Home / Lainnya

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:01 WIB

Eks Kepala BPKPD Diglandang Kejari, Adakah Dana Insentif Mengalir Ke Pejabat Eselon?

Teks foto : Mantan Eks Kepala BKPBD di gelandang kejari Bangil dengan tangan di borgol

Teks foto : Mantan Eks Kepala BKPBD di gelandang kejari Bangil dengan tangan di borgol

PASURUAN, titiksatu.com – Mantan Kepala  Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani (AK) akhirnya di borgol Kejaksaan Negeri Bangil, Jumat (31/5/2024) pagi,  hal itu dilakukan lantaran AK diduga telah melakukan tindakan pemotongan  dana Insentif. 10 persen.

Dugaan itu terkuak setelah dilakukan pemeriksaan maraton yang dilakukan korps Adhyaksa selama lima bulan terakhir, berujung penahanan bekas Kepala BPKPD Ahmad Khasani.

Khasani ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemarin (31/5). Ini adalah kali kedua Khasani dipanggil terkait dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai. Sebelumnya, penyidik kejaksaan sempat memeriksanya awal Januari lalu.

Baca Juga  Beri Wawasan Kebangsaan, Legislatif Ini Malah Disambati Jalan dan Pekerjaan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, Khasani memang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Surat panggilan tersebut dilayangkan penyidik, Selasa (28/5) lalu.

”Hasil pemeriksaan terhadap  AK kemudian  penyidik setelah memenuhi unsur dan menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Agung.

Khasani yang sudah berstatus tersangka lantas digelandang menuju Rutan Bangil dengan mengenakan rompi tahanan. Agung menyebut, selama diperiksa sebagai tersangka, Khasani juga didampingi penasehat hukumnya.

”Penahanan dilakukan terhadap tersangka AK  dengan mempertimbangkan serta alasan-alasan subyektif dan obyektif oleh penyidik,” ujar Agung.

Baca Juga  Truk Boks Mendadak Kebakaran, Asli Bikin Panik

Pertimbangan obyektif itulah yang mengharuskan dilakukan penyidik  dan  penahanan AK.  Alat bukti dan unsur hukum yang terpenuhi. Apalagi perkara yang harus dipertanggung jawabkan Khasani merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

”Sedangkan pertimbangan subyektifnya, ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” urainya.

Khasani diancam dengan hukuman sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Agung menyebut Khasani ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga  Curigai Program Redistribusi di Tambaksari Jadi Ajang Pungli, Aktivis Lapor Kejari

”Penyidik akan memanfaatkan waktu seefisien mungkin agar perkara ini bisa dilimpahkan tahap dua dalam waktu 20 hari,” ujar Agung.

Penetapan tersangka terhadap AK akibat dugaan pemotongan insentif sebesar 10 persen tersebut itu apakah benar ada indikasi  mengalir ke prjabat eselon  lainnya?. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini para pejabat  eselon tersebut sempat dimintai keterangan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Ratusan Pak Inggi Datangi DPR RI

Lainnya

Bawaslu Anulir Keputusan KPU, Irsyad Yusuf Tetap Berhak Dilantik Jadi DPR RI

Lainnya

GERAM Tantang Lakukan Sumpah Pocong, OPD Ciut Nyali

Lainnya

7 Masalah Kesehatan di Indonesia dan Solusinya

Lainnya

7 Pencegahan Kanker Serviks yang Wajib Diketahui

Lainnya

P2S Jadi Ajang Pembuktian, 438 Santri Al Yasini Terjun Ke Masyarakat Tingkatkan Imtek dan Taqwa

Lainnya

“Dicium” Sri Tanjung, Pemuda Bugul Melepas Nyawa

Lainnya

Membanggakan, Anak Jurnalis Pasuruan Borong Dua Medali Dalam Ajang Olimpiade Sains Nasional