Home / Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 22:15 WIB

Sejumlah Ijin Tambang Dicabut, Masih Beroperasi. Dewan Minta Satpol PP dan Kepolisian Beri Tindakan

Ilustrasi giat penambangan di wilayah pasuruan

PASURUAN, titiksatu.com – Sejumlah tambang galian C di Kabupaten Pasuruan, dicabut izinnya. Namun sayangnya, masih beroperasi melakukan pengerukan.

Hal ini memantik reaksi anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono. Ia meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan. Bahkan, bila perlu APH turun tangan.

“Jangan alasan kewenangan Pemprov Jatim. Karena locus delictinya berada di Kabupaten Pasuruan,” kata politisi PKB ini.

Rudi menjelaskan, berdasarkan sata Dinas ESDM Provinsi Jatim, ada sebanyak 58 perusahaan tambang di Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah itu, sebanyak empat perusahaan tambang, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) habis masa berlakunya.
Selain itu, ada sembilan perusahaan tambang yang IUP OP-nya dicabut. Serta ada tiga perusahaan tambang yang masih atau sedang melakukan proses perpanjangan ijin. Dan ada satu perusahaan tambang yang mengajukan permohonan IUP OP. Sisanya, masih mengantongi ijin untuk bisa beroperasi.

Baca Juga  Bos Tambang Bulusari Ajukan PK, PORTAL Layangkan Surat Ke MA

Ia menambahkan, perusahaan tambang yang sudah habis masa ijinnya, dicabut atau masih proses pengajuan, harusnya tak boleh beraktivitas. Kenyataannya, praktek penambangan secara ilegal masih dijalankan.

Baca Juga  Optimis Prabowo-Gibran "Kuasai" Pasuruan, Kader dan Simpatisan Gelar Konsolidasi Akbar

“Bisa jadi juga, jumlah praktek penambangan ilegal ini, lebih banyak dari data ESDM Jatim,” paparnya.

Karenanya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan bertindak. Agar penambangan ilegal itu dihentikan. Bahkan bila perlu APH turun tangan. Untuk menjerat secara hukum pelaku penambangan ilegal itu.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda bersikukuh, kalau tambang saat ini, kewenangan Pemprov Jatim. Hal ini sesuai Perpres nomor 55 tahun 2022 pasal 2 ayat 11 kewenangan tambang yang menjadi kewenangan Provinsi. “Tidak dapat disubdelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota. Pasal 2 ayat 7 yang dapat memasuki wilayah tambang, adalah inspektur tambang dan petugas pengawas,” sampainya.

Baca Juga  Anwar Sadad: SMAN 1 Taruna Madani Jangan Sampai Mereduksi Hak-hak Masyarakat Bangil

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap tambang-tambang illegal. “Segera, akan kami tindaklanjuti,” jelasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Direktur Pusaka Lujeng Sudarto bersama Kasi Intel Kejari Bangil

Berita

Lujeng Sudarto Desak Kejari Bangil Tangkap Aktor Mafia Tanah.
Siaga : KPU dan pol pp Lakukan pemeriksaan tenaga lipat surat suara di gudang logistik

Berita

Jaga Ketat, KPU Selalu Periksa Tenaga Lipat Yang Keluar Masuk.

Berita

Sumur Kering Diklaim Imbas Pabrik Ale-ale, Warga Ngadu ke Dewan

Berita

Rapat Pleno KPU Gelar Pengundian Nomor Urut Cabup Dan Cawabup

Berita

Baliho Bergambar Dirinya Dijadikan Tirai, Gus Irsyad Semprit Pegawainya

Berita

Bos Tambang Bantah Tuduhan, Jaksa Tetap Pilih Seret ke Penjara

Berita

Empat Pelajar SMKN 1 Beji Sempat Dikabarkan Hilang. Saat Ditemukan, Ini yang Sebenarnya Mereka Lakukan. Bikin Gregetan!

Berita

Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.