PASURUAN, TitikSatu.com – Kemenangan manis diraih Pemerintah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Bangil memenangkan gugatan atas Tanah Kas Desa (TKD) berupa tanah lapangan seluas 9.000 M², ratusan warga bersama Kepala Desa langsung menggelar acara syukuran dan sholawatan, Jumat (8/8/2025).
Suasana haru dan penuh kebersamaan terasa di Lapangan Warungdowo. Ratusan warga, mulai dari bapak-bapak, ibu-ibu, hingga remaja, tumpah ruah merayakan momen bersejarah ini. Kepala Desa Warungdowo, M Muzammil, menyampaikan bahwa kemenangan ini merupakan hasil perjuangan bersama.
“Ini bukan kemenangan desa, tapi kemenangan warga Desa Warungdowo,” ungkap Muzammil.
Sebelum syukuran, Kades Muzammil membacakan hasil putusan PN Bangil di hadapan warga. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kekompakan, menunjukkan rasa syukur atas putusan pengadilan.
Sebagai langkah antisipasi, warga menutup gerbang masuk ke lapangan dengan menggunakan batu. Ini dilakukan untuk menghindari adanya aktivitas di atas lahan yang telah dimenangkan desa selama proses hukum, jika ada upaya banding atau kasasi dari pihak tergugat.
Muzammil menegaskan, pihaknya siap jika pihak tergugat mengambil langkah hukum lanjutan. “Mau banding atau kasasi, kami siap. Terpenting adalah, selama proses ini berjalan tidak ada aktivitas pembangunan yang berjalan baik dari desa maupun dari tergugat. Yang intinya warga bersyukur,” jelasnya. (ant/rif)













