Home / Lainnya

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:40 WIB

Ada Gugatan, Penetapan Calon Kades Bakal Tetap Jalan

SERAHKAN : Hasil ujian baca tulis dan membaca kitab suci serta seleksi tambahan kepada bakal calon kepala desa diserahkan Panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan kepada masing-masing panitia desa

BANGIL, titiksatu.com – Pemkab Pasuruan memastikan, gugatan atas hasil ujian seleksi pilkades, tak akan mempengaruhi penetapan. Sebab meski ada gugatan, penetapan calon kades tetap akan dilangsungkan.

            Hal ini disampaikan Plt Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana disela-sela penyerahan berkas hasil ujian baca tulis dan membaca kitab suci serta seleksi tambahan kepada bakal calon kepala desa, Selasa (15/2). Bakti mengungkapkan, hasil ujian seleksi bakal calon kepala desa sudah diserahkan ke masing-masing panitia di desa. Nantinya, pihak panitia itulah yang akan mengumumkannya di tingkat desa masing-masing.

Baca Juga  Kabid Poldagri Bakesbangpol menilai BPIP Tak Punya Hati Nurani

            “Hasilnya seperti apa, panitia desa lebih tahu. Karena, hasil ujian yang melibatkan pihak ketiga itu, diserahkan langsugn kepada panitia di masing-masing desa. Ada 54 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak tahun ini,” ungkap Bakti.

            Dari 54 desa itu, setidaknya ada 192 yang menjadi bakal calon kepala desa. Namun, dari jumlah itu, ada tiga orang yang dipastikan tidak lulus otomatis. Karena, satu diantaranya meninggal dunia. Sementara, dua orang lainnya, tidak hadir.

Baca Juga  Bikin Terenyuh, Korban Begal Rembang Dihadiahi Motor oleh Ketua Dewan

            Sehingga, hanya 189 orang bakal calon pilkades tahun ini. Dari jumlah itu, nantinya dipastikan akan berkurang. Tergantung dari seleksi hasil ujian baca tulis dan membaca kitab suci serta seleksi tambahan kepada bakal calon kepala desa.

            Karena dimungkinkan, ada yang gagal untuk bisa menjadi calon kepala desa. Hal ini mengacu dari aturan perda. Di mana, calon kepala desa, minimal 2 orang dan maksimal 5 orang.

            Sementara, ada desa yang memiliki bakal calon lebih tinggi. Yakni Desa/Kecamatan Wonorejo; Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari; Kejugjati dan Wates, Kecamatan Lekok; serta Rebalas, Kecamatan Grati. Rata-rata ada enam bakal calon hingga sebelas calon.

Baca Juga  Bos Tambang Bantah Tuduhan, Jaksa Tetap Pilih Seret ke Penjara

            “Mereka harus mengikuti seleksi tambahan dan hal itu sudah dilakukan bersamaan dengan ujian baca tulis dan membaca kitab suci. Hasilnya juga sudah kami serahkan kepada masing-masing panitia,” bebernya.

            Hal ini yang dimungkinkan adanya keberatan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, bisa memunculkan gugatan. Bakti menegaskan, gugatan yang ada, tak akan mempengaruhi tahapan pilkades. Khususnya, penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa, yang dilaksanakan 22 Februari 2022. “Regulasinya memang seperti itu. Adanya gugatan, tak mempengaruhi tahapan penetapan,” timpalnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Waow…Team PUBG Polres Gresik Melesat ke Grand Final Kapolda Cup Jatim
Teks foto : Kompak, Lounching persmian Fitness Plus Pasuruan jln Gajah Mada, Kota Pasuruan.

Lainnya

Fitness Plus Indonesia Mega-Gym  Resmi Buka Cabang di Kota Pasuruan

Lainnya

Prestasi Porprov Jatim Melorot, DPRD Soroti Transisi Kepemimpinan
Teks Foto : pemkab dan kemenag gelar manasik haji di Bangkodir, Pogar, Kec Bangil, Kab Pasuruan

Lainnya

Gelar Manasik Haji, Ribuan Calon Jemaah Haji Padati Bangkodir Bangil

Ekonomi

Beli Rumah Hanya Rp 80 Juta, Bukan Lagi Sebuah Mimpi. Bos Properti Asal Pasuruan Siap Bantu Mewujudkannya

Lainnya

DPRD dan Bupati Pasuruan Sahkan KUA-PPAS 2026

Lainnya

Wow…Dianggarkan Rp 5 Miliar, Dana Hibah Masjid Masih Kurang. Pemkab Ajukan Penambahan

Lainnya

Kasus Praktek Jual Beli Modul Sekolah Dihentikan Kejaksaan Kota, Kenapa?