Home / Berita / Hukum & Kriminal

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Sasar Toko dan Ekspedisi, Tim Gabungan Sita 2.800 Batang Rokok Ilegal di Pasuruan

PASURUAN, Titiksatu.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Pasuruan kembali digempur. Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Bea Cukai Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menggelar operasi terpadu di Kecamatan Rembang, Bangil, dan Kraton, Jumat (27/2). Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2.800 batang rokok ilegal dari jalur perdagangan ritel hingga distribusi logistik.

Operasi yang dibagi dalam tiga tim ini menyasar titik-titik yang diduga menjadi rantai peredaran rokok tanpa cukai. Hasilnya, temuan terbesar berasal dari sebuah toko kelontong di wilayah pedesaan hingga paket kiriman di gerai jasa ekspedisi kawasan perkotaan.

Baca Juga  Anak Mantan Kapolri, Duduki Kursi Kasatreskrim Polres Pasuruan

Lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah Toko Karomah di Dusun Krajan, Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Dari rak penjualan toko tersebut, petugas menemukan dua merek rokok tanpa cukai, yakni Suryaku dan Bonte. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10 slop atau sekitar 2.000 batang rokok ilegal.

Penelusuran kemudian berlanjut ke jalur distribusi pengiriman barang. Di gerai JNE Express Bangil, tim menemukan paket berisi rokok merek GA Bold dan SA Mild yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Dari lokasi ini diamankan 800 batang rokok ilegal.

Baca Juga  Viral Pengantin Pria Diarak Naik Spon Menerjang Banjir, Faktanya Bikin Syok

Dengan demikian, total hasil operasi gabungan di tiga kecamatan tersebut mencapai 2.800 batang. Seluruh barang bukti langsung disita dan diserahkan kepada petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan untuk proses lebih lanjut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menegaskan operasi bersama ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dari sisi cukai dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Kami masih menemukan berbagai modus distribusi, termasuk melalui jasa ekspedisi,” ujarnya di sela kegiatan.

Baca Juga  DPRD Setujui P-APBD 2026 Kabupaten Pasuruan, Mas Rusdi: Pelayanan Dasar Aman

Menurutnya, keterlibatan Bea Cukai dan Kejaksaan memastikan setiap temuan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Operasi serupa, lanjut Suyono, akan terus digelar secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan, terutama pada jalur distribusi dan titik perdagangan rawan.

Ia juga mengimbau pedagang dan pelaku usaha jasa titipan agar lebih selektif terhadap barang yang diperjualbelikan maupun dikirim. “Kami minta pelaku usaha mematuhi ketentuan cukai dan tidak memperdagangkan rokok tanpa pita cukai,” tegasnya. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Keok di Pengadilan Tinggi, Juragan Sirtu Bulusari Bebas. Jaksa : PT Bukan Akhir Segalanya, Masih Ada MA

Berita

Dua Komplotan Begal Modus “Aniaya Adik” Diringkus

Berita

Hmmm…Ibu dan Anak Ini, Bikin Dua Sekolah Tak Bisa PTM

Hukum & Kriminal

Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Hukum & Kriminal

Sejumlah Pejabat Utama Polres Pasuruan Dilukir, Ada yang Pindah Ke Luar Pasuruan. Siapa Saja?

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemotongan Insentif di BPKPD Bisa Berlangsung Sejak Lama, Kejari Diminta Tak Ragu Mengusutnya

Berita

Pabrik Jok di Gerongan Didemo, Ini Pemicunya

Hukum & Kriminal

Sidang PK Sengketa Aset Swalayan Sardo Dinilai Beberkan Novum Palsu, Ancam Lapor Polda