PASURUAN-titiksatu.com-Dugaan pemotongan insentif pegawai dilingkup Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD Pemkab) Pasuruan mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan adanya temuan awal tindak pidana dalam kasus tersebut.
Agung Tri Raditya Kasi Intelijen Kejari Bangil mengatakan, penyelidikan selama lima bulan terakhir membuahkan hasil. “Status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, itu menunjukkan bahwa tim penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum,” jelas Agung.
Ia menambahkan, penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diharuskan dalam KUHAP. Pelimpahan kasus ke bidang Pidana Khusus dilakukan pada Jumat (3/5) lalu.
Penyidik langsung melakukan pemeriksaan marathon selama tiga hari terakhir. Hingga saat ini, sekitar 100 pegawai telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami keterangan saksi dan menguatkan dugaan perbuatan pidana yang terjadi,” terang Agung.
Penyidik kini fokus untuk mengurai konstruksi perkara dan menentukan siapa calon tersangka yang akan diajukan ke pengadilan. “Itulah yang masih menjadi fokus penyidik untuk mencari siapa yang patut bertanggung jawab ,” pungkasnya (bt/rif).