Home / Lainnya

Jumat, 22 Agustus 2025 - 05:50 WIB

Serang Balik! Kades Ngerong Bantah Palsukan AJB, Sebut Pemenang Gugatan Cuma Cucu Keponakan

PASURUAN, TitikSatu.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang memenangkan gugatan sengketa tanah warisan di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, memicu gejolak baru. Kepala Desa Ngerong, Jemik Sadiman membantah tuduhan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuatnya bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada tahun 2011.

Ia justru mempertanyakan putusan pengadilan karena menilai pemenang gugatan bukan ahli waris yang sah. Menurut Abah Jemik, sapaan akrab sang kades, AJB tersebut dibuat berdasarkan fakta hukum. Pasalnya, tanah tersebut dijual langsung oleh anak dari Latipah, yang merupakan ahli waris asli yang tertera dalam letter C desa.

Baca Juga  Gerak Cepat Polisi Pasuruan Ringkus Pelaku Tabrak Lari

“Yang lakukan jual beli itu anaknya Latipah dan ahli waris lainnya, jadi tidak ada kesalahan karena mereka punya hak,” kata Jemik.

Ia mengaku bingung dengan putusan PN Bangil yang memenangkan Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya. “Kok bisa menang gugatan di Pengadilan Negeri Bangil kemarin, mereka tidak ada dalam daftar keluarga yang ada dalam letter C,” terangnya.

Baca Juga  Satreskoba Pasuruan Gandeng Ibu-Ibu PKK Lawan Narkoba.

Abah Jemik menjelaskan, Sri Muliyanti dan 14 orang lainnya adalah cucu keponakan dari nenek Suwito, yang berasal dari garis keluarga berbeda. Sementara Suwito, pihak yang kalah gugatan, merupakan cucu kandung sekaligus anak dari Latipah.

“Mereka merupakan cucu keponakan dari istri kakek yang pertama, jadi sangat jauh kalau untuk mendapatkan warisan sedangkan Suwito merupakan cucu kandung dan anak Latipah,” bebernya.

Jemik Sadiman menegaskan tuduhan pemalsuan AJB yang dilakukan oleh pemerintah desa dan PPATS Kecamatan Gempol adalah tidak benar. Ia pun siap membuktikan kebenaran tersebut di ranah hukum.

Baca Juga 

“Kita akan buka riwayat keluarga di kepolisian nanti, biar semua tahu siapa yang sebenarnya berhak atas harta peninggalan Muninggar/B. Latipah sesuai letter C,” pungkas Abah Jemik. Ia berharap dengan langkah ini, semua tuduhan bisa terbantahkan dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. (ant/rif)

 

Share :

Baca Juga

Kompak : Ibu-Ibu PKK semangat dan siap lawan narkoba.

Lainnya

Satreskoba Pasuruan Gandeng Ibu-Ibu PKK Lawan Narkoba.

Lainnya

Banyak Pekerjaan Belum Tuntas, Legislatif beri Rekomendasi Ini Untuk Pemkab Pasuruan

Lainnya

Tinggal di Provinsi Ini Bisa Bikin Panjang Umur

Lainnya

Player Mobile Legends Kabupaten Pasuruan Merajai di Walikota Cup.

Lainnya

DPRD dan Bupati Pasuruan Sahkan KUA-PPAS 2026
Koordinasi : Anggota DPR RI Riyanta (Gunakan batik merah) saat menerima paguyupan korban Malioboro City

Lainnya

Mafia Tanah Apartemen Malioboro City Gentayangan, DPR RI Segera Panggil Pihak Pengembang.

Lainnya

Vertigo: Penyebab, Gejala, Diagnosis, dan Pengobatan
Teks foto : Meringkuk tak berdaya, Guru Honorer saat ditangkap di Mapolres Pasuruan

Lainnya

Tipu Warga Ngaku Jaksa, Guru Honorer Ini Terancam Di Bui