Home / Berita

Senin, 5 Desember 2022 - 19:11 WIB

Proyek Gedung Kantor Bupati Diambang Kemoloran

STRATEGIS : Pembangunan gedung Kantor Bupati di komplek perkantoran Raci yang sedang berjalan.

BANGIL, titiksatu.com – Pembangunan gedung kantor Bupati Pasuruan diburu waktu. Sebab, tinggal tiga pekan, proyek senilai Rp 48 miliar itu, belum juga selesai.

Bahkan, diambang kemoloran. Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto menjelaskan, pembangunan gedung kantor Bupati Pasuruan tengah dalam proses pengerjaan. Ia mengakui, masih jauh dari penyelesaian.

Baca Juga  Truk Boks Mendadak Kebakaran, Asli Bikin Panik

Karena, proyek tersebut harus sudah diselesaikan 31 Desember 2022. Kenyataannya, penyelesaian gedung tersebut, masih 80 persen. “Masih ada beberapa bagian yang belum dirampungkan. Kami sedang mengejar penyelesaian tersebut,” beber dia saat penijauan lapangan, Senin (5/12).

Hari menambahkan, tak merincikan pemicu lambatnya pengerjaan gedung tersebut. Namun, sejak awal, gedung tersebut memang sempat terhambat. Ketika kelistrikan dalam pengerjaannya tidak sesuai.

Baca Juga  Dorong Kretifitas Anak, Ayik Suhaya Dukung Event Elingpiade Digalakkan

Butuh tegana listrik ekstra untuk memanfaatkan alat berat dalam pembangunan gedung berlantai empat tersebut. Namun, listrik yang tersedia di komplek Raci tak mumpuni. Sampai akhirnya harus menyiapkan peralatan khusus dalam penyediaan listrik.

Hal ini pun yang membuat gedung tersebut akhirnya tersendat. Belum lagi, masalah tenaga kerja yang masih minim. Lantaran pengerjaannya, bersamaan dengan proyek-proyek lain milik pemerintah daerah.

Baca Juga  Tak Temukan Kerugian Negara, Kejari Hentikan Dugaan Korupsi Sambungan Rumah PDAM

Sehingga, ketersediaan tenaga kerja pun menjadi hal “langka”. Menurut Hari, jika pun ada keterlambatan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan ada penambahan waktu yang diberikan. Hanya saja, tambahan tersebut dengan konsekuensi. Yakni pemberlakuan sanksi denda.

“Kalau terlambat akan diberi waktu tambahan 50 hari. Tentunya, ada sanksi, berupa denda berjalan,” terangnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Nataru

Berita

LPA Pasuruan Bantu Korban Rudapaksa, Lengkapi Perabot Rumah Tangga

Berita

Viral Video Pegawai Bea Cukai Pasuruan Pamer Kekayaan. Cek Faktanya..

Berita

Desak Hukuman Maksimal Bos Tambang, PORTAL Datangi Pengadilan Tinggi

Berita

Curigai Program Redistribusi di Tambaksari Jadi Ajang Pungli, Aktivis Lapor Kejari

Berita

Beri Kuis Berhadiah, Petugas di Samsat Bangil Bikin Wajib Pajak Sumringah

Berita

Digebuki, Terduga Pencurian Babak Belur Dimassa

Berita

Kemplang Duit Tanah Makam, Eks Kades Rejoso Kidul “Dikandangkan”