PASURUAN, TitikSatu.com – Tata kelola anggaran dan komitmen antikorupsi di Kabupaten Pasuruan jadi topik hangat dalam audiensi Forum Transparansi (Fortrans) dengan Kejaksaan Negeri setempat, Senin (23/6). Dugaan penyimpangan anggaran dan kekhawatiran terkait MoU Kejaksaan-Pemkab mencuat.
Ismail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur, menyoroti kesan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dianggap “bagian dari pemerintah”, memicu kekhawatiran independensi. Ia membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan “salah penganggaran” Rp 7,8 miliar karena tidak sesuai HPS, peruntukan, dan mekanisme perencanaan.
Makky juga mempertanyakan apakah MoU Kejaksaan dengan Pemkab akan “menyederhanakan kasus korupsi”, mendesak penagihan komitmen antikorupsi. “Kami ingin Kejaksaan melakukan upaya pencegahan di masa-masa awal pemerintahan ini,” harap Makky.
Lujeng Sudarto, Koordinator Fortrans Pasuruan Barat, mengingatkan UU Nomor 15 Tahun 2004 yang mewajibkan APH menindaklanjuti temuan bila ada mens rea (niat jahat), membuka peluang penindakan pidana.
Kajari Teguh Ananto menjelaskan bahwa Kejaksaan dan Bupati adalah bagian Forkopimda yang bertugas mengatasi persoalan. Ia menegaskan MoU Kejaksaan-Pemda hanya sebatas perdata dan tata usaha negara untuk pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum, bukan “penyederhanaan kasus”.
Terkait temuan BPK, Kajari akan mempelajari LHP untuk menelaah indikasi perbuatan melawan hukum. Khusus anggaran mobil kades Rp 97 miliar, Kejaksaan telah menyarankan dinas terkait untuk merevisi anggaran karena besarnya potensi penyalahgunaan wewenang, sehingga pendampingan belum bisa dilakukan. (mo/rif)













