Home / Lainnya

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:20 WIB

UMKM “Dikriminalisasi” Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Pasuruan, Sidang permohonan praperadilan terhadap kasus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  bantal dan guling saat ini telah dilakukan sidang yang kedua kalinya yang dilakukan di pengadilina negeri Kota Pasuruan, kamis (16/5/2024) pagi.

Dan dalam sidang praperadilan itu dihadiri oleh pihak polresta pasuruan.  Humas polresta, Aipda Junaidi mengatakan, dalam proses  penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dan sudah sesuai dengan prosedur, “Tahapan-tahapan pemeriksaan telah dilakukan, dan saat sidang praperadilan itu telah memenuhi dengan 2 alat bukti dan keterangan ahli,” ujar Junaidi saat ditemui oleh wartawan ini.

Baca Juga  Eks Kepala BPKPD Pasuruan Duduk Dikursi Pesakitan Atas Dugaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai

Disisi lain, Sahlan SH dan rekan mengatakan agenda saat ini  dilakukan pembacaan permohonan praperadilan, dan juga sebagai langkah untuk melihat proses sebagai penetapan tersangka terhadap tergugat. Tidak hanya itu kita juga menguji fakta-fakta dalam permasalahan ini. “Jika kita lihat nama produk ini sangat berbeda, harves way dan Harves Luxury sagat jauh berbeda. Dan ini tidak bisa dikatakan sama, ada perbedaan-perbedaan yang sangat jelas antara milik klien kami,” ucap Sahlan.

Menurut Sahlan, lambatnya pemdaftaran logo dan nama tersebut karena ketidak tahuan klien kami, bagaimana cara mendaftarkan yang benar. Sehingga menurut dugaan kami moment inilah yang dipakai penggugat untuk mengambil cela hukumnya. “Itu terbukti saat legalitas pengguat didapat, dalam tempo 11 hari, pihak klien kami di laporkan ke pihak polresta pasuruan,” imbuhnya.

Baca Juga  Bak Drama Korea, Pasutri Saling Tuding Berujung Perceraian

Ia menambahkan, pelapor tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melaporkan klien kami, permasalahan tidak seharusnya dilakukan langkah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, mestinya UMKM itu dibina dan bukan di kriminalisasi. “Kasus ini merupakan Ultimum Remedium upaya pidana adalah upaya yang terahir jika orang itu membangkang,” tegas Sahlan.

Baca Juga  Gelar Sosialisasi, KPU Lirik Gen Z Dalam Sukseskan Pilkada

Selama ini,  terlapor selalu mematuhi dan kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak ada tindakan melawan dan menghambat proses ini. Sahlan mengatakan kita koperatif dan tidak ada perlawanan saat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan iti dilakukan adalah untuk menghormati asas-asas hukum, “Kami akan membuka kasus ini seluas-luasnya, agar mata batin hakim dapat melihat dengan baik dan benar. Kami berharap akan mendapatkan keadilan yang se adil-adilnya dari pengadilan negeri kota Pasuruan ini,” tandas Sahlan. (And/rif).

Share :

Baca Juga

Berita

Portal Laporkan Ke Bareskrim, Puluhan Tambang Akan Menyusul AT.

Lainnya

Diduga Depresi, Perempuan Cantik Ini Nyaris Tewas Disambar Kereta
Tampak Kantor Mall Pelayanan Publik

Lainnya

Mall Pelayanan Publik Dipenduk Capil Dikeluhkan.

Lainnya

Oknum ASN Kelurahan Kalirejo Diduga Ngemplang Pajak PBB

Lainnya

Edan..Diduga Kades Sibon Kemplang Gaji 6 Bulan, Perangkat Akan Lapor Ke Inspektorat

Lainnya

Main di Rel KA, Santri Ponpes Ngalah Meninggal Dunia

Lainnya

Beri Pengawasan Ekstra Tiga Jembatan di Gempol

Hukum & Kriminal

Tujuh Remaja Diduga Terlibat Gangster Diciduk