PASURUAN, titiksatu.com – Kursi Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, yang diduduki Saiful Anwar (SA) kini jadi panas. Polres Pasuruan secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan ini berdasar laporan polisi tertanggal 26 Maret 2024.
Saiful Anwar diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa pada periode April 2021 hingga Desember 2022. Dana yang dikorupsi tak main-main, bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.
>Modus operasinya beragam, mulai dari menarik dan menyimpan uang desa secara pribadi, menggunakan nota kosong dari toko untuk belanja fiktif, hingga menaikkan harga kebutuhan desa (mark-up). Bahkan, penyaluran honor tim pelaksana kegiatan diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Proyek pembangunan sumur bor dan fasilitas tandon air pun disebut tak dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya.
“Setiap belanja dilakukan sendiri oleh kepala desa, seharusnya melalui PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan. Uang hasil pencairan juga disimpan pribadi dan sebagian disetorkan ke rekening atas nama kepala desa,” terang pihak kepolisian dalam rilis resminya.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan membuktikan kerugian negara mencapai Rp 448.222.635. Sebagai bukti, polisi menyita berbagai dokumen penting, seperti APBDes, SPJ, buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.
>Akibat perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar.
Kini, berkas perkara Saiful Anwar tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, siap untuk proses hukum selanjutnya. (mo/rif)