Home / Lainnya

Selasa, 30 April 2024 - 10:02 WIB

Rumah Makan Bu Is Durensewu Tak Bayar Pajak

Pasuruan, Tak patut di tiru, pengusaha rumah makan Bu Is di wilayah Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diduga tidak bayar pajak hingga 5 bulan.

Diperkirakan pajak selama 5 bulan itu mencapai ratusan juta,  berdasarkan informasi yang di himpun wartawan ini kodisi rumah makan cukup ramai apalagi saat menjelang hari libur.

Berbagai trik untuk mengelabuhi pajak dilakukan dengan menggunakan pembayaran manual, tentu saja rekam yang dipasang tidak dapat membaca berapa pelanggan yang telah membeli. Sehingga indikasi manipulasi pajak sangat kuat. Pajak telah dibayar konsumen sebesar 10 persen dapat di indikasi di telan oleh pemilik rumah makan Bu Is untuk memperkaya diri.
Briyan pengelola rumah makan Bu Is mengatakan, dirinya mengaku jika pembayaran dengan menggunakan rekam itu lama prosesnya, “Pakai rekam lama mas, jadi kami menggunakan pembayaran manual,” ujarnya

Baca Juga  Membanggakan, Anak Jurnalis Pasuruan Borong Dua Medali Dalam Ajang Olimpiade Sains Nasional

Namun, Saat Briyan  ditanya terkait  pembayaran selama 5 bulan belum tidak di ada pembayaran tepatnya bulan desember 2023 hingga april 2024, briyan tidak mampu berkata-kata, “Kalau itu saya tidak tahu, nanti saya sampaikan ke Bu Is langsung, kenapa pajak tidak ada pembayaran hingga 5 bulan,” tandas Brian.

Baca Juga  Hmmm...! Kecelakaan Kereta Api Semakin Meningkat, PT KAI Beberkan Pemicunya

Jika sengaja tidak membayar pajak sama saja ngeplang pajak, maka pengusaha dapat dijerat dengan pasal <span;>Frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat Raih Penghargaan Atas Kinerja Fungsi Penganggaran Pembangunan Daerah

Tindak pidana korupsi dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin6dak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Raperda Disahkan, Kewenangan BPBD Kabupaten Pasuruan Bisa Ditingkatkan

Lainnya

Diduga Depresi, Perempuan Cantik Ini Nyaris Tewas Disambar Kereta

Lainnya

5 Mitos Tentang Telur Ini Ternyata Nggak Benar

Lainnya

Beri Pengawasan Ekstra Tiga Jembatan di Gempol

Lainnya

Bak Drama Korea, Pasutri Saling Tuding Berujung Perceraian
Solid : UMKM Kabupaten Pasuruan datangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6_2024)

Lainnya

Mafia Merk Di Pasuruan Gentayangan, UMKM Wadul Dewan

Lainnya

7 Tips Menyimpan Sisa Makanan Demi Cegah Keracunan

Lainnya

Diseruduk Truk, Pendamping Desa Meninggal Dunia