Home / Lainnya

Sabtu, 13 Juli 2024 - 06:55 WIB

Pusaka Soroti Kinerja Pol PP dan Bea Cukai Tak Mampu Tangkap Mafia Cukai

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

PASURUAN, titiksatu.com – Pemberantasan rokok ilegal terhadap pedagang eceran yang dilakukan Pol PP dan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius dari Direktur Pusat Study dan Advokasi (PUSAKA) Lujemg Sudarto.

Operasi gabungan rokok ilegal dinilai hanya sia sia saja, dan terkesan hanya akan membuang-buang anggaran, Pasalnya tindakan itu tidak akan memiliki pengaruh besar dalam pemberantasan rokok ilegal.

Pelanggaran produsen rokok tanpa  cukai atau penggunaan pita cukai tidak sesuai perutukannya itu melanggar hukum yang tertuang dalam Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana  penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga  Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Lujeng Sudarto menilai, selama ini penangkapan mafia cukai tidak pernah terjadi,  perusahaan rokok banyak yang melanggar aturan tetapi mereka aman-aman saja.

“Ini merupakan kejahatan korporate, dan harus diberantas,  mereka itu para mafia cukai yang memiliki kekusaan untuk mengatur pol PP dan Bea cukai seperti boneka,” tandas Lujeng.

Ia menambahkan,  Jika  Bea Cukai dan Pol PP punya niat serius untuk memberantas peredaran rokok ilegal mestinya pihak Pol PP dan Bea Cukai dapat membrangus produsen dan para mafia cukai,  jangan mencari keuntungan dibalik aturan saja.

Baca Juga  Lobak Mampu Redakan Nyeri Asam Urat?

Masih dengan Lujeng, pedagang Kelas toko dan pedagang eceran itu rakyat kecil yg hanya cari untung kecil, saya menilai tugas mereka tak lebih hanya untuk menggurkan tugas untuk menyerap anggaran pemerintah.  para produsen dan mafia cukai  yang merugikan negara harus bragus sampai hangus, “Banyak trik dan peran dalam bermain cukai, bahkan  menjual belikan cukai senak udelnya. Para mafia dengan  leluasa bisnis pita cukai  karena mereka merasa ada beking.

“Menindak pedangan eceran rokok ilegal itu terkesan ceremonial, bisa jadi pedagang eceran hanya  menjadi sasar untuk menuhi kuota tugas, tapi bandite malah leluasa beroperasi,” tegas Lujeng.

Baca Juga  Paripurna LKPJ 2022, Pertumbuhan IPM Jadi Perhatian Dewan

Dalam hal ini, PUSAKA akan mengambil langkah mengadvokasi pedagang eceran dan toko kecil yang disita dagangannya, sekaligus akan mengajukan legal opinion ke bea cukai dan instansi lainnya terkait tidak disentuhnya para bos rokok ilegal dan mafia cukai.

“Ini kita lakukan agar terpenuhi rasa kedilan, kepastian hukum dan kemanfaatan terhadap masyarakat, jangan memanfaatkan aturan untuk mencari keuntungan atau hanya serimonial dalam menggugurkan kewajiban saja,” papar Lujeng. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Paripurna : PJ Bupati Bacakan nota pengatar LKPJ

Lainnya

DPRD Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati

Lainnya

8 Tips Jalan Kaki yang Bisa Menurunkan Berat Badan dengan Cepat

Lainnya

Peringati HUT RI ke 79 Bakesbangpol Bagikan 10 Ribu Bendera Kepada Masyarakat

Lainnya

Pelantikan 50 Anggota DPRD, Ketua DPRD Abdul Karim Ajak Legislatif Jalin Kerjasama Baik Dengan Eksekutif

Lainnya

“Dicium” Sri Tanjung, Pemuda Bugul Melepas Nyawa

Lainnya

Rumah Makan Bu Is Durensewu Tak Bayar Pajak

Lainnya

Tangkap Kurir Sabu di Gempol, Polisi Amankan 161 Gram Sabu dan Ekstasi

Lainnya

Hobi Minum Bubble Tea, Remaja Ini Hampir Tewas