Home / Pemerintahan

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:08 WIB

Ngurus PBG di Pasuruan Berbelit, Sebulan Verifikasi Tak Kelar-kelar

PASURUAN, TitikSatu.com– Harapan para pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan perizinan lewat sistem digital di Kabupaten Pasuruan tampaknya masih jauh panggang dari api. Alih-alih makin set-set, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) via on line justru dikeluhkan karena birokrasinya yang dinilai lelet dan berlarut-larut.

Keluhan ini datang dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Melalui kuasa perizinannya, Chairil Muchlis, mereka mengaku dibuat gemas oleh sistem yang ada. Bayangkan saja, permohonan PBG yang diajukan sejak 29 Desember 2025 lalu, hingga kini (28/1) statusnya masih jalan di tempat alias tetap di tahap verifikasi dokumen.

Baca Juga  Kejari Hentikan Penyelidikan Kasus Pokir. Salah Satu Alasannya, Karena Ada Yang Meninggal

“Semua persyaratan sudah kami unggah lengkap sesuai ketentuan. Tapi sampai sekarang statusnya masih verifikasi. Kami belum bisa masuk ke tahapan sidang,” cetus Chairil dengan nada kecewa.

Ironisnya, saat dikonfirmasi ke dinas terkait, Chairil baru mendapat penjelasan adanya kekurangan berkas berupa penafsiran (produk OSS). Yang membuat heran, pemberitahuan itu baru muncul setelah penantian hampir satu bulan. “Kenapa tidak sejak awal diverifikasi? Jadi pemohon tidak menunggu tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia pun membandingkan dengan era manual dulu. Menurutnya, sistem lama justru lebih efisien karena verifikasi dokumen biasanya hanya butuh waktu 2–3 hari, atau paling lama satu minggu. Kondisi saat ini pun memicu tanda tanya besar soal kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP).

Baca Juga  Imigrasi Kini Hadir di Bangil, Urus Paspor Tak Perlu ke Luar Kota

Chairil menilai, meski sistem upload bertujuan meminimalisir pertemuan fisik demi menghindari praktik bargaining (tawar-menawar), namun jika tanpa batasan waktu yang jelas, celah itu justru kembali terbuka. Pemohon yang putus asa karena dokumennya tidak bergerak berpotensi nekat menemui petugas untuk meminta percepatan.

Baca Juga  Ribuan ASN Pemkab Pasuruan Kembali Aktif Pasca Libur Lebaran, Bupati Tekankan Etos Kerja

Alurnya pun dinilai masih sangat panjang. Setelah verifikasi, pemohon harus antre jadwal sidang dengan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). Belum lagi urusan penetapan nilai retribusi hingga PBG benar-benar terbit. “Kalau verifikasi saja satu bulan, total waktunya bisa berbulan-bulan. Ini tidak sejalan dengan semangat pelayanan cepat online,” keluhnya.

Ia berharap Pemkab Pasuruan segera melakukan evaluasi total pada layanan perizinan PBG. Jangan sampai sistem online justru menjadi batu sandungan bagi iklim investasi di daerah. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Semrawut, DPRD Pacu Perbaikan Manajerial Plaza Gempol

Berita

Pengembang Bandel dan Langgar Perda, Pol PP Lakukan Penutupan, Paraktisi Hukum Berikan Dukungan

Pemerintahan

Pegawai Pemkab Resah Pengangkatan PPPK Mundur

Pemerintahan

Soal Proyek KMP, GM FKPPI: Kami Mengawal, Bukan Menghalangi

Pemerintahan

Peringati HUT Bayangkara ke 80 Polres Pasuruan Gelar Turnamen Offline MLBB Kapolres Esport Cup Road To Kapolri Cup Di Sentra UMKM

Pemerintahan

Sempat Diprotes Warga, Proyek Jalan Kedungringin Digas Lagi

Pemerintahan

Real Estate Prigen Berubah Jadi Wisata Terpadu, DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Patuhi Rekomendasi Pansus

Pemerintahan

Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Strategis ke DPRD