Home / Lainnya

Selasa, 30 April 2024 - 10:02 WIB

Rumah Makan Bu Is Durensewu Tak Bayar Pajak

Pasuruan, Tak patut di tiru, pengusaha rumah makan Bu Is di wilayah Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diduga tidak bayar pajak hingga 5 bulan.

Diperkirakan pajak selama 5 bulan itu mencapai ratusan juta,  berdasarkan informasi yang di himpun wartawan ini kodisi rumah makan cukup ramai apalagi saat menjelang hari libur.

Berbagai trik untuk mengelabuhi pajak dilakukan dengan menggunakan pembayaran manual, tentu saja rekam yang dipasang tidak dapat membaca berapa pelanggan yang telah membeli. Sehingga indikasi manipulasi pajak sangat kuat. Pajak telah dibayar konsumen sebesar 10 persen dapat di indikasi di telan oleh pemilik rumah makan Bu Is untuk memperkaya diri.
Briyan pengelola rumah makan Bu Is mengatakan, dirinya mengaku jika pembayaran dengan menggunakan rekam itu lama prosesnya, “Pakai rekam lama mas, jadi kami menggunakan pembayaran manual,” ujarnya

Baca Juga  7 Tips Menyimpan Sisa Makanan Demi Cegah Keracunan

Namun, Saat Briyan  ditanya terkait  pembayaran selama 5 bulan belum tidak di ada pembayaran tepatnya bulan desember 2023 hingga april 2024, briyan tidak mampu berkata-kata, “Kalau itu saya tidak tahu, nanti saya sampaikan ke Bu Is langsung, kenapa pajak tidak ada pembayaran hingga 5 bulan,” tandas Brian.

Baca Juga  Beli Rumah Hanya Rp 80 Juta, Bukan Lagi Sebuah Mimpi. Bos Properti Asal Pasuruan Siap Bantu Mewujudkannya

Jika sengaja tidak membayar pajak sama saja ngeplang pajak, maka pengusaha dapat dijerat dengan pasal <span;>Frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.

Baca Juga  Bikin Bangga, Duta Lantas Satlantas Polres Pasuruan Sabet Best Kedisplinan

Tindak pidana korupsi dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin6dak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

KPU Gelar Launching Maskot, Jingle dan Tagline Pilkada Kabupaten Pasuruan SAE

Lainnya

7 Mitos dan Fakta Tentang Pola Makan Bagi Diabetes

Lainnya

Kapolres Pasuruan Tinjau TKP Ledakan Rumah di Pasrepan

Lainnya

Ada Gugatan, Penetapan Calon Kades Bakal Tetap Jalan

Ekonomi

Beli Rumah Hanya Rp 80 Juta, Bukan Lagi Sebuah Mimpi. Bos Properti Asal Pasuruan Siap Bantu Mewujudkannya

Lainnya

10 Bahaya Patah Hati bagi Kesehatan Cara Cepat Move On!
Simbolis : Shobih Asrori Anggota DPRD dari Fraksi PKB dan Kadispora Taufiqul Ghoni secara simbolis berikan Jersey kepada atlet Mobile Legends yang diberangkatkan ke Porprov

Lainnya

Gelar Turnamen Esport Dihari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1094. Kadispora dan DPRD Secara Simbolis Berangkatkan Team Esport Ke Porprov

Lainnya

Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Pasuruan Gandeng ESI Gelar Tournament Esport