Home / Lainnya

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:38 WIB

Mundur Jadi Calon Kepala Desa, Siap-siap Dipenjara Atau Dikenai Denda

PASURUAN, titiksatu.com – Bakal calon yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, tidak lagi bisa mengundurkan diri seenaknya. Karena bila nekat, bakal dikenai sanksi pidana atau denda.

 

Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan pasal 203 Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa, calon kepala desa yang mundur, bisa dijerat dengan pidana hingga 6 bulan kurungan. Atau bila tidak, berupa denda hingga Rp 50 juta.

Baca Juga  Markas Bos Bengkel Warungdowo Digeledah, Ini Sebenarnya Yang Dicari

 

Menurut Plt Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, pengenaan sanksi itu bukan tanpa alasan. Hal ini berkaitan dengan niat dan keseriusan calon kepala desa dalam mengikuti kontestasi pesta demokrasi tingkat bawah, di desa.

 

Karena, pilkades berkaitan pula dengan anggaran pemerintah. “Jangan sampai, anggaran besar yang disiapkan, malah dijadikan main-main,” terangnya.

 

Hal inilah yang akhirnya memunculkan sanksi bila calon kepala desa memilih mundur dalam pemilihan. Ia mengakui, sah-sah saja mereka mundur. Tapi, sanksi yang diatur dalam regulasi yang ada, harus mereka terima.

Baca Juga  Dalam Rangka Hari Jadi, Disnaker Gelar 3 kali Job Fair Untuk Ribuan Pencaker

 

Jika pun akhirnya mundur, ujar Bakti, hal itu tak mempengaruhi tahapan. Proses pemilihan akan tetap dilangsungkan. Meski awalnya, hanya ada dua calon.

 

“Kalau misalnya ada dua calon dan yang satu nekat mundur, secara administrasi tetap. Artinya, pemilihan tetap bisa dilangsungkan dengan menganggap calon yang mundur ada,” jelasnya.

Baca Juga  Pengurus TIDAR Kabupaten Pasuruan Dilantik, Ini Misi Yang Dibidik..!!

 

Lalu, ketika calon kades yang mundur, akhirnya memenangi pemilihan dengan mengantongi banyak suara, maka suara yang diperoleh dianggap nol. Artinya, pemilihan dimenangkan dengan calon yang ada.

 

Sejauh ini, kata Bakti, belum ada calon yang mundur. “Kami belum memperoleh pengajuan calon mengundurkan diri untuk saat ini,” tandasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Alhamdulillah…Cukup Tunjukkan KTP, Warga Kabupaten Pasuruan Bisa Berobat Gratis

Lainnya

PCNU Bangil Panasi Mesin, Siapkan Kadernya di Pileg dan Pilkada 2024

Lainnya

Jaringan Narkoba Pandaan Digulung, Polres Pasuruan Sikat Dua Pengedar Sabu dan Ganja

Lainnya

7 Ciri-Ciri Penis Sehat (Bagaimana ‘Punya’ Anda?)

Lainnya

Adu Kemampuan, Ratusan Offroader Diajak Taklukkan Jalur Ekstrem di Kabupaten Pasuruan
Teks foto : Tampak gedung DPRD dalam proses pembenahan.

Lainnya

Gedung DPRD Pasuruan Direnovasi, Rapat Paripurna Bakal Pindah ke Luar!

Lainnya

Penderita Diabetes Tak Boleh Makan Wortel? Ini Faktanya

Lainnya

Kunyit Bisa Mengobati Hepatitis A?