Home / Berita

Kamis, 19 September 2024 - 17:00 WIB

Saksi Persidangan Ungkap Siapa Mafia Merek Sebenarnya, Sahlan SH dan Rekan Buka Kedok Fajar Dalam Sidang

PASURUAN, titiksatu.com – Sengketa merek bantal Harvest yang menjerat Deby Afandi selaku UMKM asal Bujeng, Kecamatan Pandaan, Kabupaten kini di meja hijaukan. Sidang yang digelar di pengadilan kota pasuruan dihadiri oleh pelapor yakni Fajar.

Teks foto : Sahlan SH dan Rekan saat lakukan pres rilis saat selesai sidang

Teks foto : Sahlan SH dan Rekan saat lakukan pres rilis saat selesai sidang

Dalam sidang itu, Fajar menuding bahwa merek bantal Harvest memiliki kesamaan dengan merek miliknya, Harvestluxury. Merk yang telah diperoleh sertifikat HAKI nya pada 19 Maret 2023.

Menurut Fajar, jika merek Harvestluxury miliknya resmi terdaftar pada 19 Maret 2023. “Saat iti saya dan istri mengunjungi sebuah toko home dekor, dan istrinya menemukan sebuah bantal dengan merek Harvest yang membuatnya terkejut karena dianggap sangat mirip dengan produk yang saya miliki,” ujarnya.

Baca Juga  Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan

Ia menambahkan, dengan adanya produk tersebut , saya kemudian memutuskan untuk membeli bantal tersebut dan segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian pada 21 Maret 2023, hanya dua hari setelah mendaftarkan mereknya.

“Saya konsultasi ke kantor HAKI di Kayun, dan segera membuat laporan ke Polisi Saya belum mengajukan somasi karena saya tidak kenal siapa yang membuat produk ini,” aku Fajar dalam persidangan.

Fajar juga mengaku pertama kali mengetahui bahwa produk tersebut dipasarkan oleh Deby Efendi melalui platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok.

Baca Juga  Ngeri...Begal Bermodus Ganggu Istri Marak. Pelakunya Sadis, Tega Bacok Korban Hingga Jempolnya Hilang

Dalam sidang itu, saksi lainya juga dihadirkan, di antaranya Slamet pemilik toko home dekor tempat Fajar menemukan bantal Harvest dan Hamid yang terlibat dalam pembuatan bantal tersebut.

Dalam kesaksian itu Hamid menjelaskan secara gamblang di ruang persidangan, Hal ini terkait dengan dugaan pemerasan Fajar terhadap penjual bantal lain merek Daffa yakni H. Fauzan.

“Kasus ini hampir sama dengan kasus H Fauzan dan mereka dimintai 200 juta oleh Fajar dan saya mendengar langsung kalau H Fauzan dimintai uang 200 juta, pada kasus yang sama terkait HAKI juga, dan saat ini kasus itu menimpa Deby pemilik merek Hervest,” tandasnya.

Baca Juga  Dua Rumah Rusak, Wabup Pasuruan Bertindak

Kuasa hukum Deby,  Sahlan SH dan rekan mengajukan  beberapa pertanyaan kepada Fajar terkait merek Harvest telah dimiliki oleh Andri Wongso jauh sebelum Fajar mendaftar yakni tahun 2005.

Sahlan menjelaskan apa yang dilakukan pemohon (Fajar) ini ngawur tidak ada legal standingnya dan ini cacat hukum, lihat letak geografisnya itu sangat beda dan ada 7 perbedaannya.

“Beberapa saksi telah menjelaskan secara gamblang siapa Fajar sebenarnya,  lalu siapa saja yang telah menjadi korbannya, kami mendatangkan sanksi dalam persidangan tersebut agar terkuak akal busuk yang dilakukan oleh pemohon,” tandas Sahlan SH dan Rekan kepada wartawan ini. (And/rf).

Share :

Baca Juga

Berita

Digebuki, Terduga Pencurian Babak Belur Dimassa

Berita

Band Kotak Jenguk dan Minta Maaf Kepada Para Pasien RSUD Bangil

Berita

Kemplang Duit Tanah Makam, Eks Kades Rejoso Kidul “Dikandangkan”

Berita

Vonis Bos Tambang AT Diperberat. Segini Putusan Pengadilan Tinggi

Berita

BPKPD “Prank” 14 OPD, Ratusan Karyawan Pemkab Terkatung-Katung Tak Terima Gaji

Berita

Kompak Edarkan Pil Koplo, Tiga Sekawan Diringkus

Berita

Pasar Karangketug Berkobar, Puluhan Kios Terbakar

Berita

Jumlah Janda di Kabupaten Pasuruan Semakin “Menggoda”