Home / Pemerintahan

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:08 WIB

Ngurus PBG di Pasuruan Berbelit, Sebulan Verifikasi Tak Kelar-kelar

PASURUAN, TitikSatu.com– Harapan para pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan perizinan lewat sistem digital di Kabupaten Pasuruan tampaknya masih jauh panggang dari api. Alih-alih makin set-set, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) via on line justru dikeluhkan karena birokrasinya yang dinilai lelet dan berlarut-larut.

Keluhan ini datang dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Melalui kuasa perizinannya, Chairil Muchlis, mereka mengaku dibuat gemas oleh sistem yang ada. Bayangkan saja, permohonan PBG yang diajukan sejak 29 Desember 2025 lalu, hingga kini (28/1) statusnya masih jalan di tempat alias tetap di tahap verifikasi dokumen.

Baca Juga  Akibat Rekayasa Lalin 9 Warga Kota Pasuruan Jadi Tumbal, FKPPI Blokade Jalan Hingga Macet Total

“Semua persyaratan sudah kami unggah lengkap sesuai ketentuan. Tapi sampai sekarang statusnya masih verifikasi. Kami belum bisa masuk ke tahapan sidang,” cetus Chairil dengan nada kecewa.

Ironisnya, saat dikonfirmasi ke dinas terkait, Chairil baru mendapat penjelasan adanya kekurangan berkas berupa penafsiran (produk OSS). Yang membuat heran, pemberitahuan itu baru muncul setelah penantian hampir satu bulan. “Kenapa tidak sejak awal diverifikasi? Jadi pemohon tidak menunggu tanpa kejelasan,” tegasnya.

Ia pun membandingkan dengan era manual dulu. Menurutnya, sistem lama justru lebih efisien karena verifikasi dokumen biasanya hanya butuh waktu 2–3 hari, atau paling lama satu minggu. Kondisi saat ini pun memicu tanda tanya besar soal kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP).

Baca Juga  Bupati Pasuruan Genjot KONI Tingkatkan Prestasi Pada Porprov 2027

Chairil menilai, meski sistem upload bertujuan meminimalisir pertemuan fisik demi menghindari praktik bargaining (tawar-menawar), namun jika tanpa batasan waktu yang jelas, celah itu justru kembali terbuka. Pemohon yang putus asa karena dokumennya tidak bergerak berpotensi nekat menemui petugas untuk meminta percepatan.

Baca Juga  Pemkab Pasuruan Didesak Tegas Soal Tunggakan Plaza Bangil

Alurnya pun dinilai masih sangat panjang. Setelah verifikasi, pemohon harus antre jadwal sidang dengan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT). Belum lagi urusan penetapan nilai retribusi hingga PBG benar-benar terbit. “Kalau verifikasi saja satu bulan, total waktunya bisa berbulan-bulan. Ini tidak sejalan dengan semangat pelayanan cepat online,” keluhnya.

Ia berharap Pemkab Pasuruan segera melakukan evaluasi total pada layanan perizinan PBG. Jangan sampai sistem online justru menjadi batu sandungan bagi iklim investasi di daerah. (mo/rif)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tingkat Kesejateraan dan Berkeadilan, Komisi DPRD Berikan Rekomendasi Di Paripurna II

Pemerintahan

Support Pengentasan Kawasan, Pemkab Pasuruan Buka Akses 100 SR

Pemerintahan

Pansus Janji Kawal Penyelidikan Real Estate di Lereng Arjuno–Welirang

Pemerintahan

RPJMD Jadi Jurus Bupati Mas Rusdi Jemput Pasuruan Maju, Sejahtera, Berkeadilan

Pemerintahan

Real Estate Prigen Berubah Jadi Wisata Terpadu, DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Patuhi Rekomendasi Pansus

Pemerintahan

Akibat Rekayasa Lalin 9 Warga Kota Pasuruan Jadi Tumbal, FKPPI Blokade Jalan Hingga Macet Total

Pemerintahan

Jelang Pengesahan Raperda TJSL, Gabungan Aktivis Kritisi Rekrutmen Tim Fasilitasi

Pemerintahan

BGN Dorong SPPG Se-Pasuruan Raya Tingkatkan Kualitas Pelayanan MBG