PASURUAN, titiksatu.com – Pemberantasan rokok ilegal terhadap pedagang eceran yang dilakukan Pol PP dan Bea Cukai Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu mendapat perhatian serius dari Direktur Pusat Study dan Advokasi (PUSAKA) Lujemg Sudarto.
Operasi gabungan rokok ilegal dinilai hanya sia sia saja, dan terkesan hanya akan membuang-buang anggaran, Pasalnya tindakan itu tidak akan memiliki pengaruh besar dalam pemberantasan rokok ilegal.
Pelanggaran produsen rokok tanpa cukai atau penggunaan pita cukai tidak sesuai perutukannya itu melanggar hukum yang tertuang dalam Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Lujeng Sudarto menilai, selama ini penangkapan mafia cukai tidak pernah terjadi, perusahaan rokok banyak yang melanggar aturan tetapi mereka aman-aman saja.
“Ini merupakan kejahatan korporate, dan harus diberantas, mereka itu para mafia cukai yang memiliki kekusaan untuk mengatur pol PP dan Bea cukai seperti boneka,” tandas Lujeng.
Ia menambahkan, Jika Bea Cukai dan Pol PP punya niat serius untuk memberantas peredaran rokok ilegal mestinya pihak Pol PP dan Bea Cukai dapat membrangus produsen dan para mafia cukai, jangan mencari keuntungan dibalik aturan saja.
Masih dengan Lujeng, pedagang Kelas toko dan pedagang eceran itu rakyat kecil yg hanya cari untung kecil, saya menilai tugas mereka tak lebih hanya untuk menggurkan tugas untuk menyerap anggaran pemerintah. para produsen dan mafia cukai yang merugikan negara harus bragus sampai hangus, “Banyak trik dan peran dalam bermain cukai, bahkan menjual belikan cukai senak udelnya. Para mafia dengan leluasa bisnis pita cukai karena mereka merasa ada beking.
“Menindak pedangan eceran rokok ilegal itu terkesan ceremonial, bisa jadi pedagang eceran hanya menjadi sasar untuk menuhi kuota tugas, tapi bandite malah leluasa beroperasi,” tegas Lujeng.
Dalam hal ini, PUSAKA akan mengambil langkah mengadvokasi pedagang eceran dan toko kecil yang disita dagangannya, sekaligus akan mengajukan legal opinion ke bea cukai dan instansi lainnya terkait tidak disentuhnya para bos rokok ilegal dan mafia cukai.
“Ini kita lakukan agar terpenuhi rasa kedilan, kepastian hukum dan kemanfaatan terhadap masyarakat, jangan memanfaatkan aturan untuk mencari keuntungan atau hanya serimonial dalam menggugurkan kewajiban saja,” papar Lujeng. (and/rif).












