Home / Lainnya

Selasa, 30 April 2024 - 10:02 WIB

Rumah Makan Bu Is Durensewu Tak Bayar Pajak

Pasuruan, Tak patut di tiru, pengusaha rumah makan Bu Is di wilayah Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diduga tidak bayar pajak hingga 5 bulan.

Diperkirakan pajak selama 5 bulan itu mencapai ratusan juta,  berdasarkan informasi yang di himpun wartawan ini kodisi rumah makan cukup ramai apalagi saat menjelang hari libur.

Berbagai trik untuk mengelabuhi pajak dilakukan dengan menggunakan pembayaran manual, tentu saja rekam yang dipasang tidak dapat membaca berapa pelanggan yang telah membeli. Sehingga indikasi manipulasi pajak sangat kuat. Pajak telah dibayar konsumen sebesar 10 persen dapat di indikasi di telan oleh pemilik rumah makan Bu Is untuk memperkaya diri.
Briyan pengelola rumah makan Bu Is mengatakan, dirinya mengaku jika pembayaran dengan menggunakan rekam itu lama prosesnya, “Pakai rekam lama mas, jadi kami menggunakan pembayaran manual,” ujarnya

Baca Juga  GERAM Tantang Lakukan Sumpah Pocong, OPD Ciut Nyali

Namun, Saat Briyan  ditanya terkait  pembayaran selama 5 bulan belum tidak di ada pembayaran tepatnya bulan desember 2023 hingga april 2024, briyan tidak mampu berkata-kata, “Kalau itu saya tidak tahu, nanti saya sampaikan ke Bu Is langsung, kenapa pajak tidak ada pembayaran hingga 5 bulan,” tandas Brian.

Baca Juga  Tabrakan Beruntun di Tol Malang-Pandaan Libatkan 3 Bus Rombongan

Jika sengaja tidak membayar pajak sama saja ngeplang pajak, maka pengusaha dapat dijerat dengan pasal <span;>Frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana.

Baca Juga  Edan...Dalam Praperadilan Terkuak Kasus Merk HARVES UMKM Sempat Dimintai 12 Miliar

Tindak pidana korupsi dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin6dak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Pasangan Rusdi Dan Gus Shobih Banjir Rekom

Lainnya

Minim Sosialisasi, Forum Pamong Kebudayaan Curigai Ada yang Disembunyikan Dari Perda Pelestarian Seni dan Budaya

Lainnya

5 Cara Mengatasi Gatal Akibat Diabetes
Audiensi : Muspika Kecamatan Grati saat memberikan arahan kepada pendukung kades di desa Kedawungwetan, Grati, Kabupaten Pasuruan.

Lainnya

Satu Bacakades Mundur, Pilkades Kedawung Wetan Terancam Gagal.
Teks Foto : pemkab dan kemenag gelar manasik haji di Bangkodir, Pogar, Kec Bangil, Kab Pasuruan

Lainnya

Gelar Manasik Haji, Ribuan Calon Jemaah Haji Padati Bangkodir Bangil

Lainnya

7 Alasan Mengapa Mie Instan Buruk bagi Kesehatan
Teks Foto : KPU Kab Pasuruan saat lakukan proses seleksi PPK

Lainnya

Persiapkan Pilkada, KPU Lakukan Rekrutment PPK

Lainnya

Edan…Dalam Praperadilan Terkuak Kasus Merk HARVES UMKM Sempat Dimintai 12 Miliar