Home / Berita / Hukum & Kriminal

Senin, 21 Februari 2022 - 03:42 WIB

Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.

DURIAN : Deretan pedagang durian di area pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan. Meski ada pungutan, terduga pelakunya masih aman.

PANDAAN, titiksatu.com – Setelah ramai durian zonk, ada fakta menarik lain atas perkembangan kasus dugaan pungli di pasar wisata Cheng Hoo Pandaan. Penyelidikan kasus dugaan pungli di pasar setempat, sepertinya bakal mandek di tengah jalan.  


Polisi beralasan, tidak ada pejabat negara yang terlibat dalam pungutan senilai Rp 20 juta kepada pedagang durian tersebut. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, IPTU Wachid Arif mengungkapkan, penyelidikan memang tengah dilangsungkan. Beberapa orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  Truck Galian C Rusak Dan Langgar Kelas Jalan, FORMAT Minta Polisi Dan Pemkab Lebih Tegas


Ia mengaku, tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Salah satunya, tidak ada pejabat negara atau ASN yang terlibat dalam pemungutan tersebut. “Kami tidak menemukan adanya unsur pejabat negara ataupun ASN yang terlibat,” sampainya.


Karenanya, kasus tersebut sulit untuk masuk ke ranah korupsi. Karena yang terkait kasus tersebut, orang-orang swasta. Sementara, kasus yang melibatkan pihak swasta, adalah delik aduan. 

Baca Juga  Jadi Sarang Penyekapan Belasan Perempuan, Gudang di Gempol dan Prigen Digrebek Jatanras


Sayangnya, sampai sekarang, pihaknya belum memperoleh laporan dari orang-orang yang dirugikan atau merasa menjadi korban. “Kalau ada yang menjadi korban, silahkan lapor. Karena sampai sekarang, belum ada laporan dari korban yang kami terima. Padahal, ini masuk delik aduan. Ini yang membuat kami kesulitan,” urainya. 

Baca Juga  Duuuh...Gus Irsyad Mundur Jadi Ketua, Saat Gus Mujib Dapat Rekom Bacabup dari DPP PKB Ada Apa?


Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula adanya dugaan pungutan liar senilai Rp 20 juta pada pedagang durian di kawasan pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan. Sejumlah pedagang ditarik Rp 20 juta oleh oknum Paguyuban Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo.


Kasus ini pun mencuat hingga membuat pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Namun, kasus inipun akhirnya mentah, lantaran dinilai tidak ada ASN yang terlibat dan belum ada laporan dari korban. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Berita

Tambang Menelan Korban, Bocah Winongan Tenggelam di Bekas Galian C

Hukum & Kriminal

Makin Ganas Perangi Narkoba, Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus di Awal Tahun

Hukum & Kriminal

Tersangka Pemotong Dana BOP, Bisa Bertambah

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Polisi Pasuruan Ringkus Pelaku Tabrak Lari

Hukum & Kriminal

Kades di Pasuruan Ditangkap Polisi, Gelapkan 3 Mobil Rental Demi Penuhi Gaya Hidup
Solid : Puluhan mahasiswa Unmer Pasuruan Lakukan aksi damai untuk sukseskan Pemilu 2024

Berita

Sukseskan Pemilu 2024, Puluhan Mahaiswa Unmer Pasuruan Lakukan Aksi Damai

Hukum & Kriminal

Ternyata Bukan Vario, Inilah Deretan Motor Favorit Pencuri…Salah Satunya Bisa Jadi Milik Anda !!