Home / Berita

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:55 WIB

PEMOHON BANTAH ADANYA TARIKAN JUTAAN RUPIAH PTSL Di MANARUWI

Foto : Nurul Huda warga Dermo, Kec Bangil saat pampang surat pernyataan di rumahnya

Foto : Nurul Huda warga Dermo, Kec Bangil saat pampang surat pernyataan di rumahnya

PASURUAN, titiksatu.com – Beredarnya berita Penarikan biaya pendaftaran Program PTSL di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan yang mencapai jutaan rupiah itu tidak benar

Menurut Nurul Huda (P) Warga Dermo, Kabupaten Pasuruan membenarkan jika dirinya melakukan pengurusan sertifikat tanah di Desa Manaruwi, terkait   penarikan yang mencapai jutaan rupiah itu merupakan
miss komunikasi, dan itu tidak benar.

Ia mengaku, dirinya melakukan pembayaran sesuai dengan aturan dan kesepakatan bersama. “Saya berterimakasih atas adanya progran sertifikat masal di desa manaruwi dan dengan adanya pembuatan sertifikat ini saya merasa  dibantu oleh pihak desa manaruwi, dengan program itu  tanah saya memiliki surat tanah,” urai Nurul Huda kepada wartawan ini.

Baca Juga  Babak Baru Dugaan Pungli Pasar Cheng Hoo, Polisi Lakukan Pengusutan

Ketua BPD  Misbakhul Huda mengatakan jika selama pengurusan tanah ini kami sudah mengupulkan warga dan berkoordinasi dengan masyarakat.

“Sebelum pengurusan sertifikat tanah kita sosialisasikan kepada warga, bagaimana prosedur pengurusannya, jika ada warga yang masih kurang lengkap kita koordinasikan dan kita sampaikan kepada warga untuk melengkapinya,”urainya.

Baca Juga  Sungguh Tega...! Takut Aib Terbongkar, Ibu dan Tunangan Bungkus dan Kubur Bayinya

Menurutnya, jika ada penarikan pengurusan progran PTSL ini mencapai jutaan rupiah itu tidak benar adanya. Koordinasi terkait biaya penentuan harga pembuatan sertifikat sebesar Rp. 500 ribu telah disepakati bersama dengan pihak pemohon serta pihak pihak terkait dalam pembutan sertifikat yang terus dilakukannya.

“Kita sudah melalukan klarifikasi kepada pihak terkait, dan penarikan uang jutaan itu tidak benar, dan penarikan biaya persiapan PTSL itu telah sesuai dengan perbub nomor 7 tahun 2021 dan kami team panitia membatu proses PTSL pelaksanaan dalam pengurusan sertifikat tanah ini,” ujarnya.

Baca Juga  Kompak Gondol Dua Ayam Jago, Dua Sekawan Lepas Dari Tahanan. Begini Alasan Polisi

Ditempat yang sama Abd Muthlib Kades Manaruwi mengatakan,  memudahkan urusan ini pihak desa manaruwi telah terbentuk panitia sehingga lebih memudahkan dalam pengurusan tanah warga.

“Saya berharap dalam pengurusan tanah masal ini dapat dimanfaatkan oleh warga manaruwi dengan baik,” pungkas  Mutholib. (Bt/team).

Share :

Baca Juga

Berita

BPKPD “Prank” 14 OPD, Ratusan Karyawan Pemkab Terkatung-Katung Tak Terima Gaji

Berita

Diguyur Hujan Empat Jam, Rumah Di Lekok Ambruk

Berita

Bupati Pasuruan Terlibat Program Redistribusi Tanah Tambaksari?

Berita

Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan

Berita

Gelar Paripurna ke II, DPRD dan Eksekutif Sinergi Dalam Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditengah Efesiensi

Berita

Tilang Manual Akan Diterapkan, Catat Waktunya

Berita

Kompak Edarkan Pil Koplo, Tiga Sekawan Diringkus

Berita

Tambang Menelan Korban, Bocah Winongan Tenggelam di Bekas Galian C