DURIAN : Deretan pedagang durian di area pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan. Meski ada pungutan, terduga pelakunya masih aman.
PANDAAN, titiksatu.com – Setelah ramai durian zonk, ada fakta menarik lain atas perkembangan kasus dugaan pungli di pasar wisata Cheng Hoo Pandaan. Penyelidikan kasus dugaan pungli di pasar setempat, sepertinya bakal mandek di tengah jalan.
Polisi beralasan, tidak ada pejabat negara yang terlibat dalam pungutan senilai Rp 20 juta kepada pedagang durian tersebut. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, IPTU Wachid Arif mengungkapkan, penyelidikan memang tengah dilangsungkan. Beberapa orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Ia mengaku, tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Salah satunya, tidak ada pejabat negara atau ASN yang terlibat dalam pemungutan tersebut. “Kami tidak menemukan adanya unsur pejabat negara ataupun ASN yang terlibat,” sampainya.
Karenanya, kasus tersebut sulit untuk masuk ke ranah korupsi. Karena yang terkait kasus tersebut, orang-orang swasta. Sementara, kasus yang melibatkan pihak swasta, adalah delik aduan.
Sayangnya, sampai sekarang, pihaknya belum memperoleh laporan dari orang-orang yang dirugikan atau merasa menjadi korban. “Kalau ada yang menjadi korban, silahkan lapor. Karena sampai sekarang, belum ada laporan dari korban yang kami terima. Padahal, ini masuk delik aduan. Ini yang membuat kami kesulitan,” urainya.
Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula adanya dugaan pungutan liar senilai Rp 20 juta pada pedagang durian di kawasan pasar wisata Masjid Cheng Hoo Pandaan. Sejumlah pedagang ditarik Rp 20 juta oleh oknum Paguyuban Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo.
Kasus ini pun mencuat hingga membuat pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Namun, kasus inipun akhirnya mentah, lantaran dinilai tidak ada ASN yang terlibat dan belum ada laporan dari korban. (and/rif)