Home / Lainnya

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:20 WIB

UMKM “Dikriminalisasi” Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Pasuruan, Sidang permohonan praperadilan terhadap kasus Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  bantal dan guling saat ini telah dilakukan sidang yang kedua kalinya yang dilakukan di pengadilina negeri Kota Pasuruan, kamis (16/5/2024) pagi.

Dan dalam sidang praperadilan itu dihadiri oleh pihak polresta pasuruan.  Humas polresta, Aipda Junaidi mengatakan, dalam proses  penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan dan sudah sesuai dengan prosedur, “Tahapan-tahapan pemeriksaan telah dilakukan, dan saat sidang praperadilan itu telah memenuhi dengan 2 alat bukti dan keterangan ahli,” ujar Junaidi saat ditemui oleh wartawan ini.

Baca Juga  Tangkap Kurir Sabu di Gempol, Polisi Amankan 161 Gram Sabu dan Ekstasi

Disisi lain, Sahlan SH dan rekan mengatakan agenda saat ini  dilakukan pembacaan permohonan praperadilan, dan juga sebagai langkah untuk melihat proses sebagai penetapan tersangka terhadap tergugat. Tidak hanya itu kita juga menguji fakta-fakta dalam permasalahan ini. “Jika kita lihat nama produk ini sangat berbeda, harves way dan Harves Luxury sagat jauh berbeda. Dan ini tidak bisa dikatakan sama, ada perbedaan-perbedaan yang sangat jelas antara milik klien kami,” ucap Sahlan.

Menurut Sahlan, lambatnya pemdaftaran logo dan nama tersebut karena ketidak tahuan klien kami, bagaimana cara mendaftarkan yang benar. Sehingga menurut dugaan kami moment inilah yang dipakai penggugat untuk mengambil cela hukumnya. “Itu terbukti saat legalitas pengguat didapat, dalam tempo 11 hari, pihak klien kami di laporkan ke pihak polresta pasuruan,” imbuhnya.

Baca Juga  AMDATARA Jatim Salurkan Ratusan Produk AMDK untuk Warga Terdampak Karhutla Gunung Arjuno

Ia menambahkan, pelapor tidak memiliki legal standing yang jelas untuk melaporkan klien kami, permasalahan tidak seharusnya dilakukan langkah hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, mestinya UMKM itu dibina dan bukan di kriminalisasi. “Kasus ini merupakan Ultimum Remedium upaya pidana adalah upaya yang terahir jika orang itu membangkang,” tegas Sahlan.

Baca Juga  Bantu Cegah Masalah Sengketa Tanah, Begini Cara Unmer Pasuruan Melakukannya

Selama ini,  terlapor selalu mematuhi dan kooperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak ada tindakan melawan dan menghambat proses ini. Sahlan mengatakan kita koperatif dan tidak ada perlawanan saat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, dan iti dilakukan adalah untuk menghormati asas-asas hukum, “Kami akan membuka kasus ini seluas-luasnya, agar mata batin hakim dapat melihat dengan baik dan benar. Kami berharap akan mendapatkan keadilan yang se adil-adilnya dari pengadilan negeri kota Pasuruan ini,” tandas Sahlan. (And/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Membanggakan, Anak Jurnalis Pasuruan Borong Dua Medali Dalam Ajang Olimpiade Sains Nasional

Lainnya

Dua Anggota Dewan Dilantik PAW, Ini Sebabnya
Tengah A. Faiz Muqorobin Ketua PPI Kabupaten Pasuruan saat usai pengukuhan Paskibraka

Lainnya

BPIP Larang Paskibraka Pakai Hijab, Ketua PPI Pasuruan Angkat Bicara

Lainnya

Awas, Makanan Ini Bisa Picu Kolesterol Tinggi Pada Anak

Lainnya

Nyeri Dada Usai Minum Soda, Tanda Bahaya?

Lainnya

Dies Natalis Unmer Pasuruan ke 39 Sebagai Ajang Mengasah Prestasi Mahasiswa

Lainnya

Paripurna KUAPPAS, DPRD dan Eksekutif Sinergi Dalam Peningkatan Ekonomi Daerah Dan Kesejahteraan Masyarakat Pasuruan

Lainnya

Main di Rel KA, Santri Ponpes Ngalah Meninggal Dunia