Home / Berita / Hukum & Kriminal / Lainnya

Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:46 WIB

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Pasuruan, titiksatu.com – Jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras tanpa cukai dimusnahkan oleh Bea cukai yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan di halaman kantor bea cukai, Raci, Kecamatan Bangil.

Kegiatan ini sebagai upaya nyata Bea Cukai Pasuruan dalam melaksanakan fungsi perlindungan komusumen, sekaligus menjadi rangkaian program kerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Kantor Bea dan Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2023.

“Dengan berkordinasi bersama pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dari hasil penindakan periode 2023 sesuai ijin kementerian keuangan No. 274 tahun 2023 dan S16 tahun 2023 tanggal 8 september 2023,” jelasnya, dalam konfrensi pers, dihalaman kantor bea cukai kabupaten pasuruan siang tadi (31/10), ujarnya.

Ia menjelaskan, mulai awal tahun 2023 sampai 31 oktober 2023 hari ini telah melakukan penindakan sebanyak 104 kali dengan jumlah keseluruhan 10 ribu lebih batang rokok, 684 ribu tembakau iris, 535.8 miras berbagai merk dan dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 5 kasus sampai P21 dimana barang hasil penindakan tersebut pelakunya telah diserahkan ke kejaksaan negeri kabupaten pasuruan.

“Secara keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini total mencapai 3.064.576 batang rokok ilegal, 613.330 gram tembakau iris serta 63 liter minuman keras ilegal.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai 4.364.471.920, Artinya, Bea cukai Pasuruan dengan dukungan pemerintah daerah pasuruan telah menyelamatkan potensi kerugian 2.213.115.904 rupiah.

Pelanggaran yang berasal dari pelanggar tidak di kenal atas pelanggar ketentuan UU no 39 thn 2007 junto uu no 11 thn 1995. dimana pihak bea cukai hayam mengamankan barang bukti sedangkan pemiliknya tidak diketahui.

Ia menambahkan, Barang yang tidak bernama tersebut berasal perusahaan jasa titipan, dimana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah pasuruan dengan tujuan luar pasuruan melalui jasa pengiriman.

Hatta berharapan bahwasannya kegiatan ini wujud komitmen bea cukai pasuruan dan pemerintah daerah kab pasuruan dan aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas bkj yang tidak sesuai ketentuan per undang undangan serta menjadi peran pelindung bagi masyarakat dari peredaran barang berbahaya bagi kesehatan.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi efek jerah bagi pelaku dan dapat menjadi peringatan bagi usaha agar patuh dan taat terhadap ketentuan peradilan UU yang berlaku,” Pungkasnya. (Jbr/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

7 Cara Menghentikan Kecanduan Masturbasi (Pria dan Wanita)
Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Lainnya

UMKM “Dikriminalisasi” Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Hukum & Kriminal

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Kemirisewu, Hampir Tuntas. Siap-siap, Ini Calon Tersangkanya

Berita

Bukan Faktor Spesifikasi, Ini Klaim Pemkot Pasuruan Atas Kerusakan Payung Madinah
Teks foto : Penyerahan Plakat Sebagai Simbol Peresmian PT ATSC Umroh Indonesia sebagai Wholesale Air Asia khusus Ticketing Umroh di Surabaya dan Penyerahan diwakili oleh Afra Putri SH

Lainnya

Maskapai Khusus Umroh , PT ATSC Umroh Indonesia Siapkan 16.000 Seat Air Asia Start Surabaya

Berita

Sesuai Kajian Pakar, Lintasan Uji Praktek SIM Dirubah. Angka 8 dan Zig-zag Dihilangkan

Berita

Musda Ke-7 LDII Kabupaten Pasuruan Lahirkan Pengurus Tiga Generasi

Lainnya

Peduli Anak Yatim, Bos Cesa Jaya Sejahtera Bagi-bagi Santunan