita

Wow…Keren Angka Kejahatan Dipasuruan Alami Penurunan 23 Persen.

Berita

Kesal Hanya Disurvey Tapi Tidak Dibenahi, Warga Tanami Jalan dengan Pisang