Pasuruan, Sidang permohonan praperadilan terhadap kasus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bantal dan guling saat ini telah dilakukan sidang yang kedua kalinya yang dilakukan di pengadilina negeri Kota Pasuruan, kamis (16/5/2024) pagi.
Dan dalam sidang praperadilan itu dihadiri oleh pihak polresta pasuruan. Humas polresta, Aipda Junaidi mengatakan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dan sudah sesuai dengan prosedur, “Tahapan-tahapan pemeriksaan telah dilakukan, dan saat sidang praperadilan itu telah memenuhi dengan 2 alat bukti dan keterangan ahli,” ujar Junaidi saat ditemui oleh wartawan ini.
Disisi lain, Sahlan SH dan rekan mengatakan agenda saat ini dilakukan pembacaan permohonan praperadilan, dan juga sebagai langkah untuk melihat proses sebagai penetapan tersangka terhadap tergugat. Tidak hanya itu kita juga menguji fakta-fakta dalam permasalahan ini. “Jika kita lihat nama produk ini sangat berbeda, harves way dan Harves Luxury sagat jauh berbeda. Dan ini tidak bisa dikatakan sama, ada perbedaan-perbedaan yang sangat jelas antara milik klien kami,” ucap Sahlan.
Menurut Sahlan, lambatnya pemdaftaran logo dan nama tersebut karena ketidak tahuan klien kami, bagaimana cara mendaftarkan yang benar. Sehingga menurut dugaan kami moment inilah yang dipakai penggugat untuk mengambil cela hukumnya. “Itu terbukti saat legalitas pengguat didapat, dalam tempo 11 hari, pihak klien kami di laporkan ke pihak polresta pasuruan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pelapor tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melaporkan klien kami, permasalahan tidak seharusnya dilakukan langkah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, mestinya UMKM itu dibina dan bukan di kriminalisasi. “Kasus ini merupakan Ultimum Remedium upaya pidana adalah upaya yang terahir jika orang itu membangkang,” tegas Sahlan.
Selama ini, terlapor selalu mematuhi dan kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak ada tindakan melawan dan menghambat proses ini. Sahlan mengatakan kita koperatif dan tidak ada perlawanan saat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan iti dilakukan adalah untuk menghormati asas-asas hukum, “Kami akan membuka kasus ini seluas-luasnya, agar mata batin hakim dapat melihat dengan baik dan benar. Kami berharap akan mendapatkan keadilan yang se adil-adilnya dari pengadilan negeri kota Pasuruan ini,” tandas Sahlan. (And/rif).