Home / Lainnya

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:38 WIB

Mundur Jadi Calon Kepala Desa, Siap-siap Dipenjara Atau Dikenai Denda

PASURUAN, titiksatu.com – Bakal calon yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, tidak lagi bisa mengundurkan diri seenaknya. Karena bila nekat, bakal dikenai sanksi pidana atau denda.

 

Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan pasal 203 Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa, calon kepala desa yang mundur, bisa dijerat dengan pidana hingga 6 bulan kurungan. Atau bila tidak, berupa denda hingga Rp 50 juta.

Baca Juga  Wow...Dianggarkan Rp 5 Miliar, Dana Hibah Masjid Masih Kurang. Pemkab Ajukan Penambahan

 

Menurut Plt Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, pengenaan sanksi itu bukan tanpa alasan. Hal ini berkaitan dengan niat dan keseriusan calon kepala desa dalam mengikuti kontestasi pesta demokrasi tingkat bawah, di desa.

 

Karena, pilkades berkaitan pula dengan anggaran pemerintah. “Jangan sampai, anggaran besar yang disiapkan, malah dijadikan main-main,” terangnya.

 

Hal inilah yang akhirnya memunculkan sanksi bila calon kepala desa memilih mundur dalam pemilihan. Ia mengakui, sah-sah saja mereka mundur. Tapi, sanksi yang diatur dalam regulasi yang ada, harus mereka terima.

Baca Juga  Kecamatan Termiskin Dilihat Dari Pajak, nomor 10 Miskin Banget

 

Jika pun akhirnya mundur, ujar Bakti, hal itu tak mempengaruhi tahapan. Proses pemilihan akan tetap dilangsungkan. Meski awalnya, hanya ada dua calon.

 

“Kalau misalnya ada dua calon dan yang satu nekat mundur, secara administrasi tetap. Artinya, pemilihan tetap bisa dilangsungkan dengan menganggap calon yang mundur ada,” jelasnya.

Baca Juga  Gema Sholawat Bersama, Bos PT Cesa Sampai Berlinang Air Mata

 

Lalu, ketika calon kades yang mundur, akhirnya memenangi pemilihan dengan mengantongi banyak suara, maka suara yang diperoleh dianggap nol. Artinya, pemilihan dimenangkan dengan calon yang ada.

 

Sejauh ini, kata Bakti, belum ada calon yang mundur. “Kami belum memperoleh pengajuan calon mengundurkan diri untuk saat ini,” tandasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Nyeri Dada Usai Minum Soda, Tanda Bahaya?

Lainnya

8 Tips Jalan Kaki yang Bisa Menurunkan Berat Badan dengan Cepat
LPA Kabuoaten Pasuruan Daniel Efendi Bicara soal peningkatan kekerasan pada anak semakin menghawatirkan.

Lainnya

Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Meningkat, LPA Pasuruan Daniel Efendi Angkat Bicara

Lainnya

Kasian!! Keluar Rumah Sekeluarga dengan Naik Bentor, Hirup Udara Segar, Eh…Malah Ditabrak Trailer
Teks Foto : KPU Kab Pasuruan saat lakukan proses seleksi PPK

Lainnya

Persiapkan Pilkada, KPU Lakukan Rekrutment PPK
Ketua DPC Gerindra saat pemberian berkas Bacaleg dan disambut KPU

Lainnya

Lirik Generasi Melinial, Gerindra Optimis Raih 13 Kursi
Pameran : Dibyo dengan karya seninya saat pameran di Episentrum, jakarta selatan

Lainnya

Lukisan Dibyo Tembus ke Negara Korea
Rapat : LPA sikapi dan datangi kantor dinas pendidikan terkait kasus SMP Negeri 2 Purwodadi.

Lainnya

LPA Soroti Kasus Penyiksaan Pelajar SMP Negeri 2 Purwodadi, Ancam Laporkan Kepsek Ke Polisi