Home / Hukum & Kriminal

Senin, 30 Desember 2024 - 19:29 WIB

DANA HIBAH DIKORUPSI, KETUA PKBM SALAFIYAH DIKELER KEJARI BANGIL

PASURUAN, titiksatu.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah PKBM di Kabupaten Pasuruan akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan resmi menetapkan Bayu Putra Subandi, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, sebagai tersangka.

Dalam penyelidikan yang cukup panjang, Kejari menemukan bukti kuat bahwa Bayu telah melakukan penyelewengan dana hibah sebesar Rp2,692 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan pembelajaran di PKBM Salafiyah. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,955 miliar.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Pasuruan Pertajam Pembahasan Raperda CSR

“Modus yang digunakan tersangka cukup beragam. Mulai dari pengadaan buku pelajaran fiktif hingga penyaluran honor yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Kajari Pasuruan, Teguh Ananto.

Baca Juga  Kabid Poldagri Bakesbangpol menilai BPIP Tak Punya Hati Nurani

Penyelidikan yang dilakukan Kejari melibatkan pemeriksaan terhadap 85 saksi dan 2 orang ahli. Sejumlah barang bukti berupa dokumen juga telah diamankan.

Baca Juga  Mengaku Khilaf, Pedagang Burger Nodai Pelajar SMP

Atas perbuatannya, Bayu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. (bt/rif).

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Gondol Motor, Ketahuan, Pemuda Rejoso Ini Nyonyor

Hukum & Kriminal

Cari Rongsokan, Cium Bau Busuk, Ternyata Ada Mayat

Hukum & Kriminal

Sengketa Tanah PIER Pasuruan Memanas: Ahli Waris Desak Keterangan Desa

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Berita

Korupsi PKBM: Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan Ngandang

Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan

Hukum & Kriminal

Anak Mantan Kapolri, Duduki Kursi Kasatreskrim Polres Pasuruan

Berita

Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan