Home / Lainnya

Rabu, 8 Mei 2024 - 19:05 WIB

Babak Baru, Dugaan Pemotongan Insentif BPKPD Ketingkat Penyidikan

Teks foto : Pegawai Pemkab Pasuruan saat akan diperiksa Kejari Bangil.

Teks foto : Pegawai Pemkab Pasuruan saat akan diperiksa Kejari Bangil.

PASURUAN-titiksatu.com-Dugaan pemotongan insentif pegawai dilingkup Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah  (BPKPD Pemkab) Pasuruan mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan adanya temuan awal tindak pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga  Tomas Masyarakat Timur Deklarasi Dukung Gus Mujib

Agung Tri Raditya Kasi Intelijen Kejari Bangil mengatakan,  penyelidikan selama lima bulan terakhir membuahkan hasil. “Status perkara dinaikkan  ke tahap penyidikan, itu menunjukkan bahwa tim penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum,” jelas Agung.

Ia menambahkan,  penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diharuskan dalam KUHAP. Pelimpahan kasus ke bidang Pidana Khusus dilakukan pada Jumat (3/5) lalu.

Baca Juga  Upayakan Pilkada Mancarli Bakesbangpol Gelar Edukasi Politik

Penyidik langsung melakukan pemeriksaan marathon selama tiga hari terakhir. Hingga saat ini, sekitar 100 pegawai telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami keterangan saksi dan menguatkan dugaan perbuatan pidana yang terjadi,” terang Agung.

Baca Juga  DPRD Gelar Paripurna, Wakil Ketua Pimpin Rapat

Penyidik kini fokus untuk mengurai konstruksi perkara dan menentukan siapa calon tersangka yang akan diajukan ke pengadilan. “Itulah yang masih menjadi fokus penyidik untuk mencari siapa yang patut bertanggung jawab ,” pungkasnya (bt/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Banyak Pekerjaan Belum Tuntas, Legislatif beri Rekomendasi Ini Untuk Pemkab Pasuruan

Lainnya

Tangkap Kurir Sabu di Gempol, Polisi Amankan 161 Gram Sabu dan Ekstasi

Lainnya

Miras Ilegal di Pasuruan Bikin Resah, FORMAT “Gedor” Polres Pasuruan

Lainnya

Edan…Dalam Praperadilan Terkuak Kasus Merk HARVES UMKM Sempat Dimintai 12 Miliar
Daftar : Ramdanu daftar sebagai Bacapub ke PKB

Lainnya

Buka Pendaftaran Kepala Daerah, PKB Terima Ramdanu

Lainnya

Lobak Mampu Redakan Nyeri Asam Urat?
Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Lainnya

UMKM “Dikriminalisasi” Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Lainnya

12 Cara Mencegah Kanker Payudara yang Perlu Wanita Ketahui!