Home / Lainnya

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:38 WIB

Mundur Jadi Calon Kepala Desa, Siap-siap Dipenjara Atau Dikenai Denda

PASURUAN, titiksatu.com – Bakal calon yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, tidak lagi bisa mengundurkan diri seenaknya. Karena bila nekat, bakal dikenai sanksi pidana atau denda.

 

Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan pasal 203 Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa, calon kepala desa yang mundur, bisa dijerat dengan pidana hingga 6 bulan kurungan. Atau bila tidak, berupa denda hingga Rp 50 juta.

Baca Juga  Penderita Diabetes Tak Boleh Makan Wortel? Ini Faktanya

 

Menurut Plt Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, pengenaan sanksi itu bukan tanpa alasan. Hal ini berkaitan dengan niat dan keseriusan calon kepala desa dalam mengikuti kontestasi pesta demokrasi tingkat bawah, di desa.

 

Karena, pilkades berkaitan pula dengan anggaran pemerintah. “Jangan sampai, anggaran besar yang disiapkan, malah dijadikan main-main,” terangnya.

 

Hal inilah yang akhirnya memunculkan sanksi bila calon kepala desa memilih mundur dalam pemilihan. Ia mengakui, sah-sah saja mereka mundur. Tapi, sanksi yang diatur dalam regulasi yang ada, harus mereka terima.

Baca Juga  Beberapa Pegawai Tak Masuk Kerja di Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati Pasuruan Tak Marah. Ini Alasannya

 

Jika pun akhirnya mundur, ujar Bakti, hal itu tak mempengaruhi tahapan. Proses pemilihan akan tetap dilangsungkan. Meski awalnya, hanya ada dua calon.

 

“Kalau misalnya ada dua calon dan yang satu nekat mundur, secara administrasi tetap. Artinya, pemilihan tetap bisa dilangsungkan dengan menganggap calon yang mundur ada,” jelasnya.

Baca Juga  Berhenti Merokok Bisa Bikin Berat Badan Naik?

 

Lalu, ketika calon kades yang mundur, akhirnya memenangi pemilihan dengan mengantongi banyak suara, maka suara yang diperoleh dianggap nol. Artinya, pemilihan dimenangkan dengan calon yang ada.

 

Sejauh ini, kata Bakti, belum ada calon yang mundur. “Kami belum memperoleh pengajuan calon mengundurkan diri untuk saat ini,” tandasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Membanggakan, Anak Jurnalis Pasuruan Borong Dua Medali Dalam Ajang Olimpiade Sains Nasional
Teks foto : Optimis Sudiono Fauzan daftarkan diri mencalonkan Bupati ke DPC PKB Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Tingkatkan SDM dan Kelola SDA Untuk Masyarakat, Mas Dion Bulatkan Daftar Menjadi Bupati

Lainnya

Calon Wakil Bupati 02 Bulusukan Ke Pasar Ngempit, Keluhan Pedagang Pasar Jadi Prioritas Dalam Tingkatkan Kesejahteraan UMKM
Teks foto : Mantan Eks Kepala BKPBD di gelandang kejari Bangil dengan tangan di borgol

Lainnya

Eks Kepala BPKPD Diglandang Kejari, Adakah Dana Insentif Mengalir Ke Pejabat Eselon?

Lainnya

Hobi Minum Bubble Tea, Remaja Ini Hampir Tewas

Lainnya

Saksi Ahli Buka Tabir Dalam Praperadilan HARVEST Dan HARVESTLUXURY Itu Beda
Menyesal : Tiga Bandar Narkoba Asal Bangil Dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan

Lainnya

Tiga Bandar Sabu Asal Bangil Dijbloskan Penjara.

Lainnya

Nabrak Dulu, Ditabrak Kemudian, Lelaki Asal Pandean Ini Berakhir Mengenaskan