Home / Lainnya

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:55 WIB

Budak Sabu Asal Sidoarjo Dikrangkeng Satreskoba Polres Pasuruan.

Murung : Heru Syamsudin selesai di keler ke mapolres pasuruan.

Murung : Heru Syamsudin selesai di keler ke mapolres pasuruan.

Pasuruan, titiksatu.com – Heru Syamsudin Bin M. Sholeh (44) warga Jln. Jenderal S. Parman Rt/Rw. 03/10 Ds/kel. Waru Kecamatan Waru. Kabupaten Sidoarjo kini meringkuk dibalik jeruji besi.

Heru Syamsudin ditangkap jajaran satreskoba pasuruan disebabkan karena ia kedapatan menyimpan barang haram golongan 1 alias sabu-sabu.

Awalnya pihak satrekoba mendapatkan informasi adanya transaksional barang haram tersebut, kemudian jajaran satreskoba melakukan pengembangan dan penyelidikan guna untuk memastikan, bahwa di Wilayah Dusun Kaliputihl Desa Sumbersuko. Kecamatan Gempol. Kabupaten Pasuruan, terjadi penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Sabu, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut, sehingga Pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira jam 19.30 wib Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menagkap seseorang yang bernama Heru Syamsudin Bin M. Sholeh.

Dalam proses penangkapan itu. Heru (tersangka, red) tidak dapat berkutik saat dilakukan penyergapan dan pada saat itu dilakukan penggeledahan. alhasil petugas menemukan  Narkotika jenis Sabu dan kantong tas tersangka.

Dari hasil penangkapan itu pihak satreskoba polres pasuruan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 5,36 (lima koma tiga enam), 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah hp warna merah merk Oppo, 1 (satu) buah hp warna putih merk Redmi, 1 (satu) lembar Kertas warna putih.

Kasat Narkoba AKP Agus Purnomo. SH. mengatakan bahwa penangkapan tersangka benar adanya, “Pihak satreskoba telah melakukan penyelidikan bahwa tersangka telah membawa dan menyimpan barang golongan satu ini, saat penangkapan tersangka tidak mampu berkutik,” urai pria dengan tiga strip di pundaknya.

Menurut Agus, tersangka saat ini telah diamanankan dan akan dipakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rof/rif).

Share :

Baca Juga

Solid : ketua Apindo saat bersama legislatif saat usai hiring raperda Kawasan Rokok Terbuka di gedung DPRD

Lainnya

Raperda KTR Tuai Kecaman, Pansus Bakal Lakukan Evaluasi

Lainnya

Membanggakan, Anak Jurnalis Pasuruan Borong Dua Medali Dalam Ajang Olimpiade Sains Nasional
Sinergi : Pemkab dan TNI berikan bantuan kepada warga dalam penutupan TMMD 119

Lainnya

Penutupan TMMD ke 119 TNI dan Pemkab Bersinergi

Lainnya

Dalam Persidangan Eks Kepala BPKPD Akui Lakukan Pemotongan Insentif 10 Persen

Lainnya

Modin Gentayangan Di Pengadilan Agama Bangil Jadi Markus?
Paripurna : PJ Bupati Bacakan nota pengatar LKPJ

Lainnya

DPRD Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati

Lainnya

11 Bahaya Gadget bagi Anak, Munculnya Masalah Fisik hingga Mental

Lainnya

Kopi, Meredakan atau Memperparah Stres?