Home / Lainnya

Kamis, 22 September 2022 - 06:36 WIB

Minim Sosialisasi, Forum Pamong Kebudayaan Curigai Ada yang Disembunyikan Dari Perda Pelestarian Seni dan Budaya

CARI JAWABAN : Sejumlah pengurus Forum Pamong Kebudayaan saat mendatangi kantor legislatif. Mereka mempertanyakan minimnya sosialisasi Perda tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, titiksatu.com – Apakah ada yang disembunyikan dari Perda tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Kabupaten Pasuruan? Sampai-sampai, Perda yang disahkan sejak 2018 itu, minim diketahui kalangan pelaku seni dan budaya di Kabupaten Pasuruan.

Hal inilah yang menjadi tanda tanya Akhmad Fauzan, ketua Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Kabupaten Pasuruan dan rekan-rekannya. Mereka mempertanyakan minimnya sosialisasi yang dilakukan Pemkab Pasuruan akan keberadaan Perda tersebut. Sampai-sampai, tidak banyak pelaku seni dan budaya yang mengetahuinya.

Baca Juga  Pembangunan Balai Desa Sumberglagah Disebut Legislatif Tak Sesuai RAB, Begini Alasannya

Menurut Fauzan-sapaannya, sosialisasi tersebut sangatlah penting. Agar para pelaku seni dan budaya di Kabupaten Pasuruan bisa mengetahui hak dan kewajibannya.

Serta tugas dari pemerintah terhadap seni dan budaya di Kabupaten Pasuruan. “Apa yang menjadi tanggungjawab Pemkab, kami kan perlu tahu juga. Apakah ada yang disembunyikan, dari Perda tersebut. Kenapa kok sangat minim sosialisasi yang dilakukan,” bebernya.

Baca Juga  Tancap Gas Mas e, Bapaslon Mas Rusdi-Gus Shobih Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Tanda tanya itulah yang membuat para pelaku seni mencoba untuk mencari jawabannya. Mereka mendatangi kantor dewan. Untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Mereka berharap, kedatangan mereka ke kantor dewan bisa mendapatkan jawaban. “Kami ingin dewan mempertemukan kami dengan Pemkab. Apa yang menjadi alasan minimnya sosialisasi yang dilakukan tersebut,” sambungnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Abu Bakar memandang, seniman memang perlu mendapatkan perhatian lebih. Apalagi, dengan adanya perda yang sudah ada. Karena itulah, pihaknya juga akan mempertanyakan. Terkait perda tersebut. “Kalau memang belum disosialisasikan, harus segera dilakukan,” timpalnya.

Baca Juga  Raperda Disahkan, Kewenangan BPBD Kabupaten Pasuruan Bisa Ditingkatkan

Kabid Budaya Dispendik dan Budaya Kabupaten Pasuruan, Ustadi mengaku, kalau kebudayaan baru masuk ke instansi Dispendik terbilang baru. Karena itulah, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Berkaitan dengan perda tersebut. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Telur Mentah, Bikin Sehat atau Berbahaya Jika Dikonsumsi?
Grafik : data grafik siswa yang lolos tanpa tes dalam PTN selama tahun 2020 hingga tahun 2023

Lainnya

5.624 Siswa Dijatim Masuk PTN Tanpa Tes.

Lainnya

54 Kades Terpilih Resmi Dilantik. Ada yang Sampai Coret Pajero Sport Pribadi

Lainnya

12 Cara Mencegah Kanker Payudara yang Perlu Wanita Ketahui!

Lainnya

7 Manfaat Tak Terduga dari Makan Pisang

Berita

Tingkatkan Wawasan Idiologi Pancasila dan Wasbang, Kesbangpol Ajak Masyarakat.

Lainnya

Duuuh…Gus Irsyad Mundur Jadi Ketua, Saat Gus Mujib Dapat Rekom Bacabup dari DPP PKB Ada Apa?
Penyuluhan : Ratusan Mahaiswa dan Mayarakat antusias ikuti penyuluhan di kantor Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo

Berita

Waris, Wakaf, Hibah dan Wasiat Sering Jadi Polemik. Mahasiswa Unmer Pasuruan Berikan Solusi