Home / Berita

Senin, 5 Desember 2022 - 19:11 WIB

Proyek Gedung Kantor Bupati Diambang Kemoloran

STRATEGIS : Pembangunan gedung Kantor Bupati di komplek perkantoran Raci yang sedang berjalan.

BANGIL, titiksatu.com – Pembangunan gedung kantor Bupati Pasuruan diburu waktu. Sebab, tinggal tiga pekan, proyek senilai Rp 48 miliar itu, belum juga selesai.

Bahkan, diambang kemoloran. Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto menjelaskan, pembangunan gedung kantor Bupati Pasuruan tengah dalam proses pengerjaan. Ia mengakui, masih jauh dari penyelesaian.

Baca Juga  Panasi Mesin Politiknya, Ketua MPR RI Targetkan Ada Tambahan Kursi di DPR

Karena, proyek tersebut harus sudah diselesaikan 31 Desember 2022. Kenyataannya, penyelesaian gedung tersebut, masih 80 persen. “Masih ada beberapa bagian yang belum dirampungkan. Kami sedang mengejar penyelesaian tersebut,” beber dia saat penijauan lapangan, Senin (5/12).

Hari menambahkan, tak merincikan pemicu lambatnya pengerjaan gedung tersebut. Namun, sejak awal, gedung tersebut memang sempat terhambat. Ketika kelistrikan dalam pengerjaannya tidak sesuai.

Baca Juga  Ketua DPRD Resmikan Pojok UKM Sebagai Ajang Promosi Usaha Mikro

Butuh tegana listrik ekstra untuk memanfaatkan alat berat dalam pembangunan gedung berlantai empat tersebut. Namun, listrik yang tersedia di komplek Raci tak mumpuni. Sampai akhirnya harus menyiapkan peralatan khusus dalam penyediaan listrik.

Hal ini pun yang membuat gedung tersebut akhirnya tersendat. Belum lagi, masalah tenaga kerja yang masih minim. Lantaran pengerjaannya, bersamaan dengan proyek-proyek lain milik pemerintah daerah.

Baca Juga  Innalillah...Pria Ini Meninggal Telanjang, Pengaruh Obat Kuat?

Sehingga, ketersediaan tenaga kerja pun menjadi hal “langka”. Menurut Hari, jika pun ada keterlambatan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan ada penambahan waktu yang diberikan. Hanya saja, tambahan tersebut dengan konsekuensi. Yakni pemberlakuan sanksi denda.

“Kalau terlambat akan diberi waktu tambahan 50 hari. Tentunya, ada sanksi, berupa denda berjalan,” terangnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Bos Tambang Bantah Tuduhan, Jaksa Tetap Pilih Seret ke Penjara

Berita

Mau Enaknya, Giliran Disuruh Nikahi Nggak Mau, Ini Akibatnya..!!

Berita

Bluppp…,! Tabung LPG Ngowos, Lima Korban Diperban

Berita

Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.

Berita

Ada Rumah Pribadi Hingga Balai Desa, Ini Syarat Untuk Bisa Miliki Lahan Hutan

Berita

Proyek DLH Alun-alun Terancam Molor
Rilis : Kapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi sampaikan rapat evaluasi kerja Polres Pasuruan

Berita

Wow…Keren Angka Kejahatan Dipasuruan Alami Penurunan 23 Persen.

Berita

Dorong Kretifitas Anak, Ayik Suhaya Dukung Event Elingpiade Digalakkan