PASURUAN, titiksatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas, dalam menghentikan aktivitas pengurukan lahan di kawasan zona hijau, di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan,pada Selasa 24 Februari 2026.
Langkah tegas ini diambil diberikan kepada pemgembang bandel dan ngeyel yang melakukan pengurukan lahan dizona hijau, walaupun saat itu pernah dilakukan sidak oleh anggota DPRD setempat.
Pengembang yang merasa kebal hukum tersebut, satpol pp akhirnya melakukan langkah tegas dan menutup permanen, sampai ijin dikeluarkan sesuai dengan lokasi zona lahan.
Kasatpol PP Ridho Nugroho mengatakan, melakukan langkah tegas terhadap pegembang sudah menjadi tugas satpol pp, “Pihak kami sudah kesana memperingatkan kepada pengembang untuk tidak melakukan aktifitas pengurukan,” ucapnya Ridho saat ditemui dikantornya.
Ia menjelaskan bahwa pengembang mencla-mencle saat dimintai keterangan, maka langkah tegas harus kami lakukan dengan memberhentikan aktifitas pengurukan, sampai pengelolah menunjukkan kelengkapan ijinnya.
“Saat di introgasi mereka beralasan untuk membangun masjid dan saat ini digunakan untuk hidroponik, yang jelas pengelolah tidak mampu menunjukkan ijin usahanya, ini merupakan pelanggaran tataruang dan perda,” pungkas Ridho.
Ditempat berbeda langkah Satpol PP mendapat dukungan penuh dari praktisi hukum Ridwan Ofu yang berpropesi sebagai advokat itu, pria yang akrab dipanggil Bang Ofu mengatakan bahwa langkah yang dilakukan pol pp itu sudah benar dan tepat, mereka yang melanggar perda dan tataruang, maka pengembang yang melanggar harus dberikan sanksi dan tindakan tegas, apalagi jika usahanya tidak mengantongi ijin alias ilegal.
“Pengembang melakukan aktifitas ilegal pengurukan di desa mendalan kecamatan winongan yang merupakan masuk zona hijau, pengembang tidak bisa menunjukkan izin usahanyaa dan langkah itu sudah sangat tepat. Saya pribadi sangat mendukung tindakan yang dilakukan oleh satpol pp,” urainya.
Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan atara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah (Perda) RTRW kabupaten/kota setempat serta Peraturan Zonasi yang berlaku.
Tidak hanya itu praktisi ini menjelaskan ada tiga sanksi yang dapat dituntutkan kepada pemgembang yakni sanksi administrasi, perdata bahkan Pidana.
Langkah tegas yang dilakukan ini agar memberikan efek jera kepada pengembang lain yang melanggar tata ruang “Jika kedepan ada upaya hukum yang dilakukan, saya siap memberikan layanan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, mantab satpol PP kabupaten pasuruan,” pungkas ridwan ofu. (bt/rif)













