Home / Lainnya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 07:28 WIB

Diduga Oknum Lurah Bekingi Galian C Ilegal di Grati, Tanah Bengkok Ludes di Garong

PASURUAN, titiksatu.com – Warga Kelurahan Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan wadul ke PJ Bupati Pasuruan, hal itu lantaran ada aktifitas tambang diduga ilegal dan dibenkingi oleh oknum Kelurahan.

Aktifitas galian C dilakukan di bekas milik tambang PT. Dua Jaya tersebut dikeruk habis hingga sedalam 25 meter dan panjang 650 meter dan mendekati sumber mata air. Tidak hanya itu aktifitas galian C Ilegal juga merusak akses jalan desa yang biasanya digunakan warga.

Ridwan Ovu tokoh masyarakat yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mendatangi gedung maslahat bersama warga, mereka ditemui oleh Asisten 1, PUSDATR untuk minta kejelasan terkait tambang galian C diduga ilegal dan tidak mengantongi ijin.

Baca Juga  7 Hal yang Harus Kita Pahami Tentang Masturbasi Sebelum Seks

Ridwan ovu pernah minta kejelasan aktifitas tambang bekas milik PT Dua Jaya itu di keruk kembali, namun Lurah Grati Tunon mencari-cari alasan dan menghidar dari pertayaan kami.

“Warga sudah menanyakan legalitas perijinan galian C tersebut, tetapi lurah Grati tunon mencla-mencle dalam memberikan jawaban, ujung-ujungnya malah ikut cawe-cawe,” urai Ovu

Masih dengan pria yang berprofesi sebagai Lawyer ini, dirinya sempat di beri janji sebuah rumah beserta isinya, akan tetapi pengerukan ni harus berjalan mulus,
“Masih ada saja pejabat kotor sampai saat ini, ini merupakan contoh pejabat buruk yang tidak pernah memperhatikan rakyat nya,” ujar Ovu sambil menggerutu.

Baca Juga  Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

Mental pejabat yang menjadi penjilat pantas untuk menerima hukuman, exploitasi bekas galian tambang itu tidak boleh dilakukan,” Apa yang dilakukan lurah itu telah memenuhi unsur hukum untuk di pidana. Mestinya harus ada reklamasi, kok malah lahan itu dikeruk dan dijual,” tandas pria yang akrab dipanggil bang Ovu ini.

Menurutnya, pengerukan tanah bekas tambang PT Dua Jaya ini merupakan tindakan ilegal, explorasi sudah dilarang, ini kok malah melakukan aktifitas penambangan, siapa pegawai kelurahan itu kok berani mencuri aset milik pemerintah apa dia kebal hukum?.

Ditempat yang sama Parman warga Grati mengatakan, Kita sudah meminta keterangan terkait ijin galian C kepada lurah, malah tidak menemukan jawaban pasti dan ditinggal pergi begitu saja.”Saya minta tanah itu dikembalikan seperti semula, akibat penggalian itu jalan pemghubung desa menjadi rusak apalagi itu tanah milik pemerintah,” ujarnya dalam forum itu.

Baca Juga  UMKM "Dikriminalisasi" Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Asisten 1 Diano Vela Very mengatakan ini merupakan masalah serius, dan dirinya akan segera turun ke lapangan untuk milhat kondisi Galian C tersebut, dan jika benar apa yang dilakukan pihal kelurahan itu menyalahi hukum maka ada mekanisme yang akan kami lakukan.

“Secepatnya kita akan berkoordinaai dengan pihak terkait dan segera akan ke lolasi galian c tersebut,” ujar Diano. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

5 Mitos Tentang Telur Ini Ternyata Nggak Benar
Persidangan : Eks Kepala BPKPD duduk dikursi pesakitan dan akui lakukan pemotongan 10 persen.

Lainnya

Eks Kepala BPKPD Pasuruan Duduk Dikursi Pesakitan Atas Dugaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai

Lainnya

Pemda Pasuruan Lakukan Pelepasan 366 Jemaah Haji, Ini Pesan Pj Bupati

Lainnya

Upayakan Pilkada Mancarli Bakesbangpol Gelar Edukasi Politik
Ketua FPC PKB Kab.Pasuruan Hindun Anisah

Lainnya

PKB Pasuruan Resafel Internal Dalam Memuluskan Kontestasi Pilkada

Lainnya

Gus Mujib dan Ning Wardah Bertarung Rebutkan Kursi Bupati

Lainnya

Tangkap Kurir Sabu di Gempol, Polisi Amankan 161 Gram Sabu dan Ekstasi

Lainnya

Kapolres Pasuruan Turun Tangan Salurkan Bansos untuk Korban Puting Beliung di Kejayan