PASURUAN, titiksatu.com – Warga Kelurahan Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan wadul ke PJ Bupati Pasuruan, hal itu lantaran ada aktifitas tambang diduga ilegal dan dibenkingi oleh oknum Kelurahan.
Aktifitas galian C dilakukan di bekas milik tambang PT. Dua Jaya tersebut dikeruk habis hingga sedalam 25 meter dan panjang 650 meter dan mendekati sumber mata air. Tidak hanya itu aktifitas galian C Ilegal juga merusak akses jalan desa yang biasanya digunakan warga.
Ridwan Ovu tokoh masyarakat yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mendatangi gedung maslahat bersama warga, mereka ditemui oleh Asisten 1, PUSDATR untuk minta kejelasan terkait tambang galian C diduga ilegal dan tidak mengantongi ijin.
Ridwan ovu pernah minta kejelasan aktifitas tambang bekas milik PT Dua Jaya itu di keruk kembali, namun Lurah Grati Tunon mencari-cari alasan dan menghidar dari pertayaan kami.
“Warga sudah menanyakan legalitas perijinan galian C tersebut, tetapi lurah Grati tunon mencla-mencle dalam memberikan jawaban, ujung-ujungnya malah ikut cawe-cawe,” urai Ovu
Masih dengan pria yang berprofesi sebagai Lawyer ini, dirinya sempat di beri janji sebuah rumah beserta isinya, akan tetapi pengerukan ni harus berjalan mulus,
“Masih ada saja pejabat kotor sampai saat ini, ini merupakan contoh pejabat buruk yang tidak pernah memperhatikan rakyat nya,” ujar Ovu sambil menggerutu.
Mental pejabat yang menjadi penjilat pantas untuk menerima hukuman, exploitasi bekas galian tambang itu tidak boleh dilakukan,” Apa yang dilakukan lurah itu telah memenuhi unsur hukum untuk di pidana. Mestinya harus ada reklamasi, kok malah lahan itu dikeruk dan dijual,” tandas pria yang akrab dipanggil bang Ovu ini.
Menurutnya, pengerukan tanah bekas tambang PT Dua Jaya ini merupakan tindakan ilegal, explorasi sudah dilarang, ini kok malah melakukan aktifitas penambangan, siapa pegawai kelurahan itu kok berani mencuri aset milik pemerintah apa dia kebal hukum?.
Ditempat yang sama Parman warga Grati mengatakan, Kita sudah meminta keterangan terkait ijin galian C kepada lurah, malah tidak menemukan jawaban pasti dan ditinggal pergi begitu saja.”Saya minta tanah itu dikembalikan seperti semula, akibat penggalian itu jalan pemghubung desa menjadi rusak apalagi itu tanah milik pemerintah,” ujarnya dalam forum itu.
Asisten 1 Diano Vela Very mengatakan ini merupakan masalah serius, dan dirinya akan segera turun ke lapangan untuk milhat kondisi Galian C tersebut, dan jika benar apa yang dilakukan pihal kelurahan itu menyalahi hukum maka ada mekanisme yang akan kami lakukan.
“Secepatnya kita akan berkoordinaai dengan pihak terkait dan segera akan ke lolasi galian c tersebut,” ujar Diano. (and/rif).












