Home / Lainnya

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:01 WIB

Eks Kepala BPKPD Diglandang Kejari, Adakah Dana Insentif Mengalir Ke Pejabat Eselon?

Teks foto : Mantan Eks Kepala BKPBD di gelandang kejari Bangil dengan tangan di borgol

Teks foto : Mantan Eks Kepala BKPBD di gelandang kejari Bangil dengan tangan di borgol

PASURUAN, titiksatu.com – Mantan Kepala  Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Ahmad Khasani (AK) akhirnya di borgol Kejaksaan Negeri Bangil, Jumat (31/5/2024) pagi,  hal itu dilakukan lantaran AK diduga telah melakukan tindakan pemotongan  dana Insentif. 10 persen.

Dugaan itu terkuak setelah dilakukan pemeriksaan maraton yang dilakukan korps Adhyaksa selama lima bulan terakhir, berujung penahanan bekas Kepala BPKPD Ahmad Khasani.

Khasani ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kemarin (31/5). Ini adalah kali kedua Khasani dipanggil terkait dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai. Sebelumnya, penyidik kejaksaan sempat memeriksanya awal Januari lalu.

Baca Juga  Gabungan Tenaga Medis Tolak RUU Omnibuslaw Kesehatan, Alasannya Mencengangkan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo mengatakan, Khasani memang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Surat panggilan tersebut dilayangkan penyidik, Selasa (28/5) lalu.

”Hasil pemeriksaan terhadap  AK kemudian  penyidik setelah memenuhi unsur dan menaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Agung.

Khasani yang sudah berstatus tersangka lantas digelandang menuju Rutan Bangil dengan mengenakan rompi tahanan. Agung menyebut, selama diperiksa sebagai tersangka, Khasani juga didampingi penasehat hukumnya.

”Penahanan dilakukan terhadap tersangka AK  dengan mempertimbangkan serta alasan-alasan subyektif dan obyektif oleh penyidik,” ujar Agung.

Baca Juga  Menjemput Perubahan Pasuruan, Pasang Cabub Rusdi Sutejo Dan Cawabub Gus Shobih Daftarkan Diri Ke KPU

Pertimbangan obyektif itulah yang mengharuskan dilakukan penyidik  dan  penahanan AK.  Alat bukti dan unsur hukum yang terpenuhi. Apalagi perkara yang harus dipertanggung jawabkan Khasani merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.

”Sedangkan pertimbangan subyektifnya, ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” urainya.

Khasani diancam dengan hukuman sebagaimana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Agung menyebut Khasani ditahan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga  Budak Sabu Asal Sidoarjo Dikrangkeng Satreskoba Polres Pasuruan.

”Penyidik akan memanfaatkan waktu seefisien mungkin agar perkara ini bisa dilimpahkan tahap dua dalam waktu 20 hari,” ujar Agung.

Penetapan tersangka terhadap AK akibat dugaan pemotongan insentif sebesar 10 persen tersebut itu apakah benar ada indikasi  mengalir ke prjabat eselon  lainnya?. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini para pejabat  eselon tersebut sempat dimintai keterangan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Bikin Simpatik, Ini yang Dilakukan Polres Pasuruan Terhadap Korban Bencana Cianjur

Lainnya

Upayakan Pilkada Mancarli Bakesbangpol Gelar Edukasi Politik

Lainnya

Bak Drama Korea, Pasutri Saling Tuding Berujung Perceraian
Simpati : Kades Kedawungkulon Berikan Bantuan kepada warga

Lainnya

Dua Ratus KK Warga Kedawung Kulon Direndam Banjir

Lainnya

11 Bahaya Sering Menahan BAB, Bisa Picu Penyakit Berbahaya!

Lainnya

Pembangunan Balai Desa Sumberglagah Disebut Legislatif Tak Sesuai RAB, Begini Alasannya

Lainnya

Minim Sosialisasi, Forum Pamong Kebudayaan Curigai Ada yang Disembunyikan Dari Perda Pelestarian Seni dan Budaya

Berita

Tingkatkan Wawasan Idiologi Pancasila dan Wasbang, Kesbangpol Ajak Masyarakat.