Home / Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 22:15 WIB

Sejumlah Ijin Tambang Dicabut, Masih Beroperasi. Dewan Minta Satpol PP dan Kepolisian Beri Tindakan

Ilustrasi giat penambangan di wilayah pasuruan

PASURUAN, titiksatu.com – Sejumlah tambang galian C di Kabupaten Pasuruan, dicabut izinnya. Namun sayangnya, masih beroperasi melakukan pengerukan.

Hal ini memantik reaksi anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono. Ia meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan. Bahkan, bila perlu APH turun tangan.

“Jangan alasan kewenangan Pemprov Jatim. Karena locus delictinya berada di Kabupaten Pasuruan,” kata politisi PKB ini.

Rudi menjelaskan, berdasarkan sata Dinas ESDM Provinsi Jatim, ada sebanyak 58 perusahaan tambang di Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah itu, sebanyak empat perusahaan tambang, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) habis masa berlakunya.
Selain itu, ada sembilan perusahaan tambang yang IUP OP-nya dicabut. Serta ada tiga perusahaan tambang yang masih atau sedang melakukan proses perpanjangan ijin. Dan ada satu perusahaan tambang yang mengajukan permohonan IUP OP. Sisanya, masih mengantongi ijin untuk bisa beroperasi.

Baca Juga  Bullying Dipasuruan Cukup Tinggi, Unmer Pasuruan Gelar FGD Bersama 25 Lembaga Pendidikan

Ia menambahkan, perusahaan tambang yang sudah habis masa ijinnya, dicabut atau masih proses pengajuan, harusnya tak boleh beraktivitas. Kenyataannya, praktek penambangan secara ilegal masih dijalankan.

Baca Juga  Wow...Pemeliharaan Jalan Bisa Sedot Rp 10 Miliar

“Bisa jadi juga, jumlah praktek penambangan ilegal ini, lebih banyak dari data ESDM Jatim,” paparnya.

Karenanya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan bertindak. Agar penambangan ilegal itu dihentikan. Bahkan bila perlu APH turun tangan. Untuk menjerat secara hukum pelaku penambangan ilegal itu.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda bersikukuh, kalau tambang saat ini, kewenangan Pemprov Jatim. Hal ini sesuai Perpres nomor 55 tahun 2022 pasal 2 ayat 11 kewenangan tambang yang menjadi kewenangan Provinsi. “Tidak dapat disubdelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota. Pasal 2 ayat 7 yang dapat memasuki wilayah tambang, adalah inspektur tambang dan petugas pengawas,” sampainya.

Baca Juga  KPK "Plototi" Celah Korupsi Anggaran Pemkab Pasuruan

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap tambang-tambang illegal. “Segera, akan kami tindaklanjuti,” jelasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Santri Pembakar Junior di Pandaan, Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita

Gelaran Karnaval Jadi Sorotan LIRA, Polres Pasuruan Siap Perketat Izin Keramaian

Berita

Terjerat Pungli Rp 1,3 Miliar, Kades dan Panitia Redistribusi Tanah Tambaksari, Dijebloskan Penjara

Berita

Kelakuan Para ABG Bikin Miris, Pesta Miras Bersama Gadis-gadis

Berita

LPA Pasuruan Bantu Korban Rudapaksa, Lengkapi Perabot Rumah Tangga
Kompak : Team panitia pilkades berikan klarifikasi kepada media di sentra UKM Bang Kodir.

Berita

Diduga Ada Kecurangan, Ini Jawaban Panitia Pilkades Desa Beji.

Berita

Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Nataru
Dr Ronny Winarno SH M hum

Berita

MORAL BANGSA dan KARISMATIK PERTIWI