Home / Berita / Politik

Rabu, 10 Januari 2024 - 19:06 WIB

DPRD Lakukan PAW Satu Anggota Dari Fraksi Nasdem

Sumpah Jabatan PAW : Ketua DPRD Sudiono Fauzan Lantik Hj Sulistya Wahyuni sebagai anggota DPRD periode 2019-2024

Sumpah Jabatan PAW : Ketua DPRD Sudiono Fauzan Lantik Hj Sulistya Wahyuni sebagai anggota DPRD periode 2019-2024

Pasuruan, titiksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasuruan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 yang dilakukan di gedung paripurna DPRD, Rabu (10/1) siang.

Pelantikan Hj Sulistya Wahyuni menjadi anggota DPR saat Resmi menggantikan Ir H Subriyanto dari Fraksi Nasional Demokrasi (NASDEM). Dalam pelantikan itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sudiono Fauzan serta dihadiri oleh forkopimda.

Sulistya Wahyuni selama menjalankan sisa jabatan ini mengatakan bahwa dirinya akan meneruskan visi dan misi partai nasdem, “Mohon doanya saja, mudah-mudahan dengan sisa jabatan ini saya mampu mengemban amanah rakyat dengan baik,” ujarnya sambil bergegas menuju mobilnya.

Sekretaris Fraksi Nasdem Eko Suryono, mengatakan bahwa pelantikan ini wajar saja karena kursi pada fraksi partai nasdem mengalami kekosongan di karena anggota sembeumnya meninggal dunia, “Dengan pergantian antar waktu ini ibu Sulistya selama menjabat kedepan dapat menyesuaikan, tentunya sesuai dengan misi partai nasdem,”ujar Eko. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua ADKASI Jatim Dukung Penundaan Pemilu 2024

Politik

Ucapan Ribka Tjiptaning Soal Soeharto Diprotes, GM FKPPI Pasuruan Lapor ke Polres

Berita

Vonis Bos Tambang AT Diperberat. Segini Putusan Pengadilan Tinggi

Politik

Bentuk Penghormatan, Ghina Rabbani Wasisto Ziarah Makam ke Leluhur di Madiun

Politik

Tak Terbukti, BK Pilih Stop Aduan Format Soal Overlaping Tentang Tambang

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Berita

Innalilallahi…! Santri yang Dibakar Seniornya Meninggal Dunia. Diversi Pun Tertunda

Berita

Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan, Banyak Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Pasuruan, Dibiarkan