Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 17 Februari 2022 - 18:21 WIB

Parah…Gara-gara Sakit Hati, Mobil Mertua Dicuri

SAKIT HATI : Khoirul Huda saat diperiksa. Ia mengaku sakit hati kepada mertunya. Sampai nekat mencuri mobil mertuanya tersebut.

BANGIL, titiksatu.com – Sakit hati memang bisa membuat seseorang menjadi gelap dan kalap. Apa pun dilakukan, agar bisa memuaskan hati.

            Termasuk mencuri barang kesayangan orang yang dibenci. Tak peduli milik siapa barang itu. Bahkan, orang terdekat sekalipun. Hal inilah yang dilakukan Khoirul Huda, 46, warga Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Baca Juga  Jor-joran, Pemkab Siapkan Rp 75 Miliar untuk Dua Gedung Baru di Raci

            Gara-gara sakit hati, ia menggarong mobil pikap. Parahnya, mobil tersebut milik mertuanya sendiri, Rasad, 56. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto menjelaskan, aksi pencurian mobil tersebut, dilakukan tersangka Kamis dini hari (10/2). Ia mendatangi rumah mertuanya, di Dusun Gendol, Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Sampai di lokasi, ia merusak gembok pagar dengan tang. Ia kemudian masuk ke garasi rumah korban. Selanjutnya, mendekati mobil pikap Espass nopol W 9469 NG milik korban. Pelaku memasukkan kunci palsu yang sudah disiapkan sebelumnya. “Begitu mesin nyala, pelaku langsung kabur dari lokasi dengan membawa mobil korban,” jelasnya. 

Baca Juga  Ratusan Karyawan Pemkab Pasuruan Tak Terima Gaji, KORAK menilai Kinerja Plt Kepala BPKPD Tak Becus

            Pelaku membawa mobil pikap itu, ke area perkebunan yang ada di Kutorejo, Kecamatan Pandaan. Aksi itu baru diketahui korban, pagi harinya. Ia mendapati mobilnya telah raib. “Dari situlah, korban lapor ke pihak kepolisian,” ulasnya.

Dari laporan itulah, petugas kemudian melakukan penelusuran. Hingga mendapati titik terang. Ketika ada mobil pikap yang ada di pekarangan warga yang ada di wilayah Kutorejo, Kecamatan Pandaan. Penyanggongan dilakukan. Sampai kemudian, pelaku mengambil mobil tersebut, Rabu dini hari (16/2). Saat itulah, pelaku kemudian ditangkap.

Baca Juga  Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan, Banyak Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Pasuruan, Dibiarkan

Tersangka mengaku, nekat mencuri lantaran sakit hati. “Ada masalah keluarga,” akunya.

            Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kecam Sindikat Wartawan “Gadungan”: Daur Ulang Isu Lama Demi Rupiah?

Hukum & Kriminal

Wiiih Kepala Yayasan Pancawahana Upayakan Makar, PCNU Kabupaten Pasuruan Akan Tempuh Jalur Hukum

Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah PIER Pasuruan Memanas: Ahli Waris Desak Keterangan Desa

Hukum & Kriminal

Mobil Hilang Kendali, Cak Pardi Mati Tabrakan

Berita

Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

Hukum & Kriminal

Begini Cara Aman Dari Pencurian Motor. Dijamin Pelakunya Keder.

Hukum & Kriminal

Bandel! Beroperasi di Bulan Suci, Kafe di Purwosari Disegel

Hukum & Kriminal

Tidak Ada Fakta Terlibat Aborsi, Penasehat Hukum Minta Hakim Bebaskan Randy