Home / Lainnya

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:20 WIB

UMKM “Dikriminalisasi” Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Pasuruan, Sidang permohonan praperadilan terhadap kasus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  bantal dan guling saat ini telah dilakukan sidang yang kedua kalinya yang dilakukan di pengadilina negeri Kota Pasuruan, kamis (16/5/2024) pagi.

Dan dalam sidang praperadilan itu dihadiri oleh pihak polresta pasuruan.  Humas polresta, Aipda Junaidi mengatakan, dalam proses  penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dan sudah sesuai dengan prosedur, “Tahapan-tahapan pemeriksaan telah dilakukan, dan saat sidang praperadilan itu telah memenuhi dengan 2 alat bukti dan keterangan ahli,” ujar Junaidi saat ditemui oleh wartawan ini.

Baca Juga  Pusaka Soroti Kinerja Pol PP dan Bea Cukai Tak Mampu Tangkap Mafia Cukai

Disisi lain, Sahlan SH dan rekan mengatakan agenda saat ini  dilakukan pembacaan permohonan praperadilan, dan juga sebagai langkah untuk melihat proses sebagai penetapan tersangka terhadap tergugat. Tidak hanya itu kita juga menguji fakta-fakta dalam permasalahan ini. “Jika kita lihat nama produk ini sangat berbeda, harves way dan Harves Luxury sagat jauh berbeda. Dan ini tidak bisa dikatakan sama, ada perbedaan-perbedaan yang sangat jelas antara milik klien kami,” ucap Sahlan.

Menurut Sahlan, lambatnya pemdaftaran logo dan nama tersebut karena ketidak tahuan klien kami, bagaimana cara mendaftarkan yang benar. Sehingga menurut dugaan kami moment inilah yang dipakai penggugat untuk mengambil cela hukumnya. “Itu terbukti saat legalitas pengguat didapat, dalam tempo 11 hari, pihak klien kami di laporkan ke pihak polresta pasuruan,” imbuhnya.

Baca Juga  Awas, Makanan Ini Bisa Picu Kolesterol Tinggi Pada Anak

Ia menambahkan, pelapor tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melaporkan klien kami, permasalahan tidak seharusnya dilakukan langkah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, mestinya UMKM itu dibina dan bukan di kriminalisasi. “Kasus ini merupakan Ultimum Remedium upaya pidana adalah upaya yang terahir jika orang itu membangkang,” tegas Sahlan.

Baca Juga  7 Cara Menghentikan Kecanduan Masturbasi (Pria dan Wanita)

Selama ini,  terlapor selalu mematuhi dan kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak ada tindakan melawan dan menghambat proses ini. Sahlan mengatakan kita koperatif dan tidak ada perlawanan saat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan iti dilakukan adalah untuk menghormati asas-asas hukum, “Kami akan membuka kasus ini seluas-luasnya, agar mata batin hakim dapat melihat dengan baik dan benar. Kami berharap akan mendapatkan keadilan yang se adil-adilnya dari pengadilan negeri kota Pasuruan ini,” tandas Sahlan. (And/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Lobak Mampu Redakan Nyeri Asam Urat?

Lainnya

Memilukan, Ibu dan Anak asal Purworejo Tewas Saat Perjalanan Pulang

Lainnya

Motor Mogok Saat di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Nasib Anggota LBH Ini Mengenaskan

Berita

Tingkatkan Wawasan Idiologi Pancasila dan Wasbang, Kesbangpol Ajak Masyarakat.
Teks foto : Gelar Sidang paripurna dprd Kabupaten Pasuruan (29/5/2024)

Lainnya

DPRD Gelar Paripurna, Wakil Ketua Pimpin Rapat

Lainnya

HUT Gerindra ke 14 Dirayakan Berbeda, Syukuran Sederhana Tapi Tetap Khidmat
Solid : UMKM Kabupaten Pasuruan datangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6_2024)

Lainnya

Mafia Merk Di Pasuruan Gentayangan, UMKM Wadul Dewan

Lainnya

Peringati Hari Narkotika International, BNN Gelar Turnamen E-Sport