Home / Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 22:15 WIB

Sejumlah Ijin Tambang Dicabut, Masih Beroperasi. Dewan Minta Satpol PP dan Kepolisian Beri Tindakan

Ilustrasi giat penambangan di wilayah pasuruan

PASURUAN, titiksatu.com – Sejumlah tambang galian C di Kabupaten Pasuruan, dicabut izinnya. Namun sayangnya, masih beroperasi melakukan pengerukan.

Hal ini memantik reaksi anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono. Ia meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan. Bahkan, bila perlu APH turun tangan.

“Jangan alasan kewenangan Pemprov Jatim. Karena locus delictinya berada di Kabupaten Pasuruan,” kata politisi PKB ini.

Rudi menjelaskan, berdasarkan sata Dinas ESDM Provinsi Jatim, ada sebanyak 58 perusahaan tambang di Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah itu, sebanyak empat perusahaan tambang, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) habis masa berlakunya.
Selain itu, ada sembilan perusahaan tambang yang IUP OP-nya dicabut. Serta ada tiga perusahaan tambang yang masih atau sedang melakukan proses perpanjangan ijin. Dan ada satu perusahaan tambang yang mengajukan permohonan IUP OP. Sisanya, masih mengantongi ijin untuk bisa beroperasi.

Baca Juga  Ada Kerugian Uang Negara 1 Miliar Di PKBM, Kejari Bangil Bakal Seret Tersangka

Ia menambahkan, perusahaan tambang yang sudah habis masa ijinnya, dicabut atau masih proses pengajuan, harusnya tak boleh beraktivitas. Kenyataannya, praktek penambangan secara ilegal masih dijalankan.

Baca Juga  Humas CV Wahyu Putra : Kami Tidak Pernah Dianggap Ada

“Bisa jadi juga, jumlah praktek penambangan ilegal ini, lebih banyak dari data ESDM Jatim,” paparnya.

Karenanya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan bertindak. Agar penambangan ilegal itu dihentikan. Bahkan bila perlu APH turun tangan. Untuk menjerat secara hukum pelaku penambangan ilegal itu.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda bersikukuh, kalau tambang saat ini, kewenangan Pemprov Jatim. Hal ini sesuai Perpres nomor 55 tahun 2022 pasal 2 ayat 11 kewenangan tambang yang menjadi kewenangan Provinsi. “Tidak dapat disubdelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota. Pasal 2 ayat 7 yang dapat memasuki wilayah tambang, adalah inspektur tambang dan petugas pengawas,” sampainya.

Baca Juga  Eks Kepala BPKPD Pasuruan Duduk Dikursi Pesakitan Atas Dugaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap tambang-tambang illegal. “Segera, akan kami tindaklanjuti,” jelasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Kemplang Duit Tanah Makam, Eks Kades Rejoso Kidul “Dikandangkan”

Berita

Pemkab Didesak Terbitkan Perda Tempat Hiburan, Untuk Mencegah Pungli dan Dongkrak Investasi

Berita

Khawatir Digusur, PKL Masjid Cheng Hoo Geruduk Kantor Dewan

Berita

Begini Cara Polres Pasuruan, Meriahkan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67. Bukan dengan Pesta Tapi Sholawat Bersama

Berita

DPRD Kritik Pedas KPU Soal Biaya Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Berita

Pohon Trembesi Tumbang, Macetkan Jalan

Berita

Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Berita

Gruduk Kantor Desa, Warga Minta Kasun Talun Dicopot. Ini Alasannya…