Home / Lainnya

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:01 WIB

Ada Apa Dewan Ngebet Pemekaran Wilayah

PASURUAN, titiksatu.com – Wacana pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan mencuat. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari berbagai fraksi  ngebet mendorong wacana ini sebagai solusi untuk mengatasi ketimpangan atau disparitas wilayah antara barat dan timur.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman, menjelaskan pentingnya pemekaran wilayah untuk menghapus stigma disparitas atau pembangunan antara Pasuruan barat dan timur.

“Kesenjangan ini harus segera diakhiri. Salah satunya adalah pemekaran,” bebernya.

ia mengusulkan pemekaran di lima kecamatan: Beji, Gempol, Pandaan, Prigen, dan Sukorejo. Dari total 24 kecamatan yang ada, mekar 5 kecamatan dan menyisahkan 19 kecamatan.

Baca Juga  11 Bahaya Sering Menahan BAB, Bisa Picu Penyakit Berbahaya!

Dengan begitu, Pemkab bisa lebih intens memaksimalkan anggaran untuk memutus rantai disparitas pembangunan yang selama ini terjadi. Meskipun dia menyadari bahwa merealisasikan wacana ini membutuhkan perencanaan matang.

Ia meyakini bahwa pemekaran, misalnya Kota Pandaan memisahkan diri dari Kabupaten Pasuruan, akan menciptakan kesetaraan bagi Kabupaten Pasuruan itu sendiri. Pembangunan fasilitas publik bisa merata, pertumbuhan ekonomi lebih signifikan, dan pelayanan publik yang selama ini timpang akan lebih terjangkau masyarakat karena konektivitas yang lebih cepat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menjelaskan bahwa usulan penataan wilayah menjadi perhatian DPRD dalam program pembangunan jangka panjang. Untuk itu, anggota DPRD melakukan kajian dan studi banding ke kabupaten yang telah melakukan pemekaran wilayah.

Baca Juga  GERAM Tantang Lakukan Sumpah Pocong, OPD Ciut Nyali

“Dengan pemekaran wilayah, salah satunya adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Politisi PDIP ini menyadari bahwa merealisasikan wacana ini membutuhkan kajian matang, dukungan tokoh masyarakat dan kalangan parlemen, serta diajukan ke Menteri Dalam Negeri, di samping syarat administrasi yang wajib dipenuhi.

Namun bila mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang asas otonomi daerah, Kabupaten Pasuruan sudah memenuhi syarat pemekaran daerah. Baik meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, geografi, dan keamanan.

Baca Juga  Kades Tempuran Dinilai Tak Becus Kerja, Warga Wadul Ke DPRD

“Termasuk keuangan daerah meliputi PAD induk dan kemampuan pelayanan dasar,” katanya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto, menekankan bahwa Kabupaten Pasuruan ini sudah masuk dalam kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Baik secara geografis, lokalisasi, dan juga sumberdayanya.

“Kami perlu lebih banyak penataan. Situasi yang ada sekarang memerlukan penataan lebih masif, tidak sampai sejauh itu (pemisahan wilayah),” ujarnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Minim Sosialisasi, Forum Pamong Kebudayaan Curigai Ada yang Disembunyikan Dari Perda Pelestarian Seni dan Budaya

Lainnya

Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Ratusan Pak Inggi Datangi DPR RI

Lainnya

11 Manfaat Olahraga Kardio, Bukan untuk Kesehatan Jantung Saja

Lainnya

11 Cara Agar Bahagia yang Bisa Anda Coba, Ternyata Bahagia Itu Sederhana!

Hukum & Kriminal

Misteri Mayat Bugil di Grati Terkuak, Pelaku Pembunuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita

Tingkatkan Wawasan Idiologi Pancasila dan Wasbang, Kesbangpol Ajak Masyarakat.

Lainnya

7 Makanan Enak Ini Bisa Picu Gangguan Pencernaan

Lainnya

Serang Balik! Kades Ngerong Bantah Palsukan AJB, Sebut Pemenang Gugatan Cuma Cucu Keponakan