PASIRUAN, titiksatu.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengendus adanya praktik korupsi yang merajalela dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Modus operandi yang terungkap sungguh mengejutkan: mark up anggaran dan laporan siswa fiktif.
Sejak September 2024, tim penyidik telah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti kuat. Hasilnya? Dugaan korupsi ini melibatkan puluhan PKBM yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Pasuruan.
“Potensi kerugian negara per PKBM bisa mencapai ratusan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai Rp800 juta,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Dymas Adji Wibowo.
Lebih mengejutkan lagi, kasus ini berdampak pada ribuan warga yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program pendidikan kejar paket. Dengan adanya laporan siswa fiktif, dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru mengalir ke kantong pribadi oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan korupsi yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan. “Kami tidak akan membiarkan tindakan korupsi yang merugikan hajat hidup orang banyak,” tegasnya. (bt/rif).